• Headline News


    Thursday, February 11, 2021

    Bandar Bola Guling Terancam 4 Tahun Penjara

     

    Namlea, Kompastimur.com - Amir Marsaoli dan Soni Lapandewa, terancam hukuman maksimal empat tahun penjara karena tertangkap tangan menjadi bandar judi bola guling di Kawasan Kelapa Tinggi, Kampung Buru, Desa Jikumerasa.


    Kasubag Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin kepada awak media, Kamis (11/02/2021) menjelaskan, kalau Amir dan Soni dijerat pasal 303 ayat (1) KUHP, bahwa barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303, maka diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.


    Dijelaskan, bahwa Pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2021 lalu, Kanit Reskrim Polsek Namlea mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Jikumerasa Kec. Liliyaly Kab. Buru terdapat permainan perjudian Bola Guling yang meresahkan masyarakat setempat.


    Setelah Kanit Reskrim Polsek Namlea mendapatkan informasi tersebut, kemudian sekitar pukul 22.00 WIT Kanit Reskrim Polsek Namlea bersama pelapor dan dua rekannya meluncur ke TKP di kawasan Kelapa Tinggi, Desa Jikumerasa.


    Saat tiba di TKP masyarakat yang bergerombol di lokasi lari bercerai-berai dan yang tersisa dan berhasil ditangkap dua tersangka yang bertindak sebagai bandar.


    Keduanya langsung disergap bersama sejumlah barang bukti permainan judi bola guling.


    Untuk kepentingan pemberkasan kasus ini, polisi juga turut memeriksa dua orang saksi dari Desa Jikumerasa Nalaho Buton dan Abdurrahman Buton yang mengetahui adanya perjudian itu.


    Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua orang pelaku ini masing-masing 1 (satu) buah Meja Simbol, 1 (satu) buah Tikar Simbol,1 (satu) buah Water Pass pengukur keserataan, 3 (tiga) buah Bola Guling, Uang senilai Rp 196.000, dan 1 (satu) buah Bedak bayi merk Cussons Baby. (KT-10)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bandar Bola Guling Terancam 4 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top