• Headline News


    Thursday, August 22, 2019

    Tega, Anak Kandung Dicabuli Selama 9 Tahun


    Ambon, Kompastimur.com
    Sunggu tega apa yang dilakukan oleh seorang ayah di kecamatan Leihitu, kabupaten Maluku Tengah yang nekad mencabuli dua (2) anak kandungnya sendiri selama 9 tahun.

    Bahkan ayah ini mengancam anaknya agar tidak membocorkan perbuatan biadabnya ke siapa pun.

    2 putrinya itu dicabuli sejak tahun 2010, dimana saat itu sang kakak NL masih berumur 12 tahun dan saat ini sudah berusia 22 tahun sedangkan sang adik SL masih berusia 10 tahun dan saat ini sudah berusia 20 tahun.

    Informasih yang berhasil dihimpun, kejadian ini terjadi selama ini karena mereka berdua (korban) diancam akan dibunuh oleh sang ayah jika menceritakan ke siapapun dan mereka akhirnya takut, sehingga proses yang tidak baik itu berlangsung selama hampir 10 tahun lamanya.

    Kasubbag Humas Polres Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan pada Kamis 22 Agustus 2019 mengatakan, peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau pemerkosaan tersebut, sudah ditangani pihak kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pp Lease.

    Kronologis kejadiannya yakni pada tahun 2010 dimalam hari, dimana usia korban saat itu baru berumur 10 tahun, pelaku RAL (ayah kandung) memanggil korban (SL) masuk didalam kamar.

    Kemudian Pelaku mengancam korban dengan sebilah parang, dan mengatakan bahwa jika korban tidak mau menuruti semua keinginan pelaku, maka pelaku akan memotong Leher korban dan membunuh korban.

    Akibat ancaman itu, korban merasa takut dan merasa terancam, sehingga korban menuruti apa yang diinginkan pelaku.

    Setelah itu, pelaku langsung menggunakan kesempatannya untuk menyetubuhi korban, setelah selesai menyetubuhi korban, kemudian pelaku menyuruh korban untuk keluar dari kamar.

    Tindak pidana persetubuhan ini dilakukan pelaku terhadap korban berulang kali disertai dengan kekerasan dan ancaman terhadap korban bahkan korban dilarang untuk bersosialisasi dengan teman maupun kerabat lainnya, sehingga membuat korban takut untuk menceritakan kepada ibu korban maupun kepada teman-temannya.

    Persetubuhan ini terjadi sampai tahun 2019 dimana ada kesempatan pelaku terus melancarkan aksinya kepada anak kandungnya.

    Hal yang sama terjadi juga kepada kakak kandung korban yang berinisial NL juga sejak tahun 2010 masih berumur 12 tahun sampai tahun 2019 sekarang ini.

    Tetapi, persetubuhan terhadap kedua korban dilakukan secara terpisah tidak bersamaan dan kedua korban baru saling tahu kalau keduanya sudah menjadi korban persetubuhan dari ayah kandung mereka (pelaku) pada saat korban SL menceritakan hal ini kepada nenek korban yang beralamat di Desa Kate-Kate.

    Kini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban SL, (korban adik) dan korban NL (korban kakak) dan RS (nenek korban) dan telah melakukan Visum kepada kedua korban.

    Sedangkan pelaku RAL telah diciduk di rumahnya oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres P. Ambon dan Pp Lease dan langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.

    Sekedar diketahui, pelaku akan dikenakan pasal tentang Persetubuhan Anak Dibawah Umur melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Nomor35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pemerkosaan Pasal 285 KUHP. (KT/12)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tega, Anak Kandung Dicabuli Selama 9 Tahun Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top