• Headline News


    Thursday, August 22, 2019

    Anggota DPRD Bursel Terancam Diproses Hukum Soal Dana Haram Rp. 1 Miliar

    Foto : Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwatin


    Namrole, Kompastimur.com
    Menjadi anggota DPRD sebagai wakil rakyat, memang tidak segampang yang dipikirkan orang. Dituntut tidak bercelah, jujur, memiliki etika dan moral yang baik, serta taat dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanat UU yang berlaku.

    Dalam mengucapkan sumpah sebelum menduduki jabatan, berjanji untuk bekerja dengan sungguh-sungguh serta mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi maupun kelompok.

    Namun terkadang kita bisa mendengar, ada tindakan/perilaku yang dilakukan oleh sebagian anggota DPRD yang menyimpang dari norma etika bahkan telah mengingkari sendiri sumpah/janji yang pernah diucapkan.

    Sebagian dari anggota DPRD dimaksud kini sedang mewakili rakyat Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

    Data yang ada pada LIRA Maluku, mencatat telah terjadi penyalah gunaan keuangan daerah atas tunjangan transportasi senilai Rp.1 Miliar lebih yang dilakukan oleh sebagian anggota DPRD Bursel.

    “Dalam Tahun 2018 sesuai data diduga ada sebagian anggota DPRD masing2 : MB - MDS - IL - MM - AU - MFS, telah menerima tunjangan transportasi senilai Rp. 168 juta per orang ( Rp. 14 juta per bulan) berdasarkan peraturan Bupati Bursel nomor 19 tahun 2017 tanggal 11 November 2017,” kata Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwatin kepada Kompastimur.com via WhatsApp kemarin.

    Celakanya, lanjut Sariwatin,walaupun telah menerima tunjangan transportasi, mereka juga turut menikmati kendaraan roda 4 sebagai kendaraan dinas jabatan.

    “Hal itu merupakan suatu kesalahan besar dan tidak dibenarkan, karena telah melanggar Peraturan Pemerintah / PP nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” tegasnya.

    Dijelaskan, sesuai Pasal 16 disebutkan bahwa "Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara  bersamaan.

    Sebagai wakil rakyat, kata Sariwatin, apa yang telah dilakukan sebagian anggota DPRD ini telah mencoreng nama baik lembaga yang terhormat dan tidak patut menjadi panutan serta di contoh dan di teladani.

    Menurut Sariwatin, akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh anggota DPRD ini, maka telah terjadi kerugian daerah sebesar Rp. 1 Miliar lebih (6 x Rp. 168 juta).

    Kerugian ini bisa terjadi karena Sekertaris Dewan (Sekwan) sebagai pengguna anggaran dalam menyetujui pembayaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD, tidak mempedomani ketentuan yang berlaku.

    “Bupati Bursel sebagai KDH diminta untuk memberikan sanksi dan teguran keras, tidak saja kepada Sekwan, tapi juga kepada PPK dan Bendahara Pengeluaran karena lalai dalam membayar tunjangan transportasi,” pintanya.

    Sanksi dan teguran yang sama sepantasnya juga harus diberikan oleh pimpinan Partai Politik kepada kadernya yang telah mencoreng nama baik Parpol. Bahkan bila perlu bagi kader yang terpilih kembali untuk periode mendatang disarankan supaya menunda sementara proses pelantikannya hingga seluruh kewajibannya dapat diselesaikan.

    “Masalah ini akan kami lanjutkan menjadi proses hukum, jika anggota-anggota DPRD ini tidak bersedia mengembalikan seluruh kerugian serta menyetornya ke Kas Daerah,” ancam Sariwatin. (KT-01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Anggota DPRD Bursel Terancam Diproses Hukum Soal Dana Haram Rp. 1 Miliar Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top