• Headline News


    Saturday, October 6, 2018

    Disusupi Pemilih Ilegal, Pilkades Batu Karang Harus Diulang



    Namrole, Kompastimur.com
    Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Batu Karang, Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang berlangsung Senin (01/10) lalu telah dicederai dengan disusupi oleh pemilih ilegal yang tak mengakui dirinya ada dalam pemerintahan Kabupaten Bursel.

    “Pilkades Batu Karang yang berlangsung tanggal 01 Oktoober 2018 lalu merupakan agenda demokrasi untuk memilih pemimpin di desa Batu Kaang dalam struktural Pemerintahan Kabupaten Bursel sehingga tak bisa mengakomodir pemilih yang mengakui diri sebagai bagian dari warga Kabupaten Buru,” kata Calon Kepala Desa Batu Karang Nomor Urut 2, Nikson Nurlatu kepada wartawan di Namrole, Jumat (05/10).

    Nurlatu mengaku, Pilkades tersebut sudah mengakomodir belasan pemilih ilegal yang tidak mengakui dirinya sebagai warga Desa Batu Karang versi Kabupaten Bursel, sebab telah memilih menjadi bagian dari warga Desa Batu Karang versi Kabupaten Buru.

    “Belasan pemilih asal Kabupaten Buru itu pun telah diakui langsung oleh mantan Kepala Desa yang juga Calon Kepala Desa Nomor Urut 01, Jems Hukunala bahwa mereka telah berpindah sebagai warga Kabupaten Buru dan bukan lagi warga Kabupaten Bursel sesuai suratnya kepada Camat Fena Fafan nomor 140/02/DS.BK/VII/2018 tentang Data Penduduk Desa Batu Karang yang sudah beralih ke Kabupaten Buru,” ujarnya.

    Nuraltu menjelaskan, sesuai surat itu, mereka yang telah memilih berada dibawa pemerintahan Desa Batu Karang versi Kabupaten Buru itu diantaranya Semol Hukunala (Kepala Desa), Buker Hukunala (Sekretaris Desa), Rois Hukunala (Bendahara Desa),  Sayas Nurlatu (Kaur Pemerintahan), Anis Hukunala (Kasi Kesra), Rindung Nacikit (Kaur Pembangunan), Hamit Nurllatu (Ketua BPD), Malang Nurlatu (Wakil Ketua BPD), Sten Tasane, Rudi Nurlatu dan No Tasane selaku Anggota BPD, Amri Nurlatu (Tokoh Adat) dan Jeni Hukunala (masyarakat).

    “Atas dasar surat tersebut, maka sudah sepantasnya, belasan pemilih yang tak mengakui berada dibawa kendali Pemerintahan Kabupaten Bursel itu tak boleh lagi menggunakan hak pilih dalam proses demokrasi yang berlangsung dalam pemerintahan Kabupaten Bursel, termasuk Pilkades versi Kabupaten Bursel,” tegasnya.

    Namun, tambah Nurlatu, yang terjadi dalam Pilkades tanggal 01 Oktober 2018 lalu, mantan Kades Batu Karang versi Kabupaten Bursel yang juga Calkades Nomor Urut 01, Jems Hukunala dan Plt Kades Batu Karang versi Kabupaten Buru, Semol Hukunala bersama tim pemenangan malah ngotot mendesak supaya panitia memberikan kesempatan kepada belasan penduduk Desa Batu Karang versi Kabupaten Buru untuk turut serta menyalurkan hak pilih dalam Pilkades versi Kabupaten Bursel itu.

    Dimana, atas desakan itu, Panitia Pilkades Batu Karang yang diketuai oleh Riky Hukunala kemudian mengakomodir belasan pemilih ilegal dalam proses pemilihan itu lantaran hampir terjadi kericuhan dan bentrokan antara sesama Panitia Pilkades maupun masyarakat Desa Batu Karang. Sementara, tidak semua panitia menyetujui penduduk Desa Batu Karang versi Kabupaten Buru tersebut menyalurkan hak pilih mereka dalam Pilkades Batu Karang versi Kabupaten Bursel tersebut.

    “Selain itu, Kepala SD Negeri 19 Lolongguba di Batu Karang dan guru-guru di sekolah versi Kabupaten Buru juga ikut memilih.padahal mereka berada dalam Pemerintahan Kabupaten Buru dan bukan Kabupaten Bursel,” paparnya.

    Katanya lagi, atas berbagai kronologis itu, pihaknya merasa telah dicurangi dan dirugikan sehingga pihaknya menolak proses dan hasil Pilkades dimaksud serta meminta Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa untuk mempergunakan hak dan kewenangan diskresi guna membatalkan proses dan hasil Pilkades Batu Karang dan menjadwalkan serta melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkades Batu Karang dengan tidak mengagkomodir penduduk Desa Batu Karang versi Kabupaten Buru.

    “Kami mendesak agar Pak Bupati bisa menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk membatalkan hasil Pilkades tersebut dan menjadwalkan Pilkades ulang tanpa harus mengakomodir warga Desa Batu Karang versi Kabupaten Buru,” paparnya.

    Terkait desakannya itu, Nuraltu mengaku telah menyampaikan Surat Keberatan kepada Bupati Cq Sekda Kabupaten Bursel pada hari Jumat (05/10) dan turut disampaikan tembusannya kepada Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Komisi A DPRD Kabupaten Bursel, Panitia Pilkades Kabupaten Bursel, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Bursel dan Panitia Pilkades Desa Batu Karang.

    “Apabila laporan keberatan kami ini tidak diresponi secara adil dan bijaksana, maka kami akan memproses kecuranggan ini kepada pihak berwenangan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuturnya. (KT-01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Disusupi Pemilih Ilegal, Pilkades Batu Karang Harus Diulang Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top