• Headline News


    Thursday, October 19, 2017

    Kejati Maluku Serius Tuntaskan Dua Kasus Dua Proyek Bernilai Miliaran Rupiah

    Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette

    Ambon, Kompastimur.com
    Dua perkara korupsi sementara fokus dikejar tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Yakni, perkara proyek Terminal Transit Passo dan proyek reklamasi Pantai Namlea Kabupaten Buru.

    "Untuk perkara Transit Passo, tim jaksa anggap pemeriksaan sudah selesai. Tapi kalau ada pemeriksaan  lagi itu lanjutan saja. hal itu dilakukan Untuk melengkapi berkas tersangka," kata Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, Rabu (18/10).

    Namun kata Samy, perkara ini masih memerlukan alat bukti yang paling penting, sebelum bergulir dari  penyidik ke penuntut umum. Yaitu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI  Perwakilan Provinsi Maluku, kemarin.

    Setelah sejumlah dokumen, maupun keterangan para saksi dikumpulkan, tim penyidikan akan berkoordinasi dengan tim auiditor BPK RI tersebut. Ini dalam rangka audit  penghitungan kerugian keuangan negaranya.

    Jika hasil audit sudah bisa dirampungkan oleh kedua tim, lanjut Samy,  barulah persiapan ke tahap pra penuntutan bisa dilakukan. "Yakni Tahap I yang mana tim penyidikan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntutan untuk melengkapi berkas pemeriksaan, sampai berkas itu bisa dinaikkan ke Tahap II.

    Tiga tersangka ditetapkan dalam perkara ini. Masing-masing Direktur Utama PT Reminal Sakti Utama Amir Gaus Latuconsina, Konsultan Pengawasan Jhon Lucky Metubun dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Angganoto Ura.

    Terkait pengusutan perkara dugaan korupsi reklamasi Pantai Namlea, aku Samy dipusatkan di Kejari Namlea. Hal itu karena pertimbangan percepatan proses penyidikan dan efisiensi penanganan perkara.


    Pada pemeriksaan yang dilakukan, Selasa (17/10) kemarin  tim jaksa penyidik mencercar lagi dua saksi. Masing-masing pegawai Badan Keuangan dan Anggaran Daerah Kabupaten Buru berinisial HS dan Pelaksana Lapangan PT Aego Pratama berinsial DT. Saksi terakhir diperiksa di Kejati Maluku oleh jaksa penyidik Adam Saimima. Hal itu mendakan bahwa pihak Kejati bersikeras mengawal kasus ini hingga selesai.(KT-DS).

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kejati Maluku Serius Tuntaskan Dua Kasus Dua Proyek Bernilai Miliaran Rupiah Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top