• Headline News


    Thursday, October 19, 2017

    Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Disidang Dana BOS SMA 1 Pulau-Pulau Aru

    Ambon, Kompastimur.com
    Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, I Dewa Nyoman Adiputra, kembali menghadirkan tiga saksi dalam sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Pulau-Pulau Aru Tahun Anggaran 2012-2014 bernilai miliaran rupiah,yang diduga disalahgunakan terdakwa Elegia Maria Metaubun selaku mantan Bendahara tahun 2012-2014.

    Dalam keterangannya saksi pertama ketika dihadirkan secara beruntun oleh hakim, Saksi Tobias  Gaelaboy.(Guru Honor) mengatakan memang dirinya selaku Guru Honorer pada sekolah SMA Negeri 1 Dobo, tapi jam mengajarkan juga ada di Sekolah-Sekolah lain di Kabupaten Kepulauan Aru. Jadi untuk pengelolaan dana BOS dirinya tidak mengetahui secara teknis.

    "Yang mulia. saya ini selaku Guru Honorer di Sekolah, namun saya tidak dilibatkan dalam  Rapat Kerja Sekolah (RKS) jadi saya tidak tau soal penggunaan dana BOS tersebut. Saya memang pernah terima gaji berupa uang tapi itu gaji biaya transfor bukan dari dana BOS," kata Saksi dengan ramah kepada Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Jemmy Waly selaku hakim ketua dan didampingi dua hakim anggota Bendrat Panjaitan dan Samsidar Nawawi.

    Garlaboy melanjutkan untuk pengelola uang dana BOS tersebut menurutnya yang lebih mengetahui aliran dana tersebut yakni saksi Anita Konoralma karena dia selaku Guru Honores tetap pada sekolah itu.

    "Saya tak tau dengan aliran dana itu secara dalam yang mulia. Yang saya tau saksi Anita yang lebih mengetahui dana BOS tersebut karena dirinya pernah dua kali dilibatkan dalam rapat dewan guru di sekolah," katanya.

    Sementara Anita Konoralma ketika memberikan keterangan dalam sidang tersebut dirinya mengelak bahwa tidak pernah tau dengan aliran dana tersebut kemudian tidak pernah tau kalau ada sebagian dana yang dipakai biaya operasional untuk keperluan sekolah dan sesuai hasil rapat dewan guru.

    "Saya tidak pernah tau soal penggunaan dana BOS di Sekolah. Memang saya selaku Guru Honorer mata pelajaran Matematika di Sekolah itu. Tapi saya dibatasi karena selaku Guru Honorer. Kemudian yang saya tau hanya sebesar dana BOS Rp.500 juta tahun anggaran 2013. Sedangkan tahun anggaran lainnya saya tidak tau yang mulia," kata Saksi dengan tegas kepada Hakim.

    Sedangkan saksi ketiga Sarintan Laelaim ketika memberikan keterangan dirinya mengatakan ada biaya operasinal yang dilakukan menggunakan dana BOS tersebut, namun dirinya sudah tidak tau berapa jumlahnya.

    "Selaku Tata Usaha (TU) di Sekolah itu saya tau kalau ada dana BOS yang digunakan untuk keperluan sekolah antaranya pembelian alat-alat Laboratorium IPA dan juga pernah diberikan Gaji Honor melalui dana tersebut tapi saya sudah lupa berapa jumlahnya untuk hitungan rincian tahun anggaran," ungkap Saksi.

    Setelah mendengar keterangan saksi Hakim langsung menunda persidangan dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih seputar keterangan saksi.

    Sebagaimana diketahui dari dana BOS ini pihak Kejari Kabupaten Kepulauan Aru menetapkan mantan Bendahara Alegia Maria Metaubun yang selaku terdakwa lantas perbuatannya. Mantan Bendahara di Sekolah tahun 2013 itu diduga telah menyalagunakan uang bernilai ratusan juta rupiah yang digunakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis), bahkan data format pengisian penerimaan dana tersebut dimanipulasi dan dilakukan menurut keinginan tertentu di sekolah tersebut.
    Kemudian  penerimaan siswa baru dan masa orientasi siswa baru untuk triwulan III dianggarkan dana sebesar Rp 7.628.500,- padahal siswa baru tersebut dibebankan untuk membayar.

    Selain itu, pembelian bahan habis pakai untuk keperluan administrasi sekolah triwulan I sebesar Rp. 12.801.250, triwulan II sebesar Rp. 13.349.875, triwulan III Rp. 9. 535.625 dan triwulan IV Rp. 13. 349.875,- padahal realitanya hanya dilakukan pengadaan sebagian bahan saja. Dokumen Format Rekapitulasi Penggunaan Dana Operasional Non Personil Program Bantuan Operasional SMA Tahap I dan Tahap II hingga tahap IV dari bulan Januari-Desember 2013, yang merupakan format laporan sekolah ke Direktorat Pembina SMA baik untuk penyaluran dana tahap I dan II tidak dilakukan oleh tata usaha bagian pengurusan on line pada SMAN 1 tersebut, tetapi dilakukan secara diam-diam oleh terdakwa.

    Sementara untuk tahun anggaran lainnya tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa.(KT-DS).

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Disidang Dana BOS SMA 1 Pulau-Pulau Aru Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top