• Headline News


    Tuesday, August 1, 2017

    LIRA : Penegak Hukum Harus Usut Dugaan Korupsi Dana Pemkab Buru Sebesar Rp. 2,1 Milyar

    Ketua LIRA Maluku, Jan Sariwating
    Namlea, Kompastimur.com
    Lumbung Informasi Rakyat (LIRAMaluku mendesak aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan korupsi pengadaan barang/jasa fiktif dan penggunaan uang daerah untuk kepentingan pribadi dll dengan total kerugian mencapai Rp. 2.124.220.563,19 di tubuh Pemerintah Kabupaten Buru.

    Ketua LIRA Maluku, Jan Sariwating kepada Komppastimur.com, Senin (31/7) mengungkapkan, kalau BPK RI perwakilan Maluku menemukan indikasi kerugian negara di 11 kabupaten/kota Tahun 2016. Untuk Kabupaten Buru sebesar Rp.2.124.220.563.19.

    Temuan BPK RI yang merupakan LHP semester II Tahun 2016 telah diserahkan kepada Bupati, Ramly Ibrahim Umasugi, SPI., MM dan Ketua DPRD Buru, Iksan Tinggapy, SH pada tanggal 30 Mei lalu di Ambon.

    Terkait dengan hasil pemeriksaan sendiri, menurut Jan Sariwating, lembaga pemeriksa keuangan ini memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kabupaten Buru.

    Hal ini juga ikut disoroti LIRA maluku dan dinilai kurang wajar, karena ada penyimpangan dan juga ada dugaan korupsi. Tapi anehnya dapat predikat WTP dan diberikan penghargaan pula.

    "Ini kan janggal.  Aparat penegak hukum harus turun tangan," pinta Jan Sariwating.

    Menyusul adanya temuan itu, Kepala BPKD Buru, Moh Hurry, SE yang ditanya wartawan Senin siang, memilih bungkam. Ia meminta agar ditanyakan saja ke Inspektorat Buru.

    Beberapa pejabat terkait yang dikonfirmasi juga memilih enggan menanggapi.

    "Jangan dari kami, tanya saja ke Pak Sekda atau langsung ke Pak Bupati," saran seorang pejabat di lingkup Pemkab Buru.

    Sementara Jan Sariwating lebih jauh menjelaskan, temuan penyimpangan Rp.1,1 milyar itu disebabkan karena belanja barang atau pengadaan barang/jasa fiktif, perjalanan dinas ganda dan atau melebihi standar yang ditetapkan pemerintah.

    Kasus yang menonjol tadi, ada dana daerah diberikan kepada yang tidak berhak menerimanya atau melebihi ketentuan berupa gaji, tunjangan honor, perrhitungan  bantuan parpol dll.

    Terdapat pula kekurangan volume pekerjaan fisik. Rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan, pengadaan barang tak sesuai spesifik dan penggunaan uang daerah untuk kepentingan pribadi.

    "Ada uang daerah yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pejabat," tandas Jan Sariwating.(KT-10)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: LIRA : Penegak Hukum Harus Usut Dugaan Korupsi Dana Pemkab Buru Sebesar Rp. 2,1 Milyar Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top