• Headline News


    Monday, June 12, 2017

    ‘Nyanyian’ Petrusz Sebut Nama Letelay, Dana BOS MBD Dipolitisasi Banyak Pihak

    Oyang Orlando Petrusz

    Kisar, Kompastimur.com
    Ada pengakuan menarik yang dilontarkan Oyang Orlando Petrusz menyangkut desakan banyak pihak terhadap penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Maluku Tenggara di Wonreli untuk memproses dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2009-2010 yang merugikan negara Rp 408 juta.

    Setelah pemberitaan media ini menyangkut kedekatan Petrusz dengan Sekretaris LSM Berani (Berantas Korupsi Indonesia) Izack Kyairlay, kini Petrusz ’bernyanyi’ kalau dirinya pernah ditelepon mantan Ketua DPD NasDem MBD Frans Ferdinand alias Feri Letelay yang menanyakan kelanjutan tekanan LSM Berani dan pegiat anti korupsi kepada Kecabjari Malra di Wonreli, Kisar, agar Manajer Dana BOS Kabupaten MBD Hermanus Octovianus Lekipera diproses hukum secepatnya.

    “Beta nih punya kacil ada tes di Makassar dan sudah satu Minggu beta tinggal sementara di sini. Beta dapat informasi dari Izack (Knyairlay) soal bung (Hermanus Octovianus Lekipera) kita tidak pernah angkat lagi sesuai kesepakatan. Memang beta pernah ditelepon oleh Feri (Frans Ferdinand) Letelay soal bung punya kasus, tapi beta tidak tanggapi. Beta hanya bilang Kepala Kecabjari Malra di Wonreli tidak tertarik lagi melanjutkan kasus ini (dugaan penggelapan dana BOS MBD). Mungkin dari informasi ini mereka melakukan tekanan kaapa ya,’’ tulis Petrusz melalui pesan singkat yang dikirim ke salah satu pengurus NasDem MBD sebagaimana juga diperoleh media ini, Senin (12/6).

    Namun ketika ditanyakan lagi menyangkut hal ini, Petrusz menampiknya.

    “Saya sudah tidak ingat lagi. Mohon bung (wartawan) tanyakan saja ke yang bersangkutan (Frans Ferdinand Letelay),’’ tepis Petrusz.

    Menyinggung informasi laporan LSM Berani di dukung atas masukan informasi darinya, Petrusz tidak secara gamblang mengakuinya. Hanya saja, dia mengatakan secara normatif, apa yang dia lakukan semata-mata karena masyarakat juga berperan penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Soal tempat (TKP pembuatan laporan LSM Berani) itu tak penting. UU Pemberantasan Tipikor (Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI No.20 Tahun 2001) menjamin hak masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, apalagi kasus dugaan penggelapan dana BOS MBD Tahun 2009-2010 telah menjadi konsumsi utama masyarakat di MBD dan di daerah ini dalam beberapa tahun terakhir. Soal kelanjutan laporannya itu wewenang kejaksaan melalui Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Yang penting selaku masyarakat, kita sudah melaporkannya, soal pulbaket itu bukan kewenangan kami,’’ sahut pegiat anti korupsi yang juga mantan politisi partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) MBD dan kini kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) setempat.

    Salah satu aktivis MBD dalam pengakuannya kepada pers mengungkapkan dalam pertemuannya di kawasan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pertengahan 2014 silam, saat itu dirinya juga bersama Petrusz, Colins Lepuy (Ketua LSM Berani), Izack Knyairlay (Sekretaris LSM Berani), Yosafat Lendert (pegawai Tata Usaha Kecabjari Malra di Wonreli), dan Thomas Gabriel. Namun, menyangkut hal ini ketika dikonfirmasi Petrusz enggan mengklarifikasinya hingga berita ini naik cetak atau dilansir media ini.

    Mantan Ketua DPD NasDem MBD, Frans Ferdinand Letelay yang dikonfirmasi via pesan singkat belum bersedia menjawab pertanyaan media ini seputar hubungannya dengan Petrusz dalam hubungan laporan LSM Berani ke Kecabjari Malra di Wonreli.

    “Adik (wartawan), beta lagi sidang di Jakarta. Nanti malam baru beta hubungi adik,’’ elak Letelay yang juga advokat senior ini.

    Untuk diketahui istri Letelay merupakan salah satu personel jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku sehingga diduga dari banyak sumber Letelay diduga ikut bermain di balik desakan pemeriksaan dan proses hukum terhadap Lekipera.

    Di bagian lain, Lekipera dalam suatu kesempatan mengakui banyak pihak yang berada di belakang desakan masyarakat, terutama LSM Berani, kepada Kecabjari Malra di Wonreli untuk mengusut dirinya hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana BOS MBD tahun 2009-2010.

    “Saya ini termasuk orang yang vokal terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten MBD yang tidak pro rakyat. Karena saya suka menentang kesewenang-wenangan dan kebijakan tidak memihak dari bupati kepada rakyat MBD, makanya saya dibenci oknum pejabat dan penguasa di MBD,’’ ungkap Lekipera.

    Wakil Ketua DPRD MBD ini juga menduga karena dirinya punya basis massa (konstituen) yang jelas dan banyak di kepulauan Romang sehingga menjadi ancaman bagi politisi-politisi partai lain, misalnya Gerindra, Golkar, dan NasDem MBD sendiri menjelang pemilihan anggota legislatif pada 2019 mendatang.

    “Karena punya basis massa yang jelas, lawan-lawan saya dari internal NasDem MBD dan elite dari parpol lain untuk membunuh karakter saya melalui kasus dana BOS MBD. Tidak etis saya menyebutkan oknum-oknum politisi itu, tapi masyarakat di Romang tahu mereka satu pers satu,’’ tegasnya.

    Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, tandas Lekipera, dirinya menjunjung tinggi supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, dirinya selalu kooperatif ketika dipanggil pihak Kejaksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan kini ditingkatkan menjadi tersangka meski menggunakan hasil audit BPKP Maluku Tahun 2017 yang sangat bersalahan dengan hasil audit BPKP Maluku Tahun 2009-2010 dan hasil audit Bawasda Kabupaten MBD Tahun 2011 yang tidak menemukan adanya penggelapan dana BOS MBD.

    “Saya tetap kooperatif, dan saya tetap menjunjung tinggi supremasi hukum di negara yang kita cintai ini. Saya hanya melihat dalam kasus dana BOS MBD ini saya diciderai teman-teman saya di NasDem MBD maupun politisi parpol lain karena haus kekuasaan. Kasus saya ini lebih bernuansa politis, namun digiring masuk ke ranah hukum,’’ kuncinya.

    Kuasa Hukum Lekipera, Rony Samloy
    Di kesempatan serupa Kuasa Hukum Lekipera, Rony Samloy, mengimbau insan pers dan masyarakat tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam membedah perkara dugaan penggelapan dana BOS MBD Tahun 2009-2010 yang menjerat kliennya sebagai tersangka dalam perkara a quo.

    “Prinsipnya seseorang belum dapat dikatakan bersalah sebelum dinyatakan bersalah dan divonis oleh pengadilan. Karena itu, saya imbau teman-teman pers untuk lebih profesional dan proporsional dalam pemberitaan sehingga tidak membunuh karakter klien saya atau melakukan ’trial by the press’ terhadap klien saya sebelum dijatuhkannya vonis oleh pengadilan,’’ imbau jurnalis senior yang juga advokat muda ini.

    Samloy menegaskan dirinya sangat menghormati peran pers sebagai salah satu pilar kekuatan demokrasi, selain eksekutif, legislatif dan yudikatif, dalam melakukan kontrol sosial melalui pemberitaan-pemberitaan yang berimbang dan independen dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

    “Saya sangat menghormati dan mendukung tinggi tugas-tugas teman-teman sebagai alat kontrol sosial untuk memberangus praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia, khususnya di Maluku, tapi saya juga berharap teman-teman pers yang saya hormati dan banggakan tidak cepat terkooptasi dengan kepentingan politik segelintir elite yang haus kekuasaan namun mengorbankan orang lain dengan menggiring persoalan politik ke ranah hukum. Bagi saya, ada kasus hukum murni, kasus politik berdimensi hukum, dan kasus hukum berdimensi politik. Nah, kasus yang menjerat klien saya ini adalah kasus politik berdimensi hukum karena diduga banyaknya tangan-tangan tak kelihatan yang bermain di belakang semua ini. Jadi saya minta teman-teman pers tidak cepat terjebak dengan skenario kotor elite-elite politik tidak bertanggung jawab yang berupaya merebut kekuasaan dengan mengorbankan orang lain yang belum tentu bersalah,’’ harapnya. (KT-ROS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: ‘Nyanyian’ Petrusz Sebut Nama Letelay, Dana BOS MBD Dipolitisasi Banyak Pihak Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top