• Headline News


    Monday, April 17, 2023

    Badan POM Lakukan PRK

    Ambon, Kompastimur.com - Dalam rangka memberikan ketenangan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444H tahun 2023, Balai POM di Ambon secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait melaksanakan Pengawasan Pangan Rutin Khusus (PRK) untuk memastikan produk pangan olahan di peredaran aman dan bermutu.

    Demikian hal ini di ungkapkan oleh Kepala Balai POM di Ambon, Hermanto, S.Si, Apt, MPPM melalui release, Senin (17/04/2023).


    Di sampaikan bahwa Pengawasan Pangan Rutin Khusus dilaksanakan dalam 6 (enam) tahap, yang dimulai pada tanggal 13 Maret 2023 s/d 19 April 2023, dengan target pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE), kadaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, dll) pada fasilitas peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel di wilayah kerja Balai Pom Provinsi Maluku yang meliputi Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kep. Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual.


    Dalam pelaksanaan pengawasan Pangan Rutin Khusus, petugas Balai POM di Ambon secara mandiri ataupun terpadu selalu memastikan penerapan protokol kesehatan.


    "Pelaksanaan pengawasan Pangan Rutin Khusus s/d tanggal 14 April 2023 (tahap V) di Provinsi Maluku dilakukan dengan metode offline,” ungkapnya.


    Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan Tahap V tanggal 14 April 2023 sebanyak 149 fasilitas, 93 fasilitas (62 %) Memenuhi Ketentuan (MK), dan 56 fasilitas (38 %) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).


    Dari 149 Fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa, terdapat temuan pangan kadaluarsa pada 48 fasilitas (32 %), Pangan rusak pada 15 (lima belas) fasilitas (13 %), dan pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE) pada 1 (satu) fasilitas (1%).


    Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari : 13 Distributor (9 %) dengan temuan pada 2 fasilitas (1%), 72 Ritel Modern (48 %) dengan temuan pada 27 fasilitas (18 %), dan 64 ritel tradisional (43 %) dengan temuan pada 25 fasilitas (17 %).


    "Total temuan adalah 254 item (7946 kemasan) dengan nilai Rp. 43.771.700,-. Rincian,” paparnya.


    Adapun temuannya sebagai berikut :

    a. Pangan kedaluwarsa sebanyak 218 item (7654 kemasan) dengan nilai Rp. 42.114.900,-.

    Jenis pangan kedaluwarsa antara lain : minuman ringan, BTP, Minuman Kopi, garam,

    biscuit, mie, permen, sayur kaleng, susu, bumbu, teh, saos, sihun/bihun.

    Jenis pangan kedaluwarsa dengan temuan terbanyak :

    1) Minuman ringan : 528 kemasan

    2) Bumbu : 512 kemasan

    3) BTP : 483 kemasan


    b. Pangan Rusak sebanyak 36 item (285 kemasan) dengan nilai Rp. 1.621.800,-

    Jenis pangan rusak dengan temuan terbanyak :

    1) Susu Bubuk/Cair : 58 kemasan

    2) Minuman Kopi : 33 kemasan

    3) Cuka : 24 kemasan


    c. Pangan TIE sebanyak 2 item (7 kemasan) dengan nilai Rp. 35.000,-

    Jenis pangan TIE adalah : Bahan Tambahan Pangan (BTP).


    d. Tindak lanjut hasil pengawasan :

    Terhadap temuan pangan kedaluwarsa dan rusak, serta manajemen pengelolaan

    pangan yang tidak sesuai pada fasilitas distribusi pangan olahan, sesuai dengan

    riwayat pemeriksaan sebelumnya, dan hasil pemeriksaan saat ini, diberikan sanksi

    administratif peringatan pada 56 (lima puluh enam) fasilitas.


    "Oleh karenanya, terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas,” jelasnya.


    Balai POM di Ambon akan terus melakukan pengawasan pangan rutin khusus secara mandiri dan terpadu bersama lintas setor terkait sampai dengan tanggal 19 April 2023.


    Kepada masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan kami menghimbau agar selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan makanan di harapkan Cek Kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik (tidak penyok, berkarat, sobek, berlubang, rusak).


    Cek Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat,serta Cek Izin, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM.


    Untuk Izin edar dapat dicek melalui aplikasi

    BPOM Mobile atau melalui (cekbpom.pom.go.id), dan

    " Cek Kedaluwarsa, pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” tutupnya. (AJP)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Badan POM Lakukan PRK Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top