• Headline News


    Wednesday, October 19, 2022

    Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Gelar Workshop Ijin Usaha Olahan Hasil Hutan

    Ambon, Kompastimur.com
    Pelaksanaan Sosialisasi perijinan berusaha pengolahan hasil hutan untuk industri skala kecil dan menengah di gelar oleh Balai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku di Swissbel Hotel, Selasa (18/10/2022).


    Sosialisasi di hadiri oleh perwakilan masyarakat provinsi Maluku dan kabupaten/ kota, termasuk Seram dan Maluku tenggara.


    Kepada Kompas Timur, Kepala Balai Pengolahan Hutan Lestari  (BPHL) Wilayah XIIII Ambon, Arnol Ardian Rikumahu mengatakan, untuk pengolahan hutan di tahun 2022 yang di latar belakangi dengan kondisi industri pengolahan hutan harus di kawal atau di dampingi agar hasil pengolahan hutan dari industri- industri itu dapat di nyatakan legal.


    "Sebab apabila di atas namakan masyarakat menyangkut hak Ulayat, hak tanah, dan potensi dalam skala yang cukup  besar maka harus memiliki sertifikasi, verifikasi, legalitas hasil hutan yang di kenal dengan nama (SPLK) yang telah tersertifikasi." Kata Rikumahu.


    Rikumahu menuturkan, bahwa yang di katakan tersertifikasi adalah, lahan atau daerah yang sudah di survei langsung oleh petugas lapangan dari pemerintah dalam hal ini petugas SPLK yang secara langsung mengadakan verivikasi lokasi.


    Dalam verifikasi lokasi ada hal hal yang  dapat di pastikan menyangkut, kepemilikan lokasi, hak Ulayat yang dapat di akui, serta areal penggunaanya yang tidak termasuk pada area hutan Negara. 


    Karena ijin yang di pakai oleh industri kecil dan menengah  adalah Ijin Pemungutan Hasil Hutan kayu dari pemegang hak atas Tanah (IPHHT), Sebab di temui di lapangan banyak sekali para pemilik lahan yang tidak mempunyai sertifikat.


    Oleh sebab itu sosialisasi yang di berikan dengan maksud agar masyarakat sebagai industri kecil dan menengah dapat mengambil sumber bahan baku sebagai penunjang perekonomian harus di lakukan secara legal dari areal yg bersertifikat.


    "Tujuan dilakukannya sosialisasi ini adalah IPHHT di lakukan untuk membantu masyarakat dalam industri skala kecil dan menengah agar tingkat ekonomi dapat di perbantukan untuk kepenuhan kebutuhan hidup," terangnya.


    "Harapannya agar kegiatan ini menjadi motivasi bagi masyarakat industri skala kecil dan menengah dalam mensuplay bahan baku  legal dan tersertifikasi guna menghindari berbagai hal yang tidak di kehendaki demi kelancaran proses industri yang di lakukan masyarakat," tutupnya. (AJP)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Gelar Workshop Ijin Usaha Olahan Hasil Hutan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top