• Headline News


    Sunday, August 15, 2021

    Aneh, CB Ucok Soamole Di Luar Tahanan Tanpa Pengawasan Kejaksaan Negeri Buru



    Namlea, Kompastimur.com

    Masa Asimilasi lalu  berlanjut Cuti Bersyarat (CB) Rusman Arif Soamole alias Ucok yang dikeluarkan Rutan Kelas III Namlea dinilai aneh karena tanpa ada pengawasan dari Kejaksaan Negeri Buru.


    Akibat tanpa pengawasan dari Kejaksaan Negeri Buru, maka selama CB, Ucok bukannya berdiam di rumah, tapi bermain-main di kawasan Gunung Botak.


    Ia juga ikut berkonspirasi dengan sejumlah tokoh adat yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di sana, hingga jalan-jalan ke Ambon.


    Ucok yang masih berstatus sebagai narapidana di Rutan Kelas III Namlea ini secara kasat mata bebas berkeliaran. Bahkan ada kabar beredar bahwa dirinya mengaku telah dibebaskan dari hukuman 8 bulan penjara karena terlibat kasus pidana penipuan.


    Namun Kasubsie Pembinaan Rutan Kelas III Namlea, Hamzah yang dihubungi siang tadi, mengaku  kalau pemberian asimilasi tanggal 2 Juli yang berlanjut dengan CB tanggal 13 Juli 2021 lalu sudah sesuai ketentuan hukum. 


    Bahkan Hamzah meyakinkan kalau Tanggal 19 Agustus nanti Ucok akan bebas.


    "Rencannaya tanggal 19 bulan ini sudah masuk akhir masa kurungan dalam artian bebas," jelas Hamzah. 


    Ditanya soal pengawasan napi Ucok Soamole selama di luar tahanan, Hamzah dengan enteng  beralibi, bahwa sudah bukan lagi menjadi tanggungjawab Rutan Kelas III Namlea.


    Ia menyebutkan, kalau dalam SK Cuti Bersyarat point' (d) pasal 17 menyerahkan terpidana yang menjalani cuti bersyarat kepada kejaksaan negeri setempat.


    Sedangkan mengenai pengawasan pada pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa pengawasan terhadap Napi yang sedang menjalani CB dilakukan oleh kejaksaan negeri dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon.


    "Kalau masalah pengawasan selama cuti bersyarat nanti tanyakan di Bapas kelas II Ambon dan Kejari Buru. Kita tidak ada kapasitas disitu," lempar Hamzah.


    Hamzah sempat menunjukan foto yang dikirim lewat WA ada Ucok yang memegang surat CB sedang berfoto dengan beberapa pegawai rutan. Foto itu dikirim hanya ke Bapas Kelas II Ambon. 


    Namun apa yang diucap Kasubsie Pembinaan dengan dalil-dalil hukum tersebut di atas, ibarat peribahasa, jauh panggang dari api.


    Sebab Kejaksaan Negeri Buru sebagai ujung tombak pengawasan yang paling terdekat tidak pernah diberitahu dan dilibatkan dalam CB terpidana Ucok.


    Kejari Buru, Muhtadi SAg SH MAg MH yang dihubungi terpisah Sabtu sore (14/08/2021), menegaskan kalau pihaknya tidak tahu menahu kalau terpidana Ucok Soamole mendapat Cuti Bersyarat dari Rutan Kelas III Namlea.


    Alasannya, karena Ucok tidak pernah dihadirkan di Kejaksaan Negeri Buru sebagai bukti pemberitahuan kalau sang narapidana telah mendapat CB.


    Kemudian, jaksa juga tidak tahu dan tidak mengawasi karena surat tembusan CB  oknum napi tersebut tidak pernah dilayangkan Rutan Kelas III Namlea ke Kantor Kejaksaan Negeri Buru.


    Muhtadi memaparkan, seharusnya surat terkait pemberian cuti bersyarat itu disampaikan pihak rutan kepada pihak kejari agar bisa ditindak lanjuti untuk melakukan pengawasan. Namun faktanya, rutan sama sekali tidak memberitahu terkait hal ini.


    "Wah, Kita tidak tau masalah cuti bersyarat untuk saudara Ucok itu. Kita belum terima pemberitahuan. Kalau ad surat pasti kita akan lakukan pengawasan. Tapi sampai sekarang  kita sudah cek belum ada surat terkait hal itu. Kita belum diberitahu," beber Muhtadi.


    Muhtadi menambahkan, asimilasi dan CB adalah hak narapidana. meski demikian harus tetap diawasi.


    CB bahkan bisa batal apabila yang bersangkutan kembali melakukan tindakan melanggar hukum selama masa cuti bersyarat berjalan. 


    "CB itu bisa gugur kalau ada perilaku melanggar hukum. Mengenai informasi yang beredar terkait kegiatan Ucok selama masih berstatus napi kami nilai ini sebagai informasi awal. Selanjutnya akan kami pastikan lagi dengan pihak rutan," tanggap Muhtadi.


    CB Ucok yang luput dari pengawasan kejaksaan ini mulai ramai digunjingkan di masyarakat maupun warganet dumay. Mereka menyoalkan status napi Ucok yang bebas di luar tahanan.


    Karena itu ada suara miring dan ada dugaan kalau disengajakan Surat CB Ucok ini tidak diberi tembusan ke Kejaksaan Negeri Buru dan hanya ditembuskan kepada Polres Pulau Buru.


    Selama beberapa pekan terakhir ini Ucok juga nampak garang menyerang balik mahasiswa di Ambon yang demo copot Kapolres beserta beberapa bawahannya dan mati-matian membela. (KT-10)





    Berikut videonya, silahkan klik linknya:

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Aneh, CB Ucok Soamole Di Luar Tahanan Tanpa Pengawasan Kejaksaan Negeri Buru Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top