• Headline News


    Thursday, July 22, 2021

    Partai UKM Indonesia Berasaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan Sistem Kolektif Kolegial

     


    Oleh: 

    Syafrudin Budiman SIP 

    Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia


    Partai UKM Indonesia adalah partai politik baru yang lahir dan didirikan 7 Mei 2021 di Senen, Jakarta Pusat. Dengan konsep Re-branding, Partai UKM Indonesia melakukan terobosan dan akselarasi politik berbasis digital infomasi dan teknologi komunikasi.


    Partai UKM Indonesia memiliki Visi: Mewujudkan Indonesia Bahagia untuk Meningkatkan Kesejahteraan Bersama sesuai Pancasila dan UUD 1945. Tentu harapan ini berkeinginan mewujudkan yang sejahtera, adil, makmur dan sentosa menuju Indonesia Emas Tahun 2045.


    Dimana tepat 100 Tahun Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2045. Agar menurut Partai UKM Indonesia, bangsa dan negara Indonesia benar-benar merdeka dan sebenar-benarnya merdeka. Sekali Merdeka, Merdeka Sekali.


    Partai UKM Indonesia juga memiliki 7 Misi perjuangan politik. Diantaranya, Keadilan Sosial, Kesejahteraan, Ekonomi Kerakyatan, Kesetaraan Ekonomi, Kemajuan Ekonomi, Persamaan Hak dan Penegakan Hukum. Misi ini adalah bertujuan untuk mengimplementasikan nilai-nilai dan ensensi subtansi Ideologi Pancasila dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia.


    Untuk mewujudkan cita-cita diatas, Partai UKM Indonesia membentuk sistem strategi organisasi yang sempurna atau Excellent Strategic of Organitation. Dimana dalam struktur organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai UKM Indonesia memiliki struktur Majelis Tinggi sebagai pengambil kebijakan tertinggi. Selain itu ada Pengurus Harian sebagai pelaksana kebijakan tertinggi Partai UKM Indonesia.


    Majelis Tinggi adalah Ex-Officio yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Dewan Pembina, Ketua dan Sekretaris Dewan Pakar, Ketua dan Sekretaris Dewan Penasehat, Serta Ketua Umum, Sekjen dan Bendahara Umum.


    Untuk menjalankan pelaksanaan roda kebijakan partai secara umum dilakukan oleh Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai UKM Indonesia. Yang mana dipimpin Ketua Umum sebagai penanggungjawab penuh dengan dibantu Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.


    Selain itu DPP Partai UKM Indonesia dalam mengatur roda pelaksana kebijakan tehnis dibantu oleh Mahkamah Partai, Departemen-Departemen, Badan-Badan dan Organisasi Sayap Otonom.


    Sementara untuk struktur organisasi berjenjang untuk tingkat Propinsi disebut Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan untuk tingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Selain itu untuk tingkat Kecamatan disebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan untuk tingkat Desa/Kelurahan disebut Dewan Pimpinan Ranting (DPRt).


    Adapun untuk tingkat DPW, pelaksana kebijakan tehnis dibantu oleh Biro-Biro dan Organisasi Sayap Otonom. Sedangkan untuk tingkat DPD dan DPC pelaksana tehnis dibantu oleh Divisi dan Organisasi Sayap Otonom.


    Partai UKM Indonesia diharapkan tidak ada pengurangan struktur dan yang ada penambahan struktur. Artinya jangan sampai ada yang tidak terlibat dalam pelaksana kebijakan umum dan pelaksana tehnis di lapangan. Kecuali ada anggota dan kader yang melanggar moral dan hukum, melawan arahan dan petunjuk pimpinan. Serta merusak nama baik partai dan keanggotaan ganda dengan partai politik lain.


    Seorang 'Calon Anggota', baru bisa dikatakan sebagai 'Anggota', apabila sudah 6 bulan. Sedangkan seorang 'Kader' adalah anggota yg telah mengikuti perkaderan dasar, madya dan Paripurna.


    Hak anggota, calon kader dan kader Partai UKM Indonesia diatur lengkap di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang sudah dinotariskan.


    Adapun Kinerja organisasi Partai UKM Indonesia bersifat terpimpin dan menggunakan metode kolektif kolegial.

    Partai adalah alat perjuangan politik, sebagai Partai kader. Seorang kader bergerak atas arahan dan petunjuk pimpinan, serta dimusyawarahkan secara kolektif. Jadi bersifat penugasan kepada seorang kader.


    Kenapa Partai UKM Indonesia terus bergerak, karena sistem organisasi kita menerapkan namanya sistem Kolektif Kolegial. Sistem inilah yang dibangun bersama atas kesadaran kolektif yang terpimpin dan terorganisir, sehingga arus organisasi terus berjalan, walau ada yang berhenti sejenak dan bertemu di barisan gerakan berikutnya.


    Kolektif Kolegial adalah istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan organisasi yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan. Atau kebijakan melalui mekanisme yang di tempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan.


    Partai UKM Indonesia sebagai partai kader menjauhkan diri dari sikap-sikap subjektif, individualis dan eksistensialis. Dimana sikap-sikap dan langkah-langkah dilaksanakan secara kolektif kolegial dan kebersamaan. Sehingga setting goalnya, Partai UKM Indonesia bergerak bersama, berjuang bersama dan menang bersama, walau ada yang diam sejenak.


    Partai UKM Indonesia sebagai partai kader bergerak secara kolektif kolegial dengan tetap terpimpin, teacble dan trust to leader. Dimana arah struktur kepemimpinan partai kader terarah, memiliki tujuan yang jelas. Dalam artian Partai UKM Indonesia memiliki ideologi yang jelas, visi-misi yang jelas, ide dan gagasan program yang jelas dan memperjuangkannya dengan jelas.


    Partai UKM Indonesia adalah partai kader Intelektual Organik, dimana para kadernya adalah orang-orang yang peka terhadap problematika dan realitas kehidupan masyarakat dan tidak hanya mengedepankan keilmuan scienctify belaka. Kader Intelektual Organik adalah orang-orang yang terdepan digaris massa memperjuangkan masyarakat bawah dan memahami keinginan masyarakat yang ada.


    Partai UKM Indonesia Menilai Indonesia Adalah Negara Berketuhanan


    Ada pertanyaan apakah Partai UKM Indonesia adalah Partai yang beraliran Nasionalis Religius Atau Religius Nasionalis? Jawabnya, Partai UKM Indonesia tidak mendikotomikan antara Nasionalisme dan Religiusitas. Kita tidak masuk dalam dikotomi Negara dan Agama, serta Pancasila dan Agama.


    Ideologi Partai UKM Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945 dan Partai UKM Indonesia meyakini negara Indonesia adalah negara berketuhanan. Bukan negara agama dan negara sekuler/liberal. Jadi nilai-nilai ketuhanan dijalankan dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat dan beragama.


    Seorang kader intelektual organik menjalankan nilai-nilai profetik/kenabian/kerasulan dalam kehidupan bermasyarakat. Yakni menjadi tauladan, pelopor, pelangsung dan penyempurna terhadap tafsir gerakan implementasi Pancasila dan UUD 1945.


    Nasionalis dan Religius adalah dua kata dikotomis yang digabung menjadi Nasionalisme Religius. Partai UKM Indonesia menilai hal itu tidak bisa digabung dan terkesan dipaksakan.


    Kita sebagai anggota dan kader Partai UKM Indonesia adalah seorang kader Pancasilais yang berketuhanan dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan beragama. Pancasila adalah way of life dalam berbangsa dan bernegara dan tidak perlu ditafsir secara dikotomis lagi.


    Platform dikotomis Nasionalis Religius hanya menjadikan Pancasila sebagaai simbol-simbol saja. Akan tetapi tidak mampu mengimplementasikan Pancasila secara komprehensif dan substantif. Sehingga pada akhirnya hanya menjadikan Pancasila salah sasaran. Padahal Pancasila memiliki fungsi dan dimensi yang kuat dalam kehidupan bernegara, bermasyarakat dan beragama.


    Politik Hard Moral Partai UKM Indonesia


    Misi Partai UKM Indonesia adalan Keadilan sosial, Kesejahteraan, Ekonomi Kerakyatan, Kesetaraan Ekonomi, Kemajuan Ekonomi, Persamaan Hak dan Penegakan Hukum. Semuanya adalah implementasi nilai-nilai ketuhanan yang dijalankan dalam kehidupan sehari-hari, secara sistematik, subtantif dan kualitatif.


    Karena itu Partai UKM Indonesia sebagai Partai Kader Intelektual Organik dan Sebagai Partai Kolektif Kolegial menekankan integritas, moralitas, komitmen dalam keseharian. Didalam Partai UKM Indonesia tidak ada istilah setor uang untuk mendapatkan jabatan dan tidak ada istilah mahar ketika memberikan rekomendasi Pilkada.


    Tanpa kekuatan moral politik (hard moral politic) yang mengedepankan nilai-niai ketuhanan, tidak akan ada keberkahan politik. Yang ada malah menghancurkan sistem politik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 1945.


    Partai UKM Indonesia menguatkan yang benar dan bukan membenarkan yang kuat. 


    Sistem Politik akan bisa berjalan baik, jika hidup berdemokrasi bisa dijunjung tinggi dalam perpolitikan Indonesia, bukan malah mengebirinya dengan segala bentuk politik uang dan politik kecurangan.


    Dalam teori Immanuel Kant seorang Filsuf Jerman, pelaku politik ada dua sifat. Sifat yang pertama adalah sifat merpati dan yang kedua sifat ular.


    Sifat merpati, adalah sifat penuh kelembutan dan penuh kasih sayang tanpa harus menyakiti demokrasi. Sementara sifat yang kedua adalah sifat ular, yang penuh dengan kelicikan dan tipu muslihat.


    Sifat ini yang cenderung digunakan oleh pelaku-pelaku politik untuk meraih kemenangan. Segala cara terus dilakukan, meski mengorbankan demokrasi.


    Apabila Indonesia tetap dalam kondisi yang seperti ini, keadaan Negara Indonesia makin merosot. Menurut Ronggo Warsito, keadaan negara yang kian merosot, maka tidak ada lagi yang perlu dicontoh.


    Semoga ketika Partai UKM Indonesia menjadi partai besar dan mendapat amanah dari rakyat Indonesia, bisa menjaga integritas, moralitas, komitmen politik kedepannya. Dengan konsep Partai Kader dan sistem Kolektif Kolegial, Partai UKM Indonesia akan melahirkan pemimpin-pemimpin terbaik. 


    Tulisan ini inspirasi diskusi dengan seorang calon anggota yang tertarik bergabung ke Partai UKM Indonesia. (*)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Partai UKM Indonesia Berasaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan Sistem Kolektif Kolegial Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top