• Headline News


    Monday, April 26, 2021

    Gara-Gara Ini, Pria Ini Habisi Rekan Kerjanya



    Jakarta, Kompastimur.com

    Kesal lantaran pembagian hasil tidak sesuai dari jaga pintu rel kereta api liar di bandengan utara pekojan Tambora Jakarta Barat, AGS (40) tegah menghabisi rekan kerjanya sesama penjaga pintu kereta api liar pada Kamis (15/4/2021) yang lalu.


    Ardi Andi (56) tewas setelah ditusuk dibagian leher belakang sebelah kiri tepatnya dekat telinganya.


    Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kapolres Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin mengatakan, pembunuhan itu dipicuh karena perebutan uang setoran jaga palang pintu kereta api liar di Bandengan Utara, Tambora, Jakarta Barat.


    "Korban Ardi Andi yang selalu membagikan hasil, dia jaga dari jam 06.00 WIB sampai 11.00 WIB. Rata-rata diberikan Rp 70 ribu oleh korban, tapi pada waktu itu pelaku selalu diberikan Rp 60 ribu sampai Rp 65 ribu. Ada diskriminasi dan itu sudah di tahan sampai 2 tahun," ujar Kombes Pol Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Senin (26/4/2021).


    Karena sudah 2 tahun menahan keinginan bertanya kepada pelaku, akhirnya Agus memberanikan diri untuk bertanya ke korban mengenai pembagian hasil yang selalu diterima lebih sedikit.


    Akhirnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku, hingga akhirnya Agus mengambil bangku dan melempar ke arah Ardi Andi.


    "Setelah melempar terkena punggung, korban akhirnya melakukan perlawanan dan AG ini dengan cepat mengeluarkan pisau, lalu menusuk korban dibagian leher," ujarnya.


    Usai menusuk Ardi, pelaku melarikan diri dan membuang pisau serta pakaiannya di sekitar rel kereta lokasi kejadian.


    Sedangkan korban langsung tewas di lokasi kejadian karena kehabisan darah lantaran luka tusukan cukup lebar sekitat 8 cm.


    Pelaku akhirnya buron selama 4 hari dan ketika ditangkap, pelaku sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Tangerang, Banten pada (19/4/2021).


    "Pelaku biasa bawa pisau karena untuk menjaga diri," tutup dia.


    Pelalu dikenakan Pasal 338 KUHP Tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP Tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia diancam 15 tahun penjara. (KT/Rls-HPMJB)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Gara-Gara Ini, Pria Ini Habisi Rekan Kerjanya Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top