• Headline News


    Wednesday, February 10, 2021

    Kadis PMD Buru Diduga Tipu Komisi I



    Namlea, Kompastimur.com

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buru, Yamin Maskat SE diduga kuat telah membohongi Komisi I DPRD dengan mengaku tidak tahu ada kerjasama para Penjabat Kepala Desa dengan dua media Jawa Pos Group yang bakal menelan Dana Desa mencapai miliaran rupiah.


    Hal itu diungkap beberapa sumber terpercaya kepada para wartawan di Gedung DPRD Buru, Rabu siang (10/02/2021).


    "Di hadapan komisi I mereka bilang tidak tahu, berarti mereka diduga sudah tipu," ungkap sumber ini.


    Sumber di DPRD Buru ini menegaskan, bahwa Yamin Maskat dan para Camat dicurigai berbohong, karena info yang mereka peroleh, kalau kerjasama itu atas instruksi Kadis PMD yang diteruskan para Camat kepada para penjabat Kades.


    Diungkapkan pula, walau mengaku tidak tahu, dalam rapat itu Yamin Maskat menganggap kerjasama itu baik, karena berita yang dirilis pada dua media itu diteruskan kepadanya. 


    "Dia tahu ada berita ini berarti dia tahu ada kerjasama. Bahkan itu perintah darinya kepada Camat dan diteruskan ke para penjabat Kades. Tapi mau menipu dengan berdalih tidak tahu," sesal sumber di DPRD ini.


    Wakil Ketua Komisi I, Solihin Buton ikut membenarkan keterangan sumber ini saat dirinya dicegat awak media, guna mengkonfrontir  jawaban dari Kadis PMD, Yamin Maskat SE di rapat komisi bahwa oknum tersebut  tahu adanya kerjasama Penjabat kades dengan media Group Jawa Pos yang menyalahi Pedoman Teknis Pelaksanaan DD tahun 2021.


    "Kita tanya Kadis PMD dan camat-camat terkait dengan kontrak para Penjabat Kepala Desa dengan media tertentu. Jawaban dari mereka bahwa mereka tidak tahu karena itu kewenangan ada di desa,"benarkan Solihin Buton.


    Walau Kadis PMD berdalih tidak tahu, Solihin Buton sebagai wakil ketua komisi telah rapat bersama dengan rekan-rekan Komisi untuk menolak kontrak kerjasama tersebut. 


    "Kita  sepakat kalau itu bertentangan dengan aturan maka kontrak kerjasama itu tidak boleh," tandas Solihin Buton yang juga Ketua DPD PKS Buru ini.


    Tegas Wakil Ketua Komisi I, dengan adanya kondisi pandemik Covid saat ini, sepatutnya DD lebih diprioritas untuk pemberdayaan masyarakat dan sebagainya.


    Ditanya sikap Komisi I, bila Kadis PMD tetap membiarkan kerjasama itu terus berlanjut, Solihin dengan bijak mengaku sudah sampaikan kepada mereka lebih bagus diprioritaskan kepada pemberdayaan masyarakat.


    Namun untuk membongkar kebohongan Kadis PMD dan para camat, Komisi I sepakat  memanggil para kepala desa untuk dimintai keterangan.


    Lapor pidana? 

    Ditanya wartawan apakah DPRD akan mengadukannya secara pidana korupsi, Sohilin mengelak untuk menjawabnya langsung. Ia tidak mau berandai-andai sebelum mendengar dari para penjabat kades. 


    "Sementara kita panggil kades dahulu. Kita akan minta keterangan setelah itu baru kita bersikap," ucap Solihin Buton.


    Kerjasama para penjabat kades dengan dua koran group Jawa Pos, Berita Kota dan Ambon Ekspres ini juga ramai-ramai ditentang para wartawan yang bertugas di Kabupaten Buru, sebab menyalahi pedoman umum penggunaan dana desa tahun 2021.


    Kerjasama diam-diam diteken yang di medio bulan November 2020 lalu itu bukan hanya menyalahi, tapi juga dilakukan mendahului persetujuan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di musrembangdes.


    Sebagaimana diberitakan, DPRD Buru tidak akan setujui langkah para Penjabat Kepala Desa di daerah itu yang mengikat kontrak dengan dua  media dari Group Jawa Pos dengan kedok publikasi, namun akan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.


    Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Buru, M Rum Soplestuny SE saat dicegat para wartawan di pintu keluar gedung dewan, Kamis sore (28/01/2021).


    Di hadapan wartawan Rum menjelaskan, kalau Komisi I menggelar rapat. Substansi Rapat hari ini antara Komisi I dengan 10 Camat dengan beberapa penjabat kepala desa, antara lain DPRD akan mempertanyakan kontrak tertulis oknum  kades dengan dua pimpinan media. 


    "Komisi I akan mempertanyakan itu dan sebagainya," tutur Rum.


    Masalah ini perlu dirapatkan di Komisi I, Karena prinsipnya DPRD masih melihat sisi manfaat pada masyarakat dari kontrak tersebut yang akan membebani pundi pundi Dana Desa.


    Ditegaskan, kalau DPRD cenderung tidak mendukung langkah para kades itu, karena alokasi Dana Desa harus divokuskan untuk pemberdayaan masyarakat di desa.


    "Karena dengan kondisi Covid 19 ini alur perputaran ekonomi ini semakin susah dan  sulit, sehingga DPRD lebih prioritaskan pemberdayaan di desa," sanggah Rum.


    Untuk itu, nanti akan dilihat urgensinya, kontrak tersebut. "Apakah yang dong bikin kontrak dengan media itu urgen ka seng bagi desa. Kalau tidak urgen, tidak perlu dianggarkan, karena lebih baik digunakan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di desa," saran Rum.


    Dimintai tanggapannya tentang kontrak tersebut yang juga menyalahi pedoman umum penggunaan dana desa tahun 2021, Rum mengatakan nantinya Ketua Komisi I akan melaporkan hasil rapat pada hari ini.


    Dari hasil rapat itu, maka pimpinan dan anggota akan mendiskusikan langkah dan pikiran DPRD terkait dengan kontrak kerjasama itu.


    "Pastinya setiap kontrak kerja yang dibuat, menurut DPRD tetap harus mengacuh kepada azaz kepatuhan. Azaz kepatuhan itu tidak melanggar aturan atau regulasi yang ada," kembali ingatkan Rum.


    "Kalau bertabrakan, atau menyalahi aturan, sebagai wakil rakyat sebagai anggota DPRD Katong tetap tidak menyetujui itu," kata Rum yakin.


    Wartawan media ini melaporkan, dari bukti yang dikantongi, terungkap kalau ada sejumlah oknum Penjabat Kepala Desa telah mengikat kontrak dengan PT Ambon Manise Intermedia  dan PT Ambon Press Intermedia, dua perusahan milik Group Jawa Pos yang terbit di Ambon. Kontrak itu dibuat rata-rata pada Bulan Nopember 2020 lalu.


    Kontrak itu melanggar Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang  ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2020 oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar. 


    Sebab, kontrak kerjasama dengan dalih publikasi dan sosialisasi kegiatan kades itu bukan gratis, tapi harus dibayar menggunakan Dana Desa di tahun anggaran 2021 ini dengan nilai kontrak Rp.15 juta per media.


    Bila kontrak ini bakal terlaksana pada 82 desa difinitif yang ada di Kabupaten Buru, sumber di DPRD Buru mengungkapkan, akan menghabiskan Dana Desa Rp.2,4 milyar dan seluruhnya lari ke kantong media Group Jawa Pos, Ambon Ekspres dan Berita Kota. (KT-10)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kadis PMD Buru Diduga Tipu Komisi I Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top