• Headline News


    Wednesday, February 10, 2021

    DPRD: Tahun 2021, Pilkades di 23 Desa

     


    Namlea, Kompastimur.com

    Ketua DPRD Buru, Muh Rum Soplestuny SE menjelaskan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Buru akan diselenggarakan di tahun 2021 pada 23 desa. Sisanya pada 59 desa akan berlanjut di tahun 2022 nanti bila tidak bertabrakan dengan pemilihan kepala daerah.


    Kepada awak media di Namlea, Rabu (10/02/2021), Ketua DPRD Buru, Muh Rum Soplestuny SE menjelaskan, kalau Pilkades serentak pada 23 desa telah disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru saat pembahasan anggaran tahun 2020 lalu.


    Untuk itu Dana yang dialoksaikan  anggaran pilkades sebesar Rp 600 juta lebih.


    "Dari anggaran tersebut secara teknis dihitung sekitar 23 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak di tahun 2021,” jelas Soplestuny.


    Politisi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II PG Kabupaten Buru ini menjelaskan, secara teknis baik Bupati Buru maupun Dinas PMD serta BPD sudah menyiapkan perangkat teknis untuk pemilihan pilkades yang akan dilaksanakan di tahun ini.


    “Untuk kepastian waktunya dan desa mana-mana saja yang akan menjalankan pilkades sedang diatur oleh pihak eksekutif dalam hal ini Pak Bupati dan Dinas PMD,” tambah Solestuny.


    Soplestuny yang digadang gadang jug akan menjadi pelanjut estafet kepemimpinan PG di Kabupaten Buru ini kembali meyakinkan akan tetap ada Pilkades serentak di tahun ini. Dan sisanya akan tetap dilaksanakan pada tahun 2022 nanti, sampai 82 desa punya kades devinitif.


    “Setelah pasca perubahan anggaran di tahun 2021 ini menghasilkan pilkades yang berkualitas, integritas dan efektif, maka  DPRD bersama eksekutif akan menganggarkan dana  pilkades tahap selanjutnya,” kata Rum.


    Namun ditambahkannya, sambil mengutip penjelasan bupati Buru, perihal wacana pilkada  tahun 2022 yang lagi digodok dan tarik ulur di DPR RI, maka Pilkades sisa di tahun 2022 nanti, masih tetap akan menunggu hasil geliat di DPR RI ini.


    Bila DPR RI dan Pemerintah sepakat ada perobahan UU MD3 khusus pilkada di tahun 2022, maka Kabupaten Buru juga termasuk yang menyelenggarakan event lima tahunan ini.


    Otomatis, maka Pilkades serentak yang masih tersisa akan sulit terlaksana, sebab tidak boleh bersamaan di tahun, sehingga akan berpotensi diundur di tahun berikutnya.


    "Tapi bila pilkada tetap di tahun 2024 mendatang, maka seluruh Pilkades tetap dirampungkan di tahun 2022 nanti," yakinkan Soplestuny. (KT-10)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: DPRD: Tahun 2021, Pilkades di 23 Desa Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top