• Headline News


    Sunday, October 4, 2020

    Pemkab SBB Harus Tunduk pada Putusan Pengadilan Soal Kepemilikkan Dusun Urik/Teha


    Ambon, Kompastimur.com
    Penerintah Kabupaten Seram Bagian Barat sudah seharusnya tunduk dan menaati isi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) yang memenangkan Josfince Pirsouw sebagai salah satu ahli waris pemilik Dusun Urik/Teha seluas 1000 hektare di sekitar Piru, ibu kota wilayah pemerintahan setempat.

    Putusan Pengadilan Negeri Masohi dalam perkara Nomor:23/Pdt.G/2018/PN.Msh tanggal 24 September 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor:58/PDT/2018/PT.Amb tanggal 19 Desember 2019 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh tanggal 10 Agustus 2020 telah memenangkan Josfince Pirsouw atas klaim objek sengketa seluas 10 hektare dan Dusun Urik/Teha seluas 1000 hektare dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan Zeth Darsono Pirsouw (anak dari Banci Pirsouw), Wampine, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Ledrik Pattiserlihun, Rosa de Lima Oybur, Beny Pirsouw, Rudy Tanifan, Nicodemus Pirsouw dan Getreda Pirsouw.

    Penetapan Pengadilan Negeri Masohi Nomor:23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang menyatakan upaya kasasi pihak-pihak yang dikalahkan Josfince Pirsouw di tingkat banding mengandung cacat formil, sehingga ruang bagi upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dihembuskan pihak-pihak lawan dari Josfince Pirsouw tertutup.

    Melalui Kuasa Hukumnya Julians. J.Y.Wenno, SH Josfince Pirsouw menyurati Pemkab SBB untuk menaati putusan pengadilan pada dua tingkatan tersebut sehingga tidak membingungkan masyarakat di wilayah itu. 

    "Tidak ada alasan bagi Pemkab SBB, pihak-pihak yang kalah dalam perkara melawan klien saya maupun masyarakat yang tinggal tanpa izin dan tanpa memiliki alas hak dari klien saya untuk berspekulasi atau melawan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang telah memenangkan klaim klien saya atas kepemilikkan Dusun Urik/Teha,’’ tegas Wenno kepada pers di Ambon, Minggu (04/10/2020).

    Wenno menegaskan Pemkab SBB juga harus tunduk pada putusan tersebut mengingat ada sejumlah bangunan pemerintah yang didirikan di atas lahan milik Josfince Pirsouw. 

    "Kalaupun ada yang datang ke Pemkab SBB dengan menunjukkan surat soal dusun pusaka, itu pembohongan, sebab bukti itu sudah diuji di persidangan melawan klien saya yang memiliki bukti kepemilikkan asli atas Dusun Urik/Teha,’’ papar Wenno.   

    Sebelumnya melalui kuasa hukumnya Rony Samloy, SH Josfince Pirsouw juga telah melaporkan kasus pemalsuan kwitansi dan hibah tanah yang diduga kuat dilakukan Wampine, Ketua MUI SBB dan oknum pengacara berinsial ASK di Kepolisian Resort Seram Bagian Barat pada akhir 2019 silam. 

    "Kasusnya dalam waktu dekat masuk tahap penyidikan setelah gelar perkara dilakukan,’’ pungkas Jonry Pirsouw, anak kandung Josfince Pirsouw di bagian lain. (KT-rls/r5)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemkab SBB Harus Tunduk pada Putusan Pengadilan Soal Kepemilikkan Dusun Urik/Teha Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top