SBT, Kompastimur.com
Pencairan
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur terbilang aneh, karena Dinas
Keuangan telah mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D), namun anehnya
sisa dana tersebut tidak bisa dicairkan alias diblokir.
Hal ini
diungkapkan oleh Ketua Umum LSM LSM Pemantau Kebijakan Publik dan Pendampingan
Masyarakat (JEJAK PIKAT), Arifin Rumakway, Sabtu (03/08/2019).
Pada hal, Rumakway
menjelaskan, kurang lebih 30 Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur sudah
diterbitkan beberapa Bulan lalu tepat seminggu menjalang Hari raya Idul Fitri.
Akibat dari
kekuarangan persediaan anggaran (cash) di Bank, sehingga Desa-desa tersebut
hanya bisa mencairkan anggaran sebesar Rp.25.000.000 dari Anggaran 50%
Rp.131.296.070,5, karena Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima setiap Desa
sebesar Rp.262,592,141 dari total ADD yang diterima setiap Desa/Negeri di SBT.
Setelah pihak
Desa ini mencairkan Rp.25.000.000 dengan catatan, beberapa hari kemudian baru
pihak Bank melayani sisa pencairan 50%, namun anehnya, ketika pihak Desa ingin
mencairkan dana sisanya sudah tidak bisa lagi mencairkan sisa Anggaran tersebut
dengan alasan diblokir.
"Sekitar 30
desa lebih, SP2D terbit satu minggu menjelang idul Fitri. alasan
kekurangan anggaran, Bank hanya mampu melayani pencairan anggaran sebesar
25 juta dari 50% atau sekitar 100 juta lebih sesuai SP2D dari total ADD yang
berkisar 200 juta lebih dengan catatan beberapa hari kemudian baru bank bisa
melayani sisa pencairan," katanya.
Dirinya bahkan
mempertanyakan sisa Anggaran dari pencairan 50% yang telah diterbitkannya SP2.
Sisa uang itu dikemanakan? Dan Ditampung direkening siapa?
Apakah ada
bunganya atau tidak, jika ada maka bunganya untuk siapa?. Alokasi Dana Desa
yang digunakan untuk operasional pengkantoran dan pembayaran honor Pejabat Desa
beserta para perangkat Desa ini mestinya harus menjadi perhatian.
Pihak Desa
melakukan penundaan terhadap pencairan sisa anggaran karena bertepatan dengan
Idul Fitri. Setelah selesai lebaran Idul Fitri sisa Anggaran tersebut diblokir
tanpa alasan yang jelas.
"Masalahnya
SP2D itu sudah terbit, lalu uang sisa itu ke mana? Tampung di rekening siap?
Ada bunga atau atau tidak, jika ada maka Bunga par (untuk) siapa?. Persoalannya
setelah Idul Fitri sampai hari ini sisa anggaran tersebut belum juga cair,
alasannya anggaran sisanya tengah terblokir. Pertanyaannya yang blokir siapa
dan kendalanya apa?," tanya Rumakway.
Aktivis gerakan
ini menduga, ada pihak-pihak tertentu yang ingin meraup keuntungan besar dari
Alokasi Dana Desa (ADD) dengan modus membiarkan dana mengendap di Bank. Untuk
itu, pihaknya mendesak pihak terkait agar segera menelusuri pengendapan ADD,
sehingga tidak ada yang diuntungkan.
"Diduga
kuat ada pihak yang mencoba meraup keuntungan dari ADD dengan modus anggaran
dibiarkan terus mengendap di bank,"paparnya.
Untuk diketahui,
Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Seram Bagian Timur kepada 198 Desa di SBT sebesar Rp.51.993.243.900. (KT/FS)
0 komentar:
Post a Comment