• Headline News


    Friday, August 9, 2019

    Hampir Setahun Di Kontainer, Barang Bukti CN Baru Dipindahkan ke Mapolres Buru


    Namlea, Kompastimur.com 
    Reskrimsus Polda Maluku menitipkan sebanyak  80 drum Asam Cianida, 190 karung karbon dan 4 katung borax di Mapolres Pulau Buru. Barang bukti kejahatan itu disita tanggal 6 September lalu di Pelabuhan Namlea, dan baru dipindahkan dari kontainer ke Mapolres pada Jumat pagi (9/8/2019).

    Wartawan media ini melaporkan barang bukti itu diserahkan dari Reskrimsus Polda Maluku diwakili Panit 1 subdit 4 Ditreskrimsus, Ipda Jefry Makruh dan diterima KBO Reskrim Polres Pulau Buru, Iptu Robert Reimialy.

    Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli yang ditanyai, mengaku kalau barang bukti ini hanya dititip di Polres setelah lama tersimpan di kontainer pelabuhan Namlea.

    Ketika dibawa ke Mapolres dengan mobil kontainer, bahan beracun berbahaya (B3) itu masih tetap tersimpan di dalam kontainer yang sama sewaktu disita Reskrimsus Polda Maluku tanggal 6 September tahun lalu.
    Setelah tiba di halaman belakang Mapolres, baru beberapa buruh pelabuhan mengeluarkan dan menurunkan barang itu dari kontainer.

    "Barang bukti ini hanya dititip. Sedangkan kasusnya yang tangani Reskrimsus Polda Maluku," papar Ipda Zulkifli.
    Ketika berusaha dikorek keterangan lebih lanjut perihal penanganan kasus ini, ia mengaku belum mengikuti perkembangan.

    "Sebaiknya teman-teman bertanya ke reskrimsus Polda, karena belum dilimpahkan masalahnya ke polres," elaknya halus.

    Sebagaimana pernah diberitakan media ini, kalau Tim Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin Kompol Max Tahiya mengamankan 80 drum asam sianida, 190 karung karbon dan empat karung borax.

    Bahan kimia berbahaya untuk dipasok ke kawasan tambang emas Gunung Botak ini, diamankan sejak Kamis tanggal 6 September tahun 2018 lalu,   sekitar pukul 14.00 WIT, di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru.

    Sesuai manifes, di kontainer itu berisi barang campuran. Selain ada sianida, boraks dan karbon, juga terdapat obat amoxilin cair, dua motor honda dan spare part kendaraan, serta berbagai jenis barang lainnya.
    Pemilik barang lain ikut hadir saat kontainer dibuka dan disaksikan Kepala PT PELNI Namlea,  petugas Adpel Namlea, serta KPPP.

    Sedangkan pemilik sianida yang diketahui bernama Kople, pengusaha tambang ilegal di Gunung Botak tidak hadir saat kontainer dibuka. Pengusaha asal Sulawesi Selatan ini berdiam di Jalur B, Dusun Wamsait,  Desa Dava, Kecamatan Waelata.

    Setelah kontainer dibuka dan barang campuran dikeluarkan, di dalam kontainer ditemukan drum dibungkus karung goni yang ternyata sianida.
    Di dalam kontainer, terhalang dengan tumpukan drum sianida juga ada sekitar dua ratusan karung tidak bermerk yang dijahit rapih.

    Saat dirobek karung putih tidak bermerk itu hanya kamuflase untuk membungkus karung berisi boraks dan karbon.

    Usai menemukan sianida, boraks dan karbon, Kompol Max Tahiya langsung mengontak Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan.
    Setelah berbicara sekian lama di telepon, Max Tahiya lalu berkoordinasi dengan pejabat pelabuhan Rauf Tuanany.

    Tim Ditreskrimsus membolehkan barang lainnya diangkut keluar pelabuhan Namlea. Sedangkan sianida, boraks, dan karbon tidak dibolehkan keluar dari pelabuhan.
    Barang haram untuk tambang ilegal di Gunung Botak itu, tetap dibiarkan di kontainer. Kemudian kontainernya digembok ulang dan diberi police line.

    Max Tahiya yang waktu itu ditanya wartawan, meminta agar dikonfirmasi masalah sianida ini ke pimpinannya Firman Nainggolan di Ambon.
    Ia mengaku hanya diperintahkan untuk menyelidiki peredaran sianida di Buru dan terbukti ada ditemukan satu kontainer sianida, boraks dan karbon di pelabuhan.

    Barang haram itu diketahui dipasok dan diangkut KM Dorolonda dua pekan sebelum barangnya disita. Namun setelah tercium di dalam kontainer itu ada sianida, sampai dibongkar di hadapan tim ditreskrimsus, si pemilik barang tidak pernah muncul di Adpel Namlea.

    Tim ditreskrimsus juga sempat membuka karton berisi obat-obatan amoxillin merk Hufanaxil. Kemudian disarankan agar obat ini diteliti, agar jangan sampai tercemar bahan kimia tambang ini.

    Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun wartawan lebih jauh menyebutkan, kini sang pemilik barang bernama Kople dan rekannya yang ikut mengetahui barang haram ini, sudah tidak lagi berada di markas mereka di Desa Dava.

    Sejak GB ditutup November tahun 2018 lalu, Kople dkk khabarnya sudah berpindah tempat . Ada yang menyebut kalau Kople masih sesekali terlihat ada di Pulau Buru.

    Kemudian ada yang berspekulasi, kalau Kople dan komplotan pengedar bahan kimia berbahaya ini masih memasok CN karena  ada dua lokasi tambang ilegal di Pulau Buru yang hingga kini masih tetap beroperasi.

    Tambang ilegal di Pulau Buru yang masih ada aktifitas PETI, yakni di tambang Gunung Nona dan Gunung Nyong yang letaknya di belakang Desa Metar dan Desa Wapsalit, Kec.Lolongquba.

    Satu lokasi tambang yang juga masih ada aktifitas PETI, letaknya agak jauh ke pedalaman di dekat pesona alam syurga tersembunyi Danau Rana.
    Hanya lokasi tambang ilegal ini masih belum pernah ditertibkan Gubernur Maluku dan aparat keamanan. (KT/10)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Hampir Setahun Di Kontainer, Barang Bukti CN Baru Dipindahkan ke Mapolres Buru Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top