• Headline News


    Monday, July 29, 2019

    Merokok di RSUD Namrole, Denda Rp. 50 Juta


    Namrole, Kompastimur.com 
    Guna meningkatkan kualitas serta menciptakan kondisi lingkungan yang sehat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namrole, pihak managemen RSUD Namrole telah memberlakukan larangan merokok di area sekitar Rumah Sakit tersebut.

    Dimana sanksi bagi yang kedapatan merokok di Rumah Sakit tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp.50 juta.

    Dari pantauan media ini, terpapang spanduk 3x1 meter dengan tulisan “Anda Memasuki Kawasan Tanpa Rokok” yang di pasang di depan ruang Unit Gawat Darurat (UGD) dan di depan ruangan Rawat Inap Dewasa.

    Plt Direktur RSUD Namrole dr Daud H Sinaga saat dihubungi media ini, Minggu (28/07) menjelaskan larangan merokok merupakan implementasi dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang  Kesehatan.

    Dimana, untuk larangan merokok ini diatur dalam pasal 115 dan 119 ayat 2 tentang setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa merokok dipidana denda paling banyak Lima Puluh Juta Rupiah.

    Bahkan ia membeberkan, salah satu langkah yang dilakukan dengan memasang larangan merokok merupakan bagian dari mensosialisasikan Undang-undang kesehatan dan polah hidup yang sehat bagi masyarakat yang bertandang ke RSUD tersebut.

    “Ya kalau tujuan pasti ada, karena itu peraturan pemerintah untuk mengajarkan bagaimana polah hidup sehat dan mensosialisasikan bagi masyarakat tetang adanya larangan tersebut serta akibat dari pelanggaran undang-undang  kesehatan,” kata Sinaga.

    Selain itu, kata Sinaga, larangan merokok juga merupakan bagian dari pembenahan RSUD Namrole menuju Rumah Sakit dengan standar Akreditas.

    “Kalau untuk Akreditas juga ada. Itu termasuk permintaan syarat akreditas,” terang Dokter umum ini.

    Ia berharap, himbauan yang telah diterapkan oleh pihak RSUD dapat disupport oleh setiap masyarakat Buru Selatan maupun pegawai yang ada dengan tidak merokok pada area yang dilarang, sehingga keinginan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang sehat dilingkungan Rumah sakit dapat tercapai.

    “Jadi intinya, kita menciptakan kodisi lingkungan dan udara sekitar RSUD yang bersih dan bebas asap rokok serta mengajak masyarakat baik itu pasien, keluarga pasien maupun petugas RSUD dan siapa saja untuk bisa menjaga kondisi di RSUD yang sehat tanpa asap rokok,” tandasnya. (KT/02)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Merokok di RSUD Namrole, Denda Rp. 50 Juta Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top