• Headline News


    Friday, April 5, 2019

    Penambang Ilegal Gunung Botak Dijerat Hukuman 10 Tahun Penjara



    Namlea, Kompastimur.com
    Tiga penambang ilegal di GB dan pemilik tromol yang tertangkap tangan lagi mengolah emas di Desa Debowae/Unit 18, Kecamatan Waelata, terancam dijerat hukuman kurungan badan minimal 10 tahun penjara.

    Kasatreskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama saat jumpa pers menjelaskan, keempat pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) ini dijerat UU Nomor 4 Tahun 2009 , tentang Tindak Pidana Minerba, pasal 458 jo pasal 437 jo pasal 67.

    "Ancaman hukumannya lebih kurang 10 tahun," tutur Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama, Jumat pagi (05/04/2019).

    Keempat oknum yang ditangkap itu antara lain, pemilik tromol, asal Debowae, Saipul Tawami (ST).

    Penambang asal Desa Tawang Kecamatan Panca Tengah, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, Dede Kusmawan (DK), Penambang asal  Kampung Sinagar Desa Sendang Asih, Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, Ateng (A).

    Satu penambang lagi asal Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Adun Aderor (AA).

    Menurut Senja, DK, A, dan AA, tiga penambang ilegal dari luar Maluku itu mengambil material emas dari kawadan tambang Gunung Botak (GB) di jalur B di Sungai Wamsait, Dusun Wamsait, Desa Dafa.Kemudian material tersebut diolah di tromol milik ST di Desa Debowae.

    Keempatnya ditangkap di tempat pengolahan emas milik ST, pukul 12.00 WIT pada hari Kamis (04/04/2019) lalu.

    Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Waeapo, Ipda Rizki Arif Prabowo bersama enam anggota polsek.

    Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga memeriksa tiga orang saksi, yakni istri pemilik tromol, Sutiah Wati, Careteker Kades Debowae, Abdullah Umaternate, dan Ketua RT 04, Abdul Wajid.

    Dari keterangan, ketiga saksi dan para tersangka, terungkap kalau tromol  aktif beroperasi tiga bulan ini dengan mendapat pasokan bahan baku dari tambang Gunung Botak.

    Selain menangkap pelaku, juga diamankan  6 Buah Tromol, 18 Buah Peluru Tromol, 7 Buah Fambel Masing masing 6 Buah Fambel Tromol dan 1 buah Fambel Mesin Dinamo, 1 Buah Tabung Bakar Emas. 1 Buah Pompa Injak pembakar Emas, 1 Buah Roda Pemutar Tromol, 1 Buah Dinamo, 1 Karung Ampas Material emas, dan juga  Mercury Kurang Lebih 2 Ons.

    Turut disita, 1 buah Selang panjang kurang lebih 10 M, 1 buah Kabel panjang Kurang Lebih 5 M, 1 Buah serumi, 3 Buah HP. Masing-masing 1 Buah Merk Vivo, 1 buah Merk Nokia dan 1 Buah Merk Advan.

    Para Penambang Ilegal ini di hadapan penyidik mengaku nekad menerobos GB untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

    Menyusul ditangkapnya Penambang Ilegal ini Polres Pulau Buru terus meningkatkan kewaspadaan di sekitar GB.

    Masyarakat sudah tahu kalau GB telah ditutup, tapi ada yang kucing-kucingan masuk secara sembunyi-sembunyi mencuri emas, kemudian diolah di tempat lain.

    Kata Senja Pratama, untuk itu polisi terus gencar malakukan penertiban dan juga penindakan terhadap Penambang Ilegal yang tertangkap.

    Terkait dengan masih ditemukannya merkuri, Senja Pratama, mengakui bahwa selama ini polisi terus melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Buru, khususnya tambang di wilayah GB.Hasilnya tertangkap ada yang masih menggunakan merkuri.(KT-10)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Penambang Ilegal Gunung Botak Dijerat Hukuman 10 Tahun Penjara Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top