• Headline News


    Friday, April 5, 2019

    Difitnah, Kadisperindag Buru Polisikan Djamil Alifuru

    Foto: Kepala Disperindag Kabupaten Buru, Achdam Syahfan Umasugi

    Namlea, Kompastimur.com
    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Buru, Achdam Syahfan Umasugi melaporkan pemilik akun facebook, Djamil Alifuru, karena telah mencemarkan nama baiknya.

    Kasatreskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu.

    "Sudah ada laporan di SPKT " kata Kasatreskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama, Jumat (05/04/2019) pagi.

    Senja berjanji akan menangani kasus pencemaran nama baik ini bila masalahnya sudah dilimpahkan dari SPKT ke Reskrim.

    Achdam Syahfan Umasugi datangi SPKT Polres Pulau Buru dan melaporkan pemilik akun facebook Djamil Alifuru pada Kamis (04/04/2019) lalu, pukul 14.00 WIT.

    Pemilik akun Djamil Alifuru ini dilaporkan, karena telah melontarkan tuduhan kepada Syahfan yang telah melewati etika dan batas kewajaran.

    Di SPKT Polres,  laporan dari Syahfan diterima Bripka Muhidin Aswad.

    Di hadapan Kepala Unit SPKT 1 Polres Pulau Buru ini, pelapor  telah membawa laporan pengaduan kasus pencemaran nama baik akun Facebook yang terjadi pada hari Senin tanggal 1 April 2019 sekitar pukul 08.17 WIT, bertempat di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru dengan terlapor pemilik akun facebook Djamil Alifuru.

    Akibat pencemaran nama baik lewat facebook itu, terlapor dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Laporan pelapor itu dicatat sesuai dengan laporan polisi nomor LP-B/34/IV/2-19/SPKT Polres Pulau Buru, tanggal 4 April 2019.

    Sementara itu, Syahfan Umasugi yang dihubungi terpisah menjelaskan, kalau pemilik akun Djamil Alifuru sudah melakukan tuduhan yang melewati etika dan batas kewajaran.

    Dalam kicauannya, pemilik akun ini berkicau bahwa Kadisperindag Kabupaten Buru ini terlibat politik praktis turut memfasilitasi dan bekerja keras memenangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) agar dapat fraksi utuh di DPRD Buru.

    "Beta sebagai ASN dilarang berpoltik praktis. Fitnahan ini sudah beta sampaikan pula kepada Pak Bupati," aku Syahfan.

    Syahfan mengaku sangat terganggu dengan fitnahan pemilik akun Djamil Alifuru.

    "Karena dari tuduhan tersebut secara langsung sudah menuduh beta melakukan kegiatan kegiatan politik," sesal Syahfan.

    Syahfan meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat menelusuri siapa pemilik akun tersebut dan dapat diproses sesuai peraturan hukum yang berlaku.

    “Ini harus ada penanganan serius karena akun palsu yang ada sekarang ini semakin tidak terkendali," harap Syahfan.(KT-10)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Difitnah, Kadisperindag Buru Polisikan Djamil Alifuru Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top