• Headline News


    Wednesday, February 20, 2019

    Pansel Cacat Hukum, Nasib Seleksi Sekda di Tangan KASN



    Namrole, Kompastimur.com 
    Nasib Panitia Seleksi (Pansel) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan hasil seleksinya berada di tangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

    Penjabat Sekda Kabupaten Bursel, AM Laitupa mengaku bahwa Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Kabupaten Bursel yang telah dibentuk sebelum ia menjabat sebagai Penjabat Sekda itu memang cacat hukum jika H. Abdul Rahim Uluputty adalah Ketua Dewan Penasehat Partai Berkarya Provisi Maluku aktif .

    “Secara hukum cacat hukum, tetapi yang jelas itu adalah SK Bupati ya. SK Peraturan Bupati terkait dengan menyangkut pembentukan Pansel, tetapi kalau secara prosedur dan ketentuan itu masalahnya, Pansel itu tidak boleh pengurus Partai Politik yang aktif, karena dia tidak boleh adanya intervensi,” kata Laitupa kepada wartawan di Kantor Bupati Bursel, Senin (18/02).

    Laitupa mengaku, setelah ia dilantik sebagai Penjabat Sekda, ia sempat memprotes struktural Pansel yang memang sejak awal sudah bermasalah.

    “Sebenarnya Saya itu seharusnya punya kewajiban membentuk Pansel sampai dengan Sekda defenitif, tetapi pada saat Saya dilantik sebagai Penjabat, itu Pansel sudah terbentuk dan Saya sudah mengajukan beberapa keberatan, diantaranya Pansel pada waktu itu diketuai oleh saudara mantan Sekda Bursel (Syahroel Pawa-red) yang sudah pensiun itu tidak boleh jadi Ketua Panselnya dan harus dari provinsi, dan mereka sudah ganti,” terangnya.

    Dirinya mengaku bahwa telah terjadi kesalahan ketika diselah-selah kerja Pansel, terbongkar kalau Uluputty merupakan pengurus partai politik.

    “Kita sangat menyesal atau sangat hilaf dengan pembentukan Pansel yang bersangkutan,” ucapnya.
    Laitupa mengaku bahwa pihaknya tetap membiarkan Pansel melakukan seleksi Sekda lantaran Pansel telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

    “Kita tetap melaksanakannya karena sudah ada rekomendasi KASN untuk melaksanakan Pansel itu,” terangnya.

    Namun, nanti ketika Pansel menyampaikan tiga nominator Sekda Bursel ke KASN dan KASN meresponnya seperti apa, Laitupa menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan KASN.

    “Namun di dalam pesertanya ada juga dari partai politik, nah ini tergantung dari pihak KASN yang akan menilai. Nanti hasilnya ditimbang lagi oleh KASN seperti apa, kalau memang itu adalah kesalahan. Gugur ataukah tidak tergantung KASN, saya tidak punya kewenangan” ucapnya.

    Sebelumnya diberitakan, Hasil sementara seleksi Sekda Kabupaten Bursel yang telah mengakomodir tiga nominator, yakni Hadi Longa (Sekretaris DPRD Kabupaten Bursel), Iskandar Walla (Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Bursel) dan Ibrahim Banda (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel) nampaknya bakal cacat hukum.

    Betapa tidak, Pansel Sekda Kabupaten Bursel yang melahirkan produk nominator Calon Sekda yang telah disampaikan ke Gubernur Maluku, Said Assagaff itu ternyata cacat hukum. 

    Sebab, Pansel yang terdiri dari lima orang, yakni Semy Risambessy, Syahroel Pawa, Ali Awan, Janes Leatemia dan H. Abdul Rahim Uluputty itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 114 ayat 6 huruf c, yang mengharuskan Pansel tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik.

    Tetapi dari penelusuran wartawan, ternyata H. Abdul Rahim Uluputty adalah Ketua Dewan Penasehat Partai Berkarya Provisi Maluku aktif setelah pindah dari Partai Amanat Nasional (PAN).

    Sekretaris DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku, Rudy Latuluma yang dhibungi via pesan singkat, Sabtu (09/02) tak membantah kalau mantan Penjabat Bupati Bursel itu adalah Ketua Dewan Penasehat Partai Berkarya Provinsi Maluku. “Iya benar,” jawab Rudy singkat.

    Namun ketika ditanyai soal kapan pria yang akrab disapa Im Uluputty itu mulai bergabung di Partai Berkarya dan mulai menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Partai Berkarya Provinsi Maluku, Rudy enggan untuk berkomentar banyak, tetapi Ia memastikan bahwa Im Uluputty masih menjabat sebagai Ketua Dewan Partai Berkarya Provinsi Maluku.

    “Sorry bung, info tentang Pa Im Uluputty dicari untuk apa gitu, karena kami tidak bisa memberikan info tentang beliau lebih lanjut karena beliau masih aktif Pembina kami. Jadi sorry ya,” kata Rudy, Senin (11/02).

    Ternyata status Im Uluptty sebagai Ketua Dewan Penasehat Partai Berkarya Provinsi Maluku juga turut dibenarkan oleh Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku, Sofyan Harihaya. “Iya masih,” kata Sofyan singkat via pesan Whatsapp, Senin (11/02).

    Sementara itu, salah satu sumber terpercaya wartawan di DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku yang enggan namanya dipublikasi mengaku bahwa Im Uluputty sempat berproses untuk menjadi Calon DPRD Provinsi Maluku dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), tetapi ternyata Partai Berkarya lebih memilih untuk mencalonkan mantan Bakal Calon Bupati Malteng, Supiyat Haupea.

    “Pa Im sempat berproses untuk Calon DPRD Provinsi Maluku dari Dapil Kabupaten Malteng di Partai Berkarya, tetapi Partai lebih memilih merekomendasikan Pa Supiyat Haupea ketimbang Pa Im Uluputty karena untuk Calon DPRD Provinsi Maluku, Partai mempertimbangkan bahwa tidak baik kalau 2 Calon mewakili satu wilayah yang sama (kecamatan-red),” kata sumber tersebut Sabtu (9/02).

    Sementara itu, Sekretaris DPW PAN Provinsi Maluku, Peter Tatipikalawan kepada wartawan, Sabtu (9/02) mengaku bahwa Im Uluputty pernah menjadi Calon DPR RI Dapil Maluku Nomor Urut 1 dari PAN pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014-2019 lalu.

    Tak hanya menjadi Callon DPR RI, tetapi Im Uluputty juga sempat menduduki jabatan strategis di DPW PAN Provinsi Maluku, yakni sebagai Ketua MPP Wilayah PAN Maluku sesuai SK nomor 056 tanggal 2017.

    Namun, lanjut Peter, pada SK DPW PAN Provinsi Maluku hasil revisi tahun 2018 maupun 2019 tidak lagi mengakomodir Im Uluputty lantaran yang bersangkutan telah berpindah partai politik, yakni Partai Berkarya.

    Sementara itu, Ketua Pansel Sekda Kabupaten Bursel, Semy Risambessy yang dikonfirmasi, Senin (11/02) terkait cacat hukumnya Pansel yang ia pimpin lantaran status Im Uluputty yang masih menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Partai Berkarya Provinsi Maluku tak memberikan respon apa-apa.

    Dimana, pesan singkat maupun Whatsaap yang dikirimkan ke Semy tak dibalas. Telepon selulernya yang dihubungi beberapa kali pun tak direspon. (KT/01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pansel Cacat Hukum, Nasib Seleksi Sekda di Tangan KASN Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top