• Headline News


    Thursday, November 22, 2018

    Diduga Lakukan Pemerasan dan Penipuan, Batmomolin Dipolisikan



    Ambon, Kompastimur.com 
    Ketua Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Ambon, Jidon Batmomolin dilaporkan ke Polda Maluku, lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai penipuan terhadap korban Betty Pattykaihatu.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari sumber di Polda Maluku, mengatakan memang ada laporan terhadap Jidon Batmomolin terkait pemerasan dan penipuan.

    “Memang benar ada laporan terhadap Jidon Batmomolin. Dan kini pihak kepolisian tengah menindak lanjuti laporan tersebut, ” ujar sumber yang enggan namanya dipublikasi, Rabu (21/11/2018).

    Menurut sumber tersebut, diperkirakan dalam pekan ini juga, yang bersangkutan (Batmomolin-red) akan di panggil guna dimintai keterangannya sebagai terlapor.

    Sementara itu ditempat terpisah, Betty Pattykaihatu ketika dikonfirmasi via telephone mengungkapkan bahwa, benar dirinya telah melaporkan Jidon Batmomolin ke pihak kepolisian.

    “Memang benar saya telah melaporkan yang bersangkutan, saudara Jidon Batmomolin ke Polda Maluku, dengan dugaan pemerasan, ” ujar Pattykaihatu.

    Dijelaskan Pattykaihatu, dirinya merasa telah diperas oleh Jidon Batmomolin, saat yang bersangkutan (Batmomolin-red) diberikan kuasa olehnya (Pattikahatu) untuk mewakili dirinya di Pengadilan, guna menggugat ganti rugi terhadap Ekilopas Soplanit.

    Dimana dalam menangani perkara tersebut, selaku kuasa hukumnya Jidon Batmomolin telah memintakan sejumlah uang, yang telah dikirimkan oleh dirinya kepada Jidon Batmomolin dengan berbagai dalih, yang berhubungan dengan perkara dimaksud.

    “Yang bersangkutan (Jidon Batmomolin) pernah meminta uang sejumlah Rp.10 juta dengan dalih untuk mendaftar gugatan. Padahal sesuai kwitansi, mendaftar gugatan di Pengadilan Negeri Ambon hanya sebesar Rp.2 juta,” terangnya.

    Selain itu juga, lanjutnya, Batmomolin telah menerima uang sebesar Rp.15 juta dari dirinya dengan dalih untuk sidang PS, bahkan Batmomolin juga pernah meminta uang senilai Rp.20 juta. Dan ada juga yang bersangkutan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk sewa mobil majelis hakim yang hendak melakukan PS.

    “Masih ada lagi pengambilan uang oleh Batmomolin dari saya, dan sesuai kwitansi yang ada. Jumlah uang yang diambil Batmomolin dari saya sebesar Rp.59 juta, ” tuturnya.

    Tidak hanya sampai disitu, Pattykaihatu mengungkapkan, setelah menerima uang darinya, Batmomolin yang diberikan kuasa untuk menggugat ganti rugi. ternyata tidak melakukan apa yang menjadi permintaan saya. malahan Batmomolin membuat gugatan terhadap objek tanah.

    Alhasil gugatan oleh pihak Betty Pattykaihatu yang disusun oleh Jidon Batmomolin, dinyatakan NO (Niet Otvankelijke Verklaard) oleh majelis hakim.

    “Jadi dalam hal ini saya sangat dirugikan, baik secara materil maupun imateril. Oleh karena itu sudah sewajarnya saya laporkan hal ini ke Polisi,” tegasnya.

    Bahkan yang lebih parah lagi, Pattykaihatu menegaskan, ada beberapa hal yang dilakukan Jidon Batmomolin yang diduga membawa bawa nama majelis hakim. Dan Pattykaihatu berjanji akan membeberkan hal tersebut akan majelis hakim. (KT-07)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Diduga Lakukan Pemerasan dan Penipuan, Batmomolin Dipolisikan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top