• Headline News


    Friday, September 14, 2018

    Sekda Bursel Pensiun 28 Oktober 2018




    Namrole, Kompastimur.com
    Mantan Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Syahroel Pawa yang saat ini menjabat sebagai Sekda defenitif Kabupaten Bursel kini telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada tanggal 28 Oktober 2018.

    Dimana pada tanggal tersebut Pawa akan genap berusia 60 tahun dan sudah harus bebas bertugas atau pensiun.

    “Yang jelas bahwa masa berakhir Sekda Buru Selatan itu dalam BUP 60 tahun, jadi dari segi batas usia pensiun 60 tahun itu Sekda Bursel sudah harus bebas  bertugas atau pensiun pada tanggal 28 Oktober 2018 karena usianya sudah 60 tahun, jadi tidak ada kebijakan diperpanjang karena sudah mencapai BUP,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bursel AM Laitupa kepada watawan di ruang kerjanya, Jumat (12/09).

    Laitupa menjelaskan, tentunya sebelum mencapai BUP itu pemerintah daerah dalam hal ini Bupati sudah harus mengusulkan pengganti atau yang biasa disebut penjabat Sekda Kabupaten Bursel ke provinsi.

    Selanjutnya, dalam beberapa waktu kemudian, penjabat itu akan mengatur untuk  mengumumkan lagi lowongan sekda defenitif untuk dilakukan pengujian namanya untuk menduduki Jabatan Tinggi Pratama (JPT).

    Laitup mengaku sampai saat ini belum ada nama yang diusulkan mengingat jabatan Sekda yang saat ini ditempati oleh Syaroel Pawa masih ada satu bulan lebih.

    “Jadi ketentuannya di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang mana penjabat itu di usul ke gubernur hanya 5 hari, jadi cuma 5 hari kita usulkan, kalau gubernur setuju atau tidak setuju tetap Bupati akan membuat Surat Keputusan (SK) untuk melaksanakan pelantikan penjabatnya. Ini dilakukan untuk mencegah jangan sampai terjadi kekosongan pemerintahan,” terang Laitupa.

    Lebih lanjut, Laitupa menjelaskan, untuk pelantikannya akan tetap di laksanakan mungkin pada tannggal 28 atau 29 pada waktu itu.

    “Jadi misalnya di mundur ke tanggal 28 atau 29 dan selanjutnya, Sekda defenitif sudah tidak bisa lagi melaksanakan hal-hal yang bersifat pemerintahan seperti tanda tangan dan lain-lain, karena sudah ada pada BUP,” katanya.

    Dirinya menjelaskan untuk penjabat hanya satu orang yang akan di usulkan oleh Bupati melalui Badan kepegawaian daerah.

    “Satu, hanya satu yang diusulkan melalui Badan Kepegawaian Daerah dalam hal ini Bupati. Siapa yang mau diusulkan tergantung dari Pa Bupati dengan segalah pertimbangan, saya hanya menyiapkan dia punya persyaratan-persyaratan yang mungkin bersangkutan tersebut di usulkan dan persayaratan apa saja yang harus dipenuhi,” tambahnya.

    Mantan Kepala Sekolah ini membeberkan syarat-syaratanya yang harus dipenuhi oleh seorang Penjabat Sekda yaitu yang bersangkutan harus Esalon Asasi minimal sudah perna menduduki jabatan pimpinn tinggi pratama satu dinas sampai dengan dua dinas atau satu dinas tapi lebih dari 4 tahun kalau tidak dua dinas yang berbeda.

    “Persayaratan lain yaitu yang bersangkutan harus punya pangkat yang serendah-rendahnya itu harus 4C, karena terkait dengan penjabat Sekda. Kemudian dia punya pendidikan misalnya dia S2 kemudian PIM misalnya PIM 4, PIM 3 dan PIM 2. Itu sebagai syarat yang harus dilampirkan bersama dia punya ijazah terakhir dan harus melampirkan dia punya Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dari BPK itu selama dua tahun,” ujarnya. (KT/02)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Sekda Bursel Pensiun 28 Oktober 2018 Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top