• Headline News


    Sunday, May 27, 2018

    Dua Kali Terciduk Mengedar Narkoba, Oknum Anggota Polres Tana Toraja Terancam Dipecat



    Tana Toraja, Kompastimur.com 
    Tim operasional satuan Narkoba Polres Tana Toraja berhasil mengungkap 9 (sembilan) pelaku penyalahgunaan Narkoba di Tana Toraja dan Toraja Utara. Dimana tim Satuan Narkotika Polres Tana Toraja menciduk 7 (tuju)  pengedar dan 2 (dua) diantaranya pengguna barang haram tersebut.

    Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tana Toraja yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P. Sirait didampingi Kasat Narkoba AKP. Abner Sitorus dan Kasat Reskrim AKP. Jhon Pairunan, Rabu (23/5/2018).

    Selama dalam kurun waktu kurang lebih 3 (tiga) bulan ada 9 (sembilan) orang yang diamankan yakni 7 (tuju) pengedar dan 2 (dua) orang pemakai, termasuk diantaranya 1 (satu) orang  pelaku adalah oknum anggota Polres Tana Toraja atas nama AD alias ANDK yang sudah 2 (dua) kali terciduk sebagai pengedar narkoba jenis sabu dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir,”kata Kapolres.

    Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P.Sirait mengatakan bahwa penangkapan oknum anggota Polres Tana Toraja pada Tanggal 11 April  2018, di jalan masuk Polres Tana Toraja adalah merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas Narkoba tanpa pandang bulu.

    AKBP Julianto P.Sirait saat jumpa pers ditanya soal ancaman hukuman bagi oknum anggota  Polisi yang sudah 2 kali terciduk sebagai pengedar tersebut.

    “Sanksi untuk oknum polisi tersebut paling berat, jelas kita usulkan untuk pemecatan,”kata AKBP Julianto P.Sirait.

    Selanjutnya AKBP Julianto P.Sirait jelaskan bahwa penangkapan terhadap salah satu oknum anggota Polres Tana Toraja atas nama AD alias ANDK adalah merupakan salah satu target operasi dalam pemutusan rantai peredaran Narkoba di Wilayah hukum Polres Tana Toraja.

     Dari penangkapan yang dilakukan Tim Polres Tana Toraja di bawah Pimpinan Kasat Narkoba berhasil diamankan barang bukti 3 (tiga) paket/sachet Narkoba jenis shabu, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pirex, uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) 2 (dua) alat timbangan digital dan Kartu ATM BNI, jelas AKBP Julianto P.Sirait lagi. (KT-MZT).


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dua Kali Terciduk Mengedar Narkoba, Oknum Anggota Polres Tana Toraja Terancam Dipecat Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top