• Headline News


    Saturday, November 11, 2017

    Perusahan Mantan Kasum TNI Incar Gunung Botak


    Namlea, Kompastimur.com
    Perseroan Terbatas  leabumi Cakra Talaga Kencana (PT LCTK) yang diawaki Mantan Kasum TNI, Letjen (purn) Syarifudin Tippe SIP MSI, berusaha mengusir PT Buana Pratama Sejahtara (PT BPS), pemegang IUPK tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

    Perusahan milik konglomerat Edi Winata ini diminta mengosongkan areal tambang itu hanya dalam tempo seminggu terhitung tanggal 6 November 2017.

    Wartawan Kompastimur.com melaporkan, upaya pengusiran itu dilakukan dengan cara memberikan teguran, peringatan atau somasi yang dilayangkan Kantor Advocat/Law Firm  Bernard Gabe Radi, melalui surat Nomor 045/NL/BGRLF/X/2017, tanggal 6 November 2017.

    Kepala Cabang PT BPS di Namlea, Bambang Riyadi, membenarkan telah menerima surat somasi tersebut. Ia tak mau memberikan komentar karena masih menunggu kuasa hukum perusahan yang sedang berada di Ambon.

    "Kita tunggu sehari dua ini, nanti kuasa hukum yang memberikan penjelasan kepada rekan-rekan wartawan, karena ini menyangkut dengan hukum. Jangan saya yang omong, karena salah omong nanti bisa berbias," kata Bambang Riyadi.

    Dalam  enam lembar pucuk surat yang beredar di kalangan wartawan di Buru, terungkap kalau ada surat somasi tertanggal 6 November 2017 yang ditujukan kepada Direktur PT BPS di Jln Mangga Besar VII Nomor 37  , Taman Sari - Jakarta Barat.

    Bernard Haloho SH M, Suhardi SH MH, Burhanudin SH  dan John Irfan SH , para advokat dan konsultan hukum pada kantor hukum Bernard Gaber Radi Law Firm, beralamat di Graha Tirtadi Jalan Raden Saleh No 20 LT 5 Jakarta Pusat , mengaku telah bertindak untuk dan atas nama PT Leabumi Cakra Telaga Kencana , suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta , beralamat di gedung Bidakara 2 LT 3 Nomor 6, Jalan Gatot Subroto Kavling 71-71 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan,  yang diwakili oleh Andi Bohar selaku Direktur Utama dan Letnan Jenderal TNI (purn) Syarifudin Tippe SIP MSI selaku Komisaris Utama dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut berdasarkan surat kuasa tertanggal 30 Oktober 2017.

    Dalam surat itu, Bernard Haloho dkk menyampaikan peringatan/teguran (somasi) . Mereka mengklaim bahwa satu kliennya adalah pihak yang berhak atas lahan-lahan yang meliputi kawasan tempat dikenal sebagai , areal Dusun kayu putih Kepala Wamsait , ariel Dusun kayu putih Anahoni,  areal Dusun Kayu Putih Sampeno di kawasan Gunung Botak yang berasal dari tanah milik segenap ahli waris dari Djenabun Elly almarhum .

    Selain tiga dusun kayu putih tadi, kuasa hukum juga ikut memasalahkan areal Dusun kayu putih Wasboli, terletak di belakang Desa Kayeli, Kecamatan Teluk kayeli, Kabupaten Buru yang berasal dari tanah tanah milik segenap ahli waris dari Ishak Wael almarhum.

    Mereka mengklaim, kalau empat dusun ketel itu telah dilepas oleh para ahli waris Djenabun Elly dan Ishak Wael, melalui surat pelepasan hak tertanggal 8 Februari 2017 lalu kepada PT LCTK.

    Namun didalilkan Bernard dkk, bahwa fakta di lapangan, pada kawasan tersebut di atas terhitung sejak tanggal 20 Oktober tahun 2015 lalu hingga sekarang ini, telah dikuasai dan atau dikelola tanpa izin dan atau tanpa persetujuan dari para ahli waris maupun dari klien mereka.

    Menurut para kuasa hukum ini,  tindakan PT BPS ini menyebabkan klien mereka mengalami kerugian. Baik kerugian material maupun in material .

    Oleh karena itu dengan Bernard dkk menyampaikan peringata/teguran (somasi)terhadap PT BPS agar menghentikan kegiatannya.

    Perusahan ini dilarang melakukan segala aktifitas, menempatkan orang-orang, serta peralatan lainnya.

    PT BPS diminta kosongkan areal tambang paling lambat tujuh hari terhitung sejak adanya  somasi. "Apabila peringatan teguran somasi diabaikan, maka klien kami akan melakukan proses hukum terhadap PT BPS dan pihak terkait lainnya, baik secara perdata, pidana dan atau tindakan hukum lainnya," tulis Bernard dkk di akhir suratnya.

    Sementara hasil pantauan di lapangan, tiga areal dusun kayu putih milik Djenabun Elly almarhum yang letaknya di Kawasan Gunung Botak, hingga kini juga tak dapat dimasuki PT BPS untuk dikelola.

    Perusahan milik konglomerat Edi Winata ini baru hanya sebatas mengelola material pasir di dalam areal sungai Anahoni. Pasir yang diduga mengandung emas ini diangkut ke stok file Wasboli.

    Stok file ini awalnya hanya seluas 20 ha, berada di kawasan dusun ketel kayu putih Wasboli milik almarhum Ishak Wael.

    Kini stok file itu sudah meluas ke arah seberang jalan pada areal milik petuanan Desa Kayeli.

    Satu sumber yang enggan ditulis namanya mengungkapkan, bahwa stok file 20 ha di areal dusun kayu putih Wasboli itu,  dikontrakan kepada PT BPS oleh Raja Kayeli,  Fuad Wael yang juga kepala waris dari almarhum Ishak Wael.

    Awad Wael kini telah almarhum. Tapi kontrak dengan PT BPS itu hanya berstatus pinjam pakai lahan. Kontraknya akan berakhir tahun 2020 nanti.

    Sedangkan areal di seberang jalan taulah dikontrak dari Desa Kayeli dan turut diketahui tokoh masyarakat serta Raja Kayeli, Abdula Wael tahun 2016 lali. Kontrak paknjam pakai lahan itu sampai tahun 2026 nanti. (KT-10)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Perusahan Mantan Kasum TNI Incar Gunung Botak Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top