• Headline News


    Friday, November 10, 2017

    Tahap II, Tersangka Remon Puttileihalat Di Tahan



    Piru, Kompas Timur
    Tersangka Paulus Samuel Puttileihalat alias Remon Puttileihalat yang diduga terlibat kasus penyerobotan hutan produksi yang saat ini tengah ditangani pihak PPNS Provinsi Maluku telah memasuki tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada pihak Kejari Seram Bagian Barat (SBB).

    Upaya penangkapan Remon oleh pihak PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Maluku berlangsung, Kamis (9/11/2017) sekitar 12.00  hingga 14.00 WIT di back up oleh 1 regu Sabhara Polres SBB yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP. J. De Fretes.

    Penjemputan Remon dilakukan oleh PPNS Dishut Maluku Yanri Souissa, Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Max Tahya, Kuasa Hukum Dishut Provinsi Maluku David Watutamata (Biro Hukum Prov.Maluku).

    Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kejari SBB, pihak PPNS Dishut Maluku dan Tim langsung menjemput Remon ke Kejari SBB.

    Pantauan Kompastimur.com, sekitar pukul 14.15 WIT, Remon tiba di kantor Kejaksaan Negeri SBB dengan mobil Toyota Avansa berwarna hitam dengan nomor polisi DE 1711 AD. Remon yang memakai baju kaos putih, dengn setelan jeans biru langsung menuju ruangan Kejari SBB.

    Wartawan Diintimidasi dan Dilarang Liput
    Tahap II Mantan Kadis Pekerjaan Umum SBB itu diwarnai insiden pelarangan pengambilan gambar dan adu mulut dengan wartawan oleh keluarga tersangka.

    Ambrosis Puttileihalat alias Ambo (adik tersangka) datang langsung mencoba merampas Handphone Wartawan yang saat itu mengambil gambar Remon didepan Kantor Kejari Piru. Adu mulut dengan wartawan yang merasa dihalangi tugasnya itu sontak membuat situasi menjadi tegang. Tak hanya upaya perampasan handphone, perbuatan tidak menyenangkan juga dilakukan oleh Adik perempuan Remon Puttileihalat. Wanita  yang akrab disapa Yos Puttileihalat itu juga melayangkan makian yang tak etis kepada wartawan.  

    Tak hanya sampai disitu, wartawan yang melakukan peliputan saat itu lantas diintimidasi dengan diambil gambar (video) oleh orang orang yang diduga merupakan loyalis Remon.

    Sementara itu, larangan peliputan juga dillakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri SBB. Wartawan yang meliput saat itu dilarang masuk halaman Kejaksaan Negeri SBB. Lantas wartawan yang menunggu proses tahap II Remon Puttileihalat hanya bisa memantau dari luar halaman Kantor Kejari Piru.

    Upaya “mengamankan” tersangka Remon dari bidikan lensa wartawan dilakukan oleh pihak Kejari SBB. Aksi kucing kucingan pun dilakukan oleh pihak Kejari SBB, dengan mengevakuasi tersangka Remon melalui pintu belakang kantor Kejari SBB agar lepas dari “radar” para juru warta.

    Sekitar pukul 16.20 WIT Remon pun dievakuasi melalui pintu belakang Kejari SBB ke Lapas Kelas II B Piru.

    Remon yang tiba di Lapas Piru pukul 16.38 WIT dengan menggunakan mobil  Toyota jenis Avanasa berwarna hitam  dengan nomor polisi K 9279  EF.

    “ Pak Remon dibawa  ke Lapas sekitar pukul 16.38 WIT. beliau akan kami perlakukan sama dengan tahanan tahanan lain di Lapas Piru. Beliau masuk ditempatkan di ruang tahanan nomor dua. “ Singkat Kalapas kelas IIb Piru, Saiful Sahri kepada wartawan, Kamis (9/11).

    Akan ajukan upaya penangguhan penahanan
    Sementara itu, Kuasa Hukum Remon Puttileihalat Anthoni Hatane yang dimintai konfirmasi terkait tahap II dan penahanan Remon Puttileihalat mengungkapkan pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

    “Kita patuh pada proses hukum. Itu kewenangan Jaksa untuk melakukan penahanan, jika ditahan maka jaksa merasa perlu untuk dilakukan penahanan. Keluarga tidak akan melakukan perlawanan terkait dengan penahanan beliau. Kita akan lakukan upaya penangguhan penahanan dan peralihan penahanan. Dan kalau upaya itu juga menemui titik buntu, kita akan ikuti prosesnya hingga persidangan, “ singkat Hatane.(KT-MFS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tahap II, Tersangka Remon Puttileihalat Di Tahan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top