• Headline News


    Friday, October 20, 2017

    Tanpa Alasan Jelas, Oknum Kepsek Aniaya Siswanya

    Ilustrasi
    Bula, Kompastimur.com
    Kekerasan dalam dunia pendidikan kembali terjadi lagi. Kali ini, oknum Kepala Sekolah diduga menganiaya salah satu peserta didiknya hingga bibirnya pecah, akhirnya korban dilarikan ke RSUD Bula. Kejadian tersebut berlangsung Kamis (19/10) di SD Namaandan.

    Informasi yang dihimpun media ini dari pihak keluarga korban, Saiful Husein Alhamid menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada jam sekolah.

    Awalnya korban yang berinisial TK, yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) Kelas V tersebut dirotani oleh oknum Kepala Sekolah SD Namaandan Salem Rumfot. Bukan saja Korban, teman-teman korban juga ikut dirotani, tetapi Korban TK yang lebih parah.

    "Bukan saja Korban, teman-temannya juga dirotani, namun korban lebih parah sehingga pihak keluarga langsung bawa ke Bula," kata Alhamid.

    Kepala Sekolah SD Namaandan, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur yang diketahui beranama Salem Rumfot tersebut diduga beberapa kali melakukan tindakan tersebut terhadap para peserta didiknya, sehingga kali ini tindakan oknum Kepala Sekolah tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian untuk di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Dari awal saya sudah ingatkan jika ada masalah seperti ini harus dilaporkan dan akhirnya kejadian hari ini telah dilaporkan secara resmi. Tadi langsung ke RSUD untuk visum," ucapnya.

    Sampai berita ini terbit, oknum kepala Sekolah yang diduga melakukan tindakan penganiayaan tersebut belum dapat dikonfirmasikan.

    Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1) Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

    (1a) Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. (KT-FS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tanpa Alasan Jelas, Oknum Kepsek Aniaya Siswanya Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top