Pokja PBJ ULP Barang/Jasa Poltekkes Maluku yang diketuai
oleh Rony . Latumenasse, S.Pd., M.Kes akhirnya membatalkan proses lelang proyek
Pengadaan Pakaian Seragam, Perlengkapan dan Atribut Mahasiswa yang sejak awal
diduga telah diarahkan untuk dimenangkan oleh CV. Simpati Tailor.
Tender tersebut dibatalkan setelah borok pihak Pokja yang
diduga terlibat kongkalikong jahat dengan pihak CV. Simpati Tailor diungkap ke publik.
Baca juga : Lelang Proyek Pengadaan Pakain Seragam Poltekes Maluku Sarat Pelanggaran Hukum....
Baca juga : Lelang Proyek Pengadaan Pakain Seragam Poltekes Maluku Sarat Pelanggaran Hukum....
Pembatalan itu sesuai Pengumuman Pembatalan Lelang Nomor : PL.07/Pan.PBJ/Poltekkes/X/2017.
Dimana, dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa setelah Pokja
BPJ Poltekkes Maluku melakukan evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi,
CV. Simpati Tailor sesuai dengan BA. Pembuktian Kualifikasi Nomor: PL.07/Pan.PBJ/Poltekkes/IX/2017
telah dinyatakan lulus, kemudian diteruskan dengan peninjauan ke lapangan.
Hasil peninjauan lapangan oleh Pokja PBJ ULP Poltekkes Maluku
terhadap CV. Simpati Tailor, untuk melihat secara langsung fasilitas peralatan yang dimiliki sesuai
dengan data kualifikasi yang dimasukkan melalui LPSE, untuk fasilitas mesin
jahit yang diminta sesuai Dokumen Kualifikasi yang dimiliki CV. Simpati Tailor
terdapat 8 (delapan) unit yang layak pakai, 7 (tujuh) rusak/tidak layak pakai,
dari total sebanyak 15 (lima belas) yang
diisyaratkan.
Berdasarkan peninjauan ke lapangan tersebut, maka dengan ini
Pokja PBJ Poltekkes Maluku memutuskan
paket lelang Pengadaan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Rp. 901.651.525,00,- dengan
jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender tersebut dinyatakan batal.
Wakil Direktur CV. Mawaddah, Ibu Nurkaya mengaku sangat
bersyukur karena ketika tender sarat pelanggaran hukum itu dibongkar oleh media
ini, tender tersebut pun dibatalkan.
“Alhamdulillah, Allahu Akbar, berkat tekanan banyak media dan
doa semua pihak,” kata Nurkaya via pesan WhatsApp kepada Kompastimur.com, Senin (2/10).
Walau
begitu, Nurkaya mengaku masih kuatir jika lelang ulang dilaksanakan, bisa saja
ada modus lain yang bisa saja dipraktekkan oleh Ketua Pokja untuk memenangkan
CV. Simpati Tailor sehingga harusnya Ketua Pokja diganti.
“Kita
tunggu lelang ulang, tolong tetap back up. Jika lelang ulang, tetap diwaspadai
modus lain oleh Ketua Pokja, harus melibatkan semua anggota panitia, dan harap Ketua
Pokja diganti,” ungkapnya.
Apalagi,
alasan yang diungkapkan oleh pihak Pokja sebagai landasan untuk pembatalan
tender tersebut pun dirasa sebagai sebuah pembohongan yang sengaja diciptakan
oleh pihak Pokja untuk mencari pembenaran diri.
“Karena alasan bahwa 7 mesin jahit CV. Simpati Tailor rusak, itu tidak benar. Karena hasil investigasi kami, hanya 5 unit mesin jahit yang dimiliki CV. Simpati Tailor,” ungkapnya.
Dirinya
menuding, Pokja berlindung dibalik angka 15 unit mesin dimiliki oleh CV.
Simpati Tailor lantaran telah terlanjur menyatakan CV. Simpati Tailor memenuhi
syarat yang artinya mempunyai 15 unit mesin jahit.
Lebih
dari itu, Nurkaya pun menegaskan bahwa seharusnya bukan lelang tersebut
dibatalkan, tetapi sudah seharsunya dievaluasi kembali karena CV. Mawaddah
miliknya 100 persen memenuhi syarat.
“Ini
harus dilakukan penyelidikan, karena sudah merugikan CV. Mawaddah. Sebab, kalau
Pokja jujur, harus diupload kekuarangan CV. Mawaddah, tidak boleh hanya temuan
CV. Simpati Tailor. Sebab, kalau tidak ada alasan kekuarangan peserta lain (CV.
Mawaddah-red), berarti peserta tersebut sempurna,” ujarnya.
Maka,
tambahnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perspres) tentang Pengadaan Barang
dan Jasa jika benar sanggahan atau ada temuan lain yang membatalkan calon
pemenang, maka harus dievaluasi ulang.
“Pembatalan
ini sudah merugikan CV. Mawaddah yang berpeluang menang, dan dapat mengajukan
gugatan, kecuali Pokja bisa tunjukkan kekurangan peserta lain,” ucapnya.
Tambahnya
lagi, jika pada lelang berikutnya dilakukan, maka sudah seharusnya persyaratan
yang sudah ada tidak bisa dirubah.
“Sebab,
kami kuatir berpotensi menyesuaikan dengan kondisi CV. Simpati Tailor, jika
terjadi lelang ulang,” katanya.
Sementara itu, auditor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes RI,
Warseno kepada Kompastimur via pesan singkat
mengaku akan menindaklanjuti temuan pelanggaran hukum dalam proses tender
tersebut.
“Makasih infonya, kita sedang menindaklanjuti apa sedang
diadukan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Baca juga : Reskrimsus Harus Telusuri Kasus Lelang Bermasalah di Poltekes Maluku.....
(KT-01)
0 komentar:
Post a Comment