• Headline News


    Wednesday, September 13, 2017

    Ibu Korban Percabulan di Malteng Tolak Berdamai, Polisi Kok Enggan Proses Kasusnya

    Masohi, Siwalima
    Riri, ibu korban kasus pencabulan menolak kasus anaknya ‘ML’ diselesaikan secara damai dan para pelaku dibiarkan bebas tanpa ada jeratan hukum sebagai sanksinya.

    Kepada Kompastimur.com via telepon selulernya, Rabu (13/9), Riri menjelaskan bahwa diduga anaknya ‘ML’ yang baru menetap di Desa Rutah, Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kurang lebih sembilan bulan terakhir telah dicabuli oleh dua orang pelaku pada tanggal 4 Agustus 2017 lalu.

    Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Rutah itu ialah Derry Lewenussa yang merupakan anak dari Penjabat Desa Rutah dan rekannya Yusril Latarissa.

    Riri menjelaskan bahwa kronologis kasus pencabulan yang menimpah anaknya itu bermula ketika sepulang sekolah di SMA Negeri 1 Masohi, korban dijemput oleh kedua pelaku dengan mobil.

    “Korban dijemput dari sekolah dengan pakaian seragam. Biasanya mobil itu memang jemput, tapi biasanya ada dengan dia (ML-red) punya beberapa teman orang Rutah lagi pulang sama-sama, tapi hari itu dong seng mau teman-temannya naik dan dong mau ML sendiri naik,” kata Ibu korban.

    Setelah berada di dalam mobil, ML yang baru duduk di bangku kelas II SMA itu lalu dibawa oleh kedua pelaku ke daerah Waipia. Dimana, ketika sampai di daerah itu, kedua pelaku ternyata tak langsung menggencarkan aksi mereka, lantaran merasa kurang aman. Sebab, di daeah iitu banyak perumahan warga.

    “Ketika sampai di Waepia rumah banyak lalu mereka balik sampai di daerah kilo, tepatnya ada tempat buang sampah itu, merekka stop disitu dan dong melakukan hal itu disitu. Mereka belum sampai ke langkah perkosa, tapi sudah hampir perkosaan, dong bermain dengan jari di dalam oto. Jadi, otonya berhenti di daerah kilo, tepatnya di dekat tempat sampah. Di Masohi kesana,” jelasnya.

    Setelah melancarkan aksi bejad mereka terhadap korban, kedua pelaku lalu mengantarkan orban ke daerah Ahira. Ketika sampai di daerah itu, korban kemudian duduk dan menangis disitu.

    “Dong pulang antar ML ke Ahira karena ada dia teman sekolah perempuan disitu dan dia duduk menangis disitu. Lalu ML cari dia punya Bapa Bongso (adik ayahnya-red) yang polisi disitu, karena dia punya Bapak Bongso yang polisi ini dua hari sibuk, setelah dua hari kejadian, dia baru bakudapa dengan dia punya Bapa Bongso yang polisi itu baru dia kasih tahu dia punya bapak bongso itu tanggal 6 Agustus 2017,” jelasnya.

    Setelah itu, korban pun langsung melaporkan kasus yang dialaminya itu ke Mapolek Amahai malam itu juga dan korban langsung diperiksa penyidik setempat dan kedua pelaku pun kemudian ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Mapolsek setempat.

    Namun, diduga adanya intervensi oknum-oknum tertentu terhadap pihak Mapolsek yang dipimpin oleh AKP Yopi Tomasoa, kasus ini pun diselesaikan sdcara damai tanpa persetujuan dirinya sebagai orang tua kandung korban.

    “Dia punya Bapa Tua yang tinggal dengan antua ini toch awalnya antua tidak mau damai. Tapi tidak tahu kenapa dari belakang antua mau damai, akhirnya dong su tanda tangan surat pernyataan damai,” paparnya.

    Padahal, lanjutnya, Bapa Tua korban yang merupakan kakak dari ayah korban bukanlah orang tua kandung korban.

    Mendengar hal itu, Riri yang tinggal di Bandung pun langsung datang ke Mapolres Maluku Tengah di Masohi untuk melaporkan kasus yang menimpah anak gadisnya itu.

    “Saya datang dari Bandung tanggal 26 Agustus 2017 dan langsung singgah di Polres Maluku Tengah, tetapi karena masalahnya di Polsek, Polres suruh ke Polsek. Hari itu juga saya langsung ke Polsek,” terangnya.

    Ketika sampai di Mapolsek Amahai, dirinya langsung bertemu dengan Kapolsek setempat, AKP Yopi Tomasoa untuk melaporkan kasus itu kembali karena dirinya tak setuju kasus yang menimpah anaknya sebagai korban harus diselesaikan secara damai dan para pelaku bebas berkeliaran tanpa kena jerat hukum.

    Namun, sayangnya, upaya ibu korban untuk mencari keadilan hukum ini tak berjalan sesuai harapannya, sebab pihak Mapolsek enggan untuk menindaklanjuti kasus ini dan tetap menegaskan bahwa kasus ini sudah diselesaikan secara damai.

    “Tapi Polsek tinggal putar-putar. Di Polsek itu dong mau pertahankan dengan surat perdamaian itu, mungkin su ada orang-orang dari luar, orang-orang penting dari luar yang masuk yang atur damai masalah ini. Padahal, yang buat surat pernyataan damai itu bukan orang tua kandungnya, tinggal dengan antua jua baru sembilan bulan, belum cukup satu tahun,” pungkasnya.

    Terkait itu, dirinya mengaku sangat tak puas. Sebab, sebagai pihak yang dirugikan atas kasus tersebut tidak mendapatkan keadilan secara hukum.

    Diakhir keterangannya, Riri juga menjelaskan bahwa ‘ML’ dan salah satu pelaku yang merupakan anak Penjabat Desa Rutah yakni Derry Lewenussa mempunyai marga yang sama, kendati bukan sudara dekat.

    ‘ML’ sebelumnya tinggal di Bandung bersama Riri hingga dirinya duduk di SMA Kelas II dan baru diajak oleh kakeknya ke Ambon untuk sekolah. Tetapi, ternyata tak disekolahkan di Ambon, tetapi kemudian dibawa ke Desa Rutah dan disekolahkan di SMA Negeri 1 Masohi.

    “ML besar di bandung dengan dia punya Mama, karena dia punya Bapak sudah meninggal sehingga dia hidup dengan dia punya Mama sandiri sampai dia SMA Kelas II ini baru dia Tete (Kakek-red) ambil dia ke Ambon, kira mau sekolah di Ambon padahal tete ofor k Rutah, lalu dia sekolah di Rutah belum sampai sembilan bulan lalu kejadian ini,” pungkasnya.

    Sementara itu, hingga berita ini dipublikasi, Kapolsek Amahai AKP Yopi Tomasoa belum dapat dikonfirmasi.

    Nomor telepon Polsek Namrole yakni (0914) 21102 yang dihubungi wartawan untuk mengkonfirmasi kasus ini pun tak direspon. (KT-01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ibu Korban Percabulan di Malteng Tolak Berdamai, Polisi Kok Enggan Proses Kasusnya Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top