• Headline News


    Thursday, June 22, 2017

    Kepala Soal Nahel Seri Dinilai Membodohi dan Membohongi Masyarakat Urimessing

    Alfons Mencurigai Ada Pihak Di Belakang Wattimena 

    Evans Reynold Alfons, ahli waris Jozias Alfons
    Kompastimur.com
    Kepala Soal Nahel Kampung Seri, Desa Urimessing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, Corinus Wattimena, dinilai telah membodohi dan membohongi masyarakat terkait pernyataan persnya yang banyak mengandung penyesatan informasi menyangkut kepemilikkan dusun-dusun dati di wilayah itu.

    Misalnya, dalam pernyataan persnya Wattimena mengungkapkan terdapat 129 potong Dati di Urimessing, padahal berdasarkan Register Dati Urimessing 26 Mei 1814 seluruhnya terdapat 192 potong dati, baik yang dimiliki negeri maupun orang per orang.

    Yakni, dusun Dati atas nama Steven Tisera berjumlah 29 potong, Dusun Dati Jacob Watemena (14), Dusun Dati Zadrak Watemena (11), Dusun Dati Estefanus Watemena (20), Dusun Dati Cornelis Samaleleway (14), Dusun Dati Paulus Matitasery (15), Dusun Dati Amos Salakay (15), Dusun Dati Marten Janaron (9) dan Dusun Dati negeri Urimessing berjumlah 65 potong.

    “Saya kira saudara Corinus Wattimena perlu banyak belajar tentang hukum dati di Ambon Lease. Dia perlu tahu, dati itu berasal dari bahasa apa. Dati kan berasal dari bahasa Portugis yang artinya tugas. Jadi, kepala dati itu melaksanakan tugas dati, bukan berarti sebagai pemilik dati. Bagi saya, Corinus Wattimena tidak layak menjadi Kepala Soa Nahel di Seri. Dan kalau saya baca isi pernyataan persnya, banyak pernyataan Corinus Wattimena yang kabur dan sesat, dan itu bukan salah ketik, sehingga bagi saya, Corinus Wattimena telah melakukan pembodohan dan pembohongan kepada masyarakat menyangkut kepemilikan 20 potong dati milik Jozias Alfons,’’ tegas Evans Reynold Alfons, ahli waris Jozias Alfons kepada pers di kediamannya, Batu Gajah, Urimessing, Kecamatan Sirimau, Ambon, Rabu (21/6).

    Jumpa pers itu dihadiri kuasa hukum keluarga Alfons, Agustinus Dadiara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Agustinus Dadiara dan Rony Samloy.

    Evans menandaskan pada prinsipnya keluarga Alfons tidak pernah mengklaim 172 dati dati milik negeri  dan milik marga-marga lain di Urimessing, tetapi yang pihaknya mengklaim adalah 20 potong dati yang menjadi hak kepemilikan kakeknya, Jozias Alfons, sesuai kutipan yang diangkat dari register Dati asli yang dikeluarkan Resident van Amboina pada 25 April 1923 berdasarkan permohonan Raja Soya di Urimessing LL Rehatta kepada resident van Amboina pada waktu itu. Seluruh register asli tentang kepemilikan dati Urimessing, termasuk negeri-negeri adat lain di Ambon, masih tersimpan rapi di Belanda.

    “Kenapa saya pantas katakan Corinus Wattimena itu nau-nau, karena kakek saya, Jozias Alfons, baru lahir pada 1860, sementara Pemerintah Negeri Urimessing menyatakan Dati Lenyap milik Estefanus Watemena pada 1850. Ya, mana mungkinlah di Register Dati 1814 ada nama kakek saya, Jozias Alfons. Kalau ada register 1814 yang tertulis nama Jozias Alfons berarti itu register dati palsu, dan saya anggap ini rekayasa dari orang-orang yang selama ini berperan sebagai mafia tanah dan penjahat tanah di Urimessing,’’ beber Evans.

    Evans menyebutkan 20 potong dati milik Jozias Alfons adalah pengakuan Pemerintah Negeri Urimessing dan kemudian ditindaklanjuti Raja Urimessing Hein Johanis Tisera melalui keputusan Pemerintah Negeri Urimessing yang disaksikan Saniri Lengkap dan masyarakat Urimessing pada 1 Agustus 1977.

    “Sebenarnya Corinus Wattimena harus tahu dulu siapa dirinya, dan dia harus buktikan dulu keberadaan dia, apakah dia itu anak kandung Jacob Watemena atau dia itu anak angkat Jacob Watemena, sebab sesuai Surat Keputusan Pemerintah Negeri Urimessing yang ditandatangani Raja Hein Johanis Tisera, pada 1 Agustus 1977, telah ditegaskan kalau Dati Jacob Watemena adalah dati lenyap karena tak ada keturunannya, dan yang namanya anak angkat dalam hukum dati tidak diperkenankan memakan hak dati. Soal dati milik Amos Salakay, itu bukan urusan Alfons, karena Alfons tidak pernah memakan apa pun dati-dati milik negeri Urimessing atau dati-dati milik orang lain. Jadi kalau saudara Corinus Wattimena mau persoalkan Alfons, dia salah alamat, karena yang menyatakan Alfons memiliki 20 potong dati lenyap milik Estefanus Watemena adalah pemerintah negeri Urimessing, bukan Alfons. Silahkan dia ajukan keberatan ke negeri Urimessing,’’ bebernya.

    Evans menjelaskan pihaknya tidak pernah berperkara dengan orang lain atau Wattimena lain selain Wattimena bersaudara yang selalu dikalahkan ayahnya, Jacobus Abner Alfons (mantan Raja Urimessing 2011-2016) dalam perkara kepemilikan 20 potong dati milik Jozias Alfons di Pengadilan Negeri Ambon sejak perkara Nomor:386/Pdt.G/1978 saat Pemerintah Negeri Urimessing dikalahkan Jacobus Abner Alfons di PN Ambon, perkara Tahun 1980 ketika Jacobus Abner Alfons mengalahkan Hein Johanis Tisera, perkara Telagaraja dan Batubulan yang dimenangkan Jacobus Abner Alfons hingga perkara Nomor:62/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 26 Juni 2016 jo perkara Nomor:10/Pdt.G/2016/PT.Amb tanggal 29 Mei 2017 terkait kepemilikan Dati Kate-kate yang juga dimenangkan Jacobus Abner Alfons.

    “Selama ini Wattimena yang mendiami 20 potong dati milik Jozias Alfons tidak pernah menang ketika menghadapi kami, karena silsilah keturunan Wattimena cs telah dinyatakan tidak jelas dan cacat hukum oleh PN Ambon, dan saya juga bisa katakan seluruh Wattimena tidak memiliki hak atas 192 potong dati yang tercatat di Negeri Urimessing sesuai Register Dati 1814, karena yang tercatat bermarga Watemena, bukan Wattimena. Kalau pun saudara Corinus Wattimena mau mengklaim Alfons atas kepemilikan 20 potong dati di Urimessing, silahkan dia klaim ke Pemerintah Negeri Belanda, karena kepemilikan surat-surat kami, kutipan aslinya dikeluarkan Pemerintah Negeri Belanda yang rapi dan tidak kacau balau manajemennya, seperti di negara kita yang masih banyak surat-surat tanahnya penuh tipu tapa atau rekayasa karena uang,” jelas Evans.     

    Evans mencurigai ada aktor intelektual di belakang Corinus yang sengaja membohongi dan membodohi masyarakat dengan menulis surat-surat palsu.

    “Saya curiga orang di belakang layar adalah orang-orang yang selama ini menggunakan surat-surat palsu untuk melawan Alfons, tapi surat-surat itu, misalnya surat 28 Desember 1978, telah dinyatakan cacat hukum oleh PN Ambon,’’ curiga Evans.

    Evans menyatakan terhadap 20 potong dati lenyap yang diberikan Pemerintah Negeri Urimessing kepada Jozias Alfons, pihaknya akan mempertahankannya hingga titik darah penghabisan.

    “Kami akan menghadapi siapa pun atau pihak manapun yang ingin mengklaim 20 potong dati milik Jozias Alfons, dan sampai pengadilan neraka sekalipun kami tak takut dan tidak akan mundur menghadapi siapa pun yang ingin merampas dati-dati kami. Kami tidak akan melepaskan sejengkal tanah pun kepada siapa pun yang mau mengklaim 20 potong dati milik Jozias Alfons dengan cara-cara biadab, licik, dan memanipulasi kebenaran. Terhadap 172 potong dati milik negeri Urimessing atau milik marga lain, bukan hak kami untuk mengklaim, karena kami tidak pernah rakus atau serakah dengan dati-dati milik negeri atau milik siapa pun, termasuk dati milik Jacob Watemena,’’ paparnya.

    Kuasa Hukum keluarga Alfons, Agustinus Dadiara menilai komplain Corinus Wattimena adalah salah alamat karena secara kesejarahan proses penyerahan dati lenyap milik Estefanus Watemena kepada Jozias Alfons oleh Pemerintah Negeri Urimessing telah dianggap selesai dan tidak patut lagi dipersoalkan generasi saat ini yang ditengarai punya akal bulus meraih keuntungan pribadi di atas 20 potong dati milik Alfons.

    “Kenapa sejak dati milik Estefanus Watemena dinyatakan dati lenyap oleh Pemerintah Negeri Urimessing tahun 1850 tidak ada keberatan dari leluhur atau nenek moyangnya Corinus Wattimena atau siapa pun, sekarang sejarahnya sudah berjalan lama, berabad-abad, baru dipersoalkan. Hanya orang-orang tidak waras dan serakah saja yang berani melakukan hal ini. Jadi, keberatan Corinus Wattimena tidak berdasar, dan dia tidak paham soal dati Urimessing,’’ kunci Dadiara.

    Dadiara menegaskan Alfons tidak pernah merampas dati lenyap milik Estefanus Watemena, tapi hal itu merupakan imbalan pemerintah negeri Urimessing atas jasa dan pengorbanan Jozias Alfons kepada Negeri Urimessing.

    “Waktu itu Corinus Wattimena ada di mana. Semua sudah selesai. Jangan dia dibodohi orang lalu memuat berita tidak benar,’’ pungkasnya. (KT-ROS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kepala Soal Nahel Seri Dinilai Membodohi dan Membohongi Masyarakat Urimessing Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top