• Headline News


    Friday, December 16, 2016

    Pemkab Bursel Hadirkan Latbual-Lesbatta Jadi Pemateri Sosialisasi Perda


    Namrole, Kompastimur.com 
    Bagian Hukum Setda Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Kamis (15/120 menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Perda Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

    Kegiatan sosialisasi yang dipusatkan di Penginapan Sartika Namrole itu menghadirkan dua anggota DPRD Kabupaten Bursel, Sami Latbual dan Alfred E Lesbatta sebagai pemateri dan dipandu oleh Imelda Pormes sebagai moderator.

    Sementara kegiatan itu dibuka langsung oleh Asisten II Setda Kabupaten Bursel, Yohanis Lesnussa dan dihadiri para perangkat desa di Kabupaten Bursel sebagai peserta sosialisasi itu.
    Lesnussa ketika membaca sambutan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa diselah-selah pembukaan kegiatan itu mengatakan mendapatkan bantuan hukum merupakan hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang.

    Hak asasi tersebut, katanya, merujuk pada syarat setiap orang untuk mendapatkan keadilan, tak peduli kaya atau miskin. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengkecualian.

    Secara umum, katanya lagi, bantuan hukum bisa diartikan sebagai pemberian jasa hukum kepada orang yang tidak mampu. Ini juga bisa diartikan, penyediaan bantuan pendanaan bagi orang yang tidak mampu membayar biaya proses hukum.

    “Bantuan hukum kepada masyarakat miskin ini lebih dipertegas dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” katanya.

    Lanjutnya, sebagai implementasi dari peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah daerah beserta DPRD Kabupaten Bursel telah menetapkan Perda Nomor 23 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sebagai payung hukum dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bursel.

    Dijelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk:

    Pertama, Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan; dan
    Kedua, Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

    “Bantuan hukum kepada masyarakat miskin dapat berupa masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi. Bantuan hukum tersebut meliputi perbuatan menjalankan kuasa, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum,” ungkapnya.

    Katanya lagi, penerima lebih harus dipastikan masyarakat miskin, sehingga harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat keterangan dari perangkat pemerintahan setempatsehingga pengalokasian dana tidak salah sasaran.

    “Selain itu, harus mengajukan surat permohonan untuk bisa didampingi dalam kasus hukumnya dan melampirkan surat   panggilan dari kepolisian. Syarat inilah yang harus dipenuhi oleh pemohon,” jelasnya.

    Tambahnya lagi, dengan ditetapkannya Perda tentang bantuan hukum ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat yang tidak mampu dari segi ekonomi di Kabupaten Bursel untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan hukum.

    Sementara, lanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan bahwa desa harus dikembangkan, dilindungi dan diberdayakan menjadi kuat, mandiri dan demokratis.

    “Untuk hal itu, diperlukan peran aparat pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan dan kemasyarakatan. Pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa atau sebutan lain, perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahandan perangkat teknis,” terangnya.
    Menurutnya, sebagai implementasi dari peraturan perundang-undangan tentang desa, telah ditetapkan Perda Kabupaten Bursel tentang perangkat desa sebagai pedoman bagi pemerintah desa untuk mengangkat perangkat desa.

    “Selain itu, dalam Perda ini juga diatur mengenai tugas dan fungsi, hak dan kewajiban serta tata kerja perangkat desa,” ujarnya.

    Bupati menjelaskan, setelah dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Bursel ini, untuk memilih pemimpin di desa secara demokratis yang mampu mewujudkan pembangunan desa dan kesejahteraan masayarakat desa secara baik, tentunya setelah dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan secara serentak, akan diikuti oleh penataan perangkat desa oleh Kepala Desa.

    “Diharapkan Perda tentang perangkat desa ini dijadikan pedoman dalam penataan perangkat desa sehingga penataan perangkat desa tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang desa,” harapnya.

    Selain itu, dirinya pun berharap kepada aparatur desa maupun masyarakat, dapat lebih mengerti dan memahami ketentuan yang diatur dalam regulasi ini.

    “Kepada SKPD teknis yang membidangi dalam penerapan Perda ini, maupun Perda lain yang telah ditetapkan yang berkaitan secara langsung dengan masyarakat, agar terus melakukan sosialisasi, agar kita dapat memahami setiap peran kita baik sebagai pemerintah maupun masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” pintanya.

    Sedangkan, kepada peserta sosialisasi, Bupati berharap dapat menyimak secara seksama hal-hal yang diatur dalam regulasi ini.


    “Jangan sungkan untuk bertanya kepada narasumber bila ada hal yang kurang dipahami karena inilah pentingnya sosialisasi agar kita dapat lebih memahami dan mengimplementasikan Perda ini,” tuturnya. (KT-02)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemkab Bursel Hadirkan Latbual-Lesbatta Jadi Pemateri Sosialisasi Perda Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top