• Headline News


    Thursday, October 6, 2016

    Merasa Dirugikan, PAMAHANUNUSA Siap PTUN kan KPU Malteng

    AMBON, KT  
    Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah (Malteng) yang telah memutuskan untuk menanda tangani Berita Acara (BA) dianggap merugikan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah yang berproses pada jalur perseorangan, terkait dengan jumlah dukungan perbaikan dalam Formulir B.1-KWK.

     Karena merasa dirugikan, tim pandukung serta pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Independen, Isnailn Solo Nukuhaly – Jopy Soakalune dengan jargon PAMAHANUNUSA itu bertekad untuk mengajukan proses hukum terhadap KPU Malteng atas sikap yang diambil secara sepihak tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

    Calon Bupati independen, Isnain Solo Nukuhaly yang dikonfirmasi Kompas Timur, Kamis (6/10) terkait persoalan tersebut membeberkan, pihaknya sudah memasukan jumlah dukungan perbaikan dalam formulir B.1-KWK sebanyak 38.602 yang tersebar di 14 kecamatan. Dari jumlah sebaran, sudah memenuhi syarat karena sudah memenuhi 50 persen dari jumlah wilayah kecamatan. 

    Kemudian jumlah dukungan yang terdapat hardcopy pada model B.1-KWK perseorangan sebanyak 33.451. Itu berarti juga memenuni syarat. Kemudian jumlah fotocopy kartu identitas atau surat ketrangan dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) yang menjadi lampiran formulir B.1-KWK perseorangan hasil perbaikan, itu yang versinya KPU hanya 18.207.

    “Kalau versi saya dan tim, itu yang harus dimasukkan itu jumlahnya rangkap tiga. Satu rangkap jumlahnya sesuai dengan hitungan KPU atau versi KPU. Sementara dua rangkap lainnya masing-masing berjumlah 33.451 sesuai dengan formulir B.1-KWK hardcopy. Namun KPU hanya melihat pada satu rangkap saja,” jelas Nukuhaly. 

    Dia mengatakan, dua rangkap lainnya yang sudah lengkap itu tidak diteliti. Saat itu, timnya meminta untuk dilakukan penghitungan ulang. Karena, kalau menurut Tim, jika kedua belah pihak tidak sepakat mengenai jumlah, harusnya dilakukan penghitungan ulang. Tapi KPU melakukan itu tanpa mendengarkan pertimbangan atau masukan bahkan interupsi dari timnya. Mereka malah langsung memutuskan dan menanda tangani Berita Acara (BA), dan diserahkan kepada tim. 

    “Selaku kandidat, tentu saya merasa dirugikan dan saya menolak itu. Karena di dalam berita acara itu memang tidak ada kolom untuk tanda tangan kita. Jadi yang dilakukan oleh KPU itu sangat sepihak dan sangat merugikan saya sebagai kandidat. Karena menurut saya, itu mengebiri hak politik masyarakat hanya karena masalah teknis,” ujarnya

    Terkait itu, maka berbagai langkah akan dilakukan, yaitu : Pertama, Kami akan melakukan upaya hukum ke PTUN; Kedua, Mugkin kita akan bikin laporan ke Bawaslu Provinsi, Bawaslu Pusat, KPU Pusat dan DKPP.
    Kita ingin minta keadilan terkait dengan hal ini,” tegasnya. (KT-Amq-SH)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Merasa Dirugikan, PAMAHANUNUSA Siap PTUN kan KPU Malteng Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top