• Headline News


    Friday, December 1, 2023

    Alfons Minta Masyarakat Jangan Tersesat Dengan Informasi Dari Pemerintah Negeri Urimessing

    Ambon, Kompastimur.com
    Ahli waris pemilik 20 Dusun Dati dalam petuanan negeri Urimessing, Evans Reynold Alfons menghimbau agar masyarakat di Negeri Urimessing tidak terbuai dengan informasi-informasi sesat yang disampaikan oleh pemerintah Negeri Urimessing.


    Hal ini disampaikan Alfons menyikapi informasi-informasi sesat dan keliru yang sengaja disampaikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Negeri Urimessing terkait keabsahan kepemilikan ahli waris almarhum mantan Raja Negeri Urimessing, Jacobus Abner Alfons yang adalah keturunan garis lurus dari Jozias Alfons, mantan Kepala Soa Negeri Urimessing atas 20 (dua puluh) Dusun Dati dalam Petuanan Negeri Urimessing.


    Dalam surat himbauan yang diterima media ini pada Jumat (1/12/2023), Alfons mengatakan bahwa kepemilikan pihaknya selaku Ahli Waris almarhum Jacobus Abner Alfons mantan Raja Negeri Uri garis lurus dari Jozias Alfons mantan Kepala Soa Negeri Urimessing atas 20 (dua puluh) Dusun Dati dalam Petuanan Negeri Urimessing, didasarkan pada surat-surat bukti yang sah dan autentik.


    Dimana bukti sah dan autentik itu diantaranya Kutipan Register 26 Mei 1814 yang diserahkan atas permohonan Jozias Alfons, Kepala Soa Negeri wilayah Keresidenan Amboina dan ditandatangani oleh Sekretaris Wilayah keresidenan Amboina.


    Bahkan, semua ini telah di uji secara materil dalam berbagai Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 1978 sampai dengan tahun 2023 saat ini.


    "Hak kepemilikan tersebut tidak dapat dibatalkan hanya melalui Keputusan Rapat Saniri Besar Negeri Urimessing tertanggal 27 Oktober 2023 karena tidak memiliki kewenangan untuk itu," tegasnya.


    Lagipula, lanjut Alfons, rapat itu dipimpin oleh termohon eksekusi sendiri yakni saudara Yohanes Tisera alias Buke Tisera yang menjabat Kepala Pemerintah Negeri Urimessing dan saudara Julianus Wattimena dkk (Saniri Negeri Urimessing) dalam perkara No. 62/Pdt.G/201S/PN.Amb Jo No. 10/PDT/2017/PT.AMB Jo No. 3410.K/PDT/2017 yang telah dieksekusi pada tanggal 18 Oktober 2023 lalu.


    "Maka terkait dengan keputusan rapat tertanggal 27 Oktober 2023 dan pemasangan spanduk yang bertujuan untuk memberitahukan hasil keputusan kepada masyarakat luas, telah kami tindak lanjuti dengan melaporkan semua pihak yang terlibat ke Polda Maluku atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghilangan asal-usul, penyerobotan, penggelapan dan pembuatan serta penggunaan surat palsu," tegasnya.


    Berdasarkan hal tersebut, ia berharap masyarakat Urimessing tetap tenang dan harus cerdas dalam menilai semua informasi dan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.


    "Jadikanlah hukum sebagai panglima tertinggi dalam menyelesaikan semua permasalahan hukum agar tercipta kepastian hukum yang dapat dinikmati oleh kita semua bersama keluarga dalam bingkai negara yang berdasarkan Hukum," tandasnya. (AJP)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Alfons Minta Masyarakat Jangan Tersesat Dengan Informasi Dari Pemerintah Negeri Urimessing Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top