• Headline News


    Wednesday, October 18, 2023

    Eksekusi Lahan Berjalan Lancar, Evan Alfons: Gereja Tidak Digubris

    Ambon, Kompastimur.com  
    Proses Eksekusi lahan sesuai putusan perkara 62 tahun 2018 terhadap sertifikat nomor 354 milik Toni Kusdianto yang dibeli dari Johanis Tisera alias Buke Tisera berjalan lancar.


    Proses eksekusi lahan ini di Back Up oleh 201 anggota Polresta Pulau Ambon yang dipimpin oleh Kabag OPS dan Anggota Babinsa Kodim 1504 pada Rabu (18/10/2023).


    Meski begitu dibackup ratusan personil gabungan namun, pihak eksekusi tetap mendapat perlawanan dari warga jemaat Kesia Dusun Katekate dengan memalang jalan, membakar ban bekas sampai dengan merobohkan pohon guna menghalangi Eksavator yang akan melakukan eksekusi terhadap 16 KK yang masuk dalam objek sertifikat 354 yang dimenangkan oleh Evans Reynold Alfons selaku ahli waris Josias Alfons.


    Pantauan wartawan, korban eksekusi juga bersitegang dengan Ketua Panitera Pengadilan Negeri dan kuasa hukum karena tidak puas dengan pelaksanaan Eksekusi saat itu.


    Riak-riak yang terjadi akhirnya dapat diatasi dengan penjelasan baik dari kuasa hukum Alfons dan pihak panitera yang turut pelaksanaan eksekusi saat itu.


    Mengomentari proses eksekusi di Kesia, Evans Reynold Alfons, ahli waris sah Josias Alfons, pemilik 20 potong Dusun Dati di Negeri Urimessing menyampaikan, proses eksekusi tanggal 18 Oktober 2023 oleh keluarga Alfons adalah bentuk nyata dari putusan pengadilan yang menyatakan surat kepemilikan Hein Johanis Tisera (Buke Tisera) tanggal 28 Desember 1976 adalah cacat hukum karena hari dan tanggal tidak berkesesuaian.


    Katanya, 18 rumah yang ada dalam objek sengketa perkara 62 telah berhasil dieksekusi.


    " Eksekusi adalah hal yang simpel, intinya Pengadilan sudah membacakan penetapan eksekusi, pembongkaran urusan sendiri, tapi tadi sudah ada pembongkaran rumah yang terjadi,” kata Evans Alfons



    Ia menerangkan, terkait ada isu bahwa keluarganya akan mengeksekusi lahan yang diatasnya berdiri gedung gereja adalah bagian dari trik untuk membangun isu hoax.


    "Tadi ada riak-riak untuk mengeksekusi Gereja itu bahasa provokator karena boleh catat keluarga Alfons dari oyang sampai dengan kita punya bapak kita semua memberikan tanah bagi gereja tanpa ambil sepeserpun. Kita tidak akan menggubris itu karena bagi kita itu milik Tuhan," tegasnya.


    Dirinya bersyukur karena proses eksekusi sudah dapat dilaksanakan, walaupun karena alasan alat berat yang tidak dapat sampai di objek sengketa, namun rumah-rumah telah dieksekusi secara manual


    "Semua tadi sudah tereksekusi walaupun karena alasan alat, Katong lakukan manual, Katong pukul rumah-rumah dan sudah dieksekusi. Kalau masalah alat itu kecil dan saya anggap itu biasa,” ujarnya.


    Sementara Kaka Evans Alfons Rycko Weyner Alfons menjelaskan, keputusan MA tertanggal 31 Januari 2018 dan baru dilaksanakan hari ini adalah waktu yang cukup lama bagi bangunan-bangunan liar yang tidak mempunyai dasar hukum di objek perkara 62.


    Untuk itu penegakan hukum tetap dijalankan agar supaya masyarakat bisa paham bahwa kepemilikan Dati Katekate dalam hal ini objek sengketa Dati Katekate merupakan bagian 20 dusun dati dimiliki keluarga Alfons


    Menurutnya, seharusnya masyarakat berterima kasih karena bisa mengetahui kepemilikan dusun dati Katekate yang merupakan bagian dari 20 dusun adalah milik keluarga Alfons.


    ,”Itu intinya, saya puas dengan eksekusi yang sudah berlangsung dan menurut saya sukses walaupun dalam tanda kutip ada bangunan-bangunan yang masih berdiri, tetapi pelaksanaan itu sudah terjadi, sehingga apabila pada objek eksekusi ada yang menempati kembali tanpa ijin itu adalah perbuatan pidana,”ujar Rycko


    Ia menambahkan, langkah yang akan diambil oleh keluarga Alfons secara bertahap, setelah nantinya kepastian hukum terkait kepemilikan 20 Dusun Dati dimengerti oleh masyarakat maka tindakan hukum selanjutnya akan dilakukan.


    Untuk itu pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga nantinya dimengerti kalau benar bahwa lahan milik keluarga Alfons karena sudah dilakukan eksekusi , sehingga kedepan tidak ada masyarakat yang akan dibohongi kembali.


    "Kedepan sudah tentu ada eksekusi lainnya yang akan kita lakukan secara bertahap untuk menegakan kepemilikan Alfons atas 20 potong dusun Dati di Urimessing sesuai putusan hukum, dan kita juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat mengetahui secara jelas apa yang menjadi kepemilikan keluarga Alfons sesuai putusan hukum,” tandasnya. (AJP)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Eksekusi Lahan Berjalan Lancar, Evan Alfons: Gereja Tidak Digubris Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top