• Headline News


    Friday, October 7, 2022

    Berkas Pelaku Pencabulan Dua Anak Kandung Naik Tahap 2

    Ambon, Kompastimur.com
    Polresta P. Ambon dan PP. Lease melalui personil Unit III PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA, O. Jambormias telah menyerahkan berkas perkara J. T. alias S. alias A (39), pelaku persetubuhan anak kandung ke Kejaksaan Negeri Ambon, Kamis (6/10/2022).


    Kasi Humas Polresta P. Ambon dan PP. Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan, penyerahan tersangka J. T. alias S. alias A (Bapak Kandung) ke jaksa karena berkasnya dianggap lengkap. 


    "Polisi melalui personil Unit III PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA, O. Jambormias telah menyerahkan berkas perkara J. T. alias S. alias A (39), pelaku persetubuhan anak kandung ke Kejaksaan Negeri Ambon," terang Moyo.


    Penyerahan tersangka dan berkas perkara, kata Moyo diterima langsung oleh jaksa dari  Kejaksaan Negeri Ambon.


    "Saat penyerahan tersangka dan berkasnya diterima oleh Jaksa Beatrix Novi Temmar," ungkapnya.


    Moyo menerangkan, tersangka dijerat berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/318/VII/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 01 Juli 2022 tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Percabulan terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1),dan Ayat (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana. (AJP)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Berkas Pelaku Pencabulan Dua Anak Kandung Naik Tahap 2 Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top