• Headline News


    Friday, August 5, 2022

    Meresahkan Warga Kota Ambon, Polisi Bodong Diringkus

    Ambon, Kompastimur.com - F.L. W alias A diringkus Polresta Ambon karena meresahkan warga dengan berpura-pura menjadi Polisi untuk melakukan penipuan dan penggelapan.

    Menurut keterangan Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo, modus operandi tersangka adalah mengaku anggota Polisi dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarai korban, kemudian menanyakan surat-surat kendaraan.


    "Apabila korban tidak bisa perlihatkan surat-surat, tersangka kemudian mengambil HP milik korban sebagai jaminan dan menyuruh korban ke Kantor Kepolisian," ucap Moyo kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).


    Kata Moyo, saat ini ada tiga warga yang menjadi korban dari pelaku yang sudah melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.


    "Tanggal 3 Agustus 2022 telah dilakukan penangkapan oleh personil Unit Buser dan Unit Harda yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit Harda, Aipda Roy Sinay terhadap tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ucapnya.


    Penangkapan ini menurut Moyo berdasarkan proses penyelidikan atas laporan tiga korban.


    Laporan pertama dilaporkan tanggal 7 Juli 2022 dan terregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor B/335/VII/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.


    Selanjutnya pada tanggal  23 Juli 2022, ada laporan masuk juga dengan modus yang sama. Laporan kedua ini terregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/75/VII/SPKT/Polsek Baguala/Polresta Ambon/Polda Maluku.


    Terakhir, laporan ketiga diterima tanggal 2 Agustus 2022 dan registrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/364/VIII/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.


    Moyo menjelaskan, TKP pertama terjadi tepatnya di belakang Kantor Gubernur Maluku, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Kamis, 07 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 WIT dengan Korban A. F. K. S. 


    TKP kedua dengan korban S. L berlokasi di depan SMP 13 Ambon, Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala Kota Ambon pada Sabtu, 23 Juli 2022 sekitar pukul 19. WIT.


    Sedangkan TKP ketiga dengan korban J. U terjadi di Jembatan Merah Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Kamis, (28/7/2022) sekitar Pukul 05.00 WIT. 


    "Pelaku ini melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.


    Saat ini tersangka F. L. W sudah diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merk iPhone 7,  1 unit HP merk Vivo Y 12s, 1 unit HP merk Vivo Y 21, 1 unit HP merk Realme 5 Pro, 2 (dua ) buah masker kain warna hitam logo TNI- POLRI, 1 (satu) buah sweater warna hitam, 1 (satu) buah sweater warna hitam, 1 (satu) buah helm warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna cream coklat, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor, dan 1 (satu) buah dus HP merk iPhone 7.


    Moyo menerangkan, saat menjalankan aksinya, tersangka menggunakan atribut Polri berupa masker kain warna hitam berlogo TNI-Polri, menggunakan Helm bertuliskan Polisi, pakaian sweater warna hitam dan perlengkapan lainnya dengan mengendarai sepeda motor mencari target berupa para pengendara sepeda motor khususnya pada usia anak atau usia remaja yang tidak memakai helm atau yang berboncengan tidak menggunakan helm.


    "Selanjutnya tersangka menghampiri korban, memberhentikan sepeda motornya kemudian tersangka mengaku sebagai Anggota Polisi lalu menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti SIM dan STNK," jelasnya.


    Ia menambahkan, hasil pengembangan sementara diketahui selain ketiga korban tersebut, terdapat 13 orang lainnya yang menjadi korban dan TKPnya terjadi di lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Ambon.


    "Total korban sebanyak 16 orang dengan kerugian 1 unit HP untuk tiap - tiap korbannya dengan estimasi nilai kerugian mencapai Rp. 50.000.000. Saat ini kami sedang menelusuri korban lainnya," tandas Moyo. (KT/AJP)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Meresahkan Warga Kota Ambon, Polisi Bodong Diringkus Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top