• Headline News


    Friday, September 24, 2021

    KANAK Akan Bermalam di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Dengan Jumlah Masa yang Besar



    Ambon, Kompastimur.com

    Koalisi Anak Negeri Anti Korupsi (KANAK)-Maluku 11 Kabupaten/Kota mendesak dengan tegas secepatnya Kejati Maluku memanggil dan memeriksa mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach,ST Bupati MBD semasa beliau menjabat sebagi Direktur BUMD PT. Kalwedo 2012-2015, karena adanya dugaan korupsi besar yang tersistim rapih, baik itu Dana Penyertaan Modal Rp 10 miliar maupun Dana Pemerintah Pusat Rp 6 miliar per tahun.


    "Kami berharap Penyidik jangan menutup mata dengan tahun 2012-2015, semua bukti-bukti kami sudah berikan, jadi Kejaksaan jangan banyak beralasan yang tidak sesuai dengan prosudur hukum yang berlaku di NKRI ini," kata Wakil Ketua KANAK, Rifaldi Souwakil kepada media ini, Jumat (24/09).


    "Kami juga medesak tegas penyidik Kejati Maluku untuk secepatnya memanggil salah satu tokoh masyarakat MBD,  Kim Markus guna dimintai keterangan terkait pernyataannya di media sosial untuk mengungkap dugaan upaya suap tindak pidana korupsi di BUMD PT. Kalwedo, kami juga mendesak Mantan Komisaris Utama PT Bank Maluku-Maluku Utara, Sam Latuconsina juga harus ikut dimintai keterangan, terkait kicauan Kim Markus mengenai adanya dugaan suap kepada penegak hukum yang menangani kasus tersebut," pintanya.


    Lanjutnya, KANAK Maluku akan selalu mengawal kasus ini sampai tuntas.


    "Pekan depan kami akan bermalam di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai bentuk komitmen dalam Surat Pernyataan Sikap kami bawah mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo 2012-2015 Benyamin Thomas Noach, ST harus secepatnya di panggil dan di periksa, sehingga tidak ada alasan hukum dalam bentuk apapun untuk Kejati Maluku menutupi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Kalwedo sejak 2012 sampai dengan 2015," paparnya. (KT-Rls/01)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: KANAK Akan Bermalam di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Dengan Jumlah Masa yang Besar Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top