• Headline News


    Monday, December 21, 2020

    Mantan Aktivis dan Senior KNPI: Seorang Jaksa Secara Etika Hukum Tidak Boleh Menjabat Ketua DPD KNPI

     


    Jakarta, Kompastimur.com

    Gus Din mantan dan senior aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai terpilihnya Stevi Stalon Ayorbaba, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejari Sorong sebagai Ketua DPD KNPI Sorong tidak dibenarkan secara etika hukum dan prosedur jabatan kejaksaan. Sebab katanya, KNPI adalah organisasi yang mendapatkan menggunakan dana APBD/APBN pemerintah.


    "Bagaimana mungkin seorang Jaksa penegak hukum memantau dan memeriksa dirinya sendiri kalau ada masalah. Jadi secara etika tidak boleh, sebab KNPI menerima dana dari APBD/APBN pemeritah," tegas Gus Din saat dihubungi, Senin (21/12/2020).


    Menurut Gus Din yang Sarjana Ilmu Politik lulusan FISIP UWKS ini, aturannya seorang Jaksa tidak boleh menjabat di sebuah organisasi atau lembaga yang menerima dana pemerintah. Kalaupun boleh dia tidak terlibat atau menerima langsung dalam penggunaan dana APBD/APBN pemerintah.


    "Kalaupun boleh masuk sebagai pengurus KNPI, tidak boleh jadi Ketua, Sekretaris atau Bendahara yang terlibat langsung dalam penggunaan anggaran. Atau tidak boleh menjadi Ketua Panitia Acara yang menggunakan anggaran pemerintah," ujar Gus Din menjelaskan.


    Kata Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Periode 2006-2008 ini, kalau yang bersangkutan tetap ngotot mau menjadi pengurus KNPI dan menerima atau menggunakan dana APBD/APBN. Ini tentu bisa dilaporkan ke Komite Kejaksaan dan jelas membahayakan karir yang bersangkutan sebagai Jaksa.


    "Stevi Stalon Ayorbaba, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Kejari Sorong yang menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Sorong, saya sarankan mundur. Cukup bisa jadi penasehat atau MPI saja di KNPI Sorong, jangan nanti KNPI menjadi beban karirnya sebagai Jaksa," saran Konsultan Media dan Politik ini yang juga Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP PMB) ini.


    Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Sorong menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke V dan sekaligus pemilihan ketua KNPI Kota Sorong, berlangsung di Vega Hotel, Kota Sorong, Rabu (18/12/2019). Dalam Musda dan pemilihan Ketua KNPI tersebut terpilih sebagai Ketua KNPI periode tahun 2019-2022 adalah Stevi Stalon Ayorbaba.


    Seorang Jaksa Muda ini memperolehan suara sebanyak 37 suara mengalahkan kandidat lainnya yaitu Sulaiman yang hanya mendapatkan 2 suara.


    Sebelumnya terdapat 3 kandidat yang memperbutkan kursi Ketua KNPI Kota Sorong. Akan tetapi berdasarkan kesepakatan forum Musda, kandidat atas nama Robianus didiskualifikasi karena tidak hadir dalam Musda tersebut. (KT/Rls/GD)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Mantan Aktivis dan Senior KNPI: Seorang Jaksa Secara Etika Hukum Tidak Boleh Menjabat Ketua DPD KNPI Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top