• Headline News


    Tuesday, September 15, 2020

    Polres SBB Berlakukan Sanksi Pidana KUHP Kepada Pemilik Peternak Hewan


    Piru, Kompastimur.com
    Polres Seram Bagian Barat (SBB) akan memberikan sanksi berupa denda kepada peternak hewan, apabila tidak mengikuti himbuan dan sosialisasi yang sudah disampaikan oleh pihak Polres SBB.

    Selain dilakukan sosialisasi dalam kota kabupaten, akan juga dilakukan di kecamatan - kecamatan, itu baru dimulai dan akan disampaikan oleh setiap kapolsek diwilayah hukumnya masing – masing.

    “Nanti kita lihat satu minggu kedepan sambil kita merancang tempat parkir. Untuk kota Piru sendiri sudah dimulai lakukan sosialisasi lewat duduk bacarita Kamtibmas dan sudah lakukan pemasangan rambu lalu lintas dibeberapa titik seperti, dijalan protokoler menuju kantor Bupati, depan Polres SBB, dan dijalan tunggu oma opa sampai ke PLN, dan tidak semua titik ada hewan ternak berkeliaran, intinya yang paling krusial berada di kota Piru,” demikian kata Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar Butar kepada Kompastimur.com diruang kerjanya, Selasa (14/9/2020).

    Kata Kapolres, denda dilakukan untuk menyadarkan mereka peternak untuk bagaimana hewan mereka tidak dibiarkan berkeliaran karena sudah diterapkan denda atau sanksi KUHP apabila tidak mematuhi himbauan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Polres SBB.

    “Sanksi pidana ( KUHP ) pasal 548, yang berbunyi barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan dikebun, ditanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah,” jelasnya.

    “Sedangkan pasal 549 ( 1 ). Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternak berjalan dikebun, dipadang rumput atau diladang rumput kering, baik ditanah yang ditaburi, ditugali, atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun ditanah kepunyaan orang lain yang berhak dilarang yang nyata bagi pelanggar diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah (2), Ternak yang menyebabkan pelanggaran,dapat dirampas'' urai Bayu

    Bayu menambahkan, untuk tim belum terbentuk apalagi ini soal sanksi pidana, namun tidak serta - merta langka yang diambil oleh Polres sendiri, tetapi akan dilakukan kolaborasi bersama Satpol PP, karena berbicara peraturan Bupati untuk itu harus adan keterlibatan pihak Pemda SBB dalam hal ini Sat Pol PP tersebut.
    “Jadi kita akan bersinergi dan dilakukan secara gabungan, dan tidak langsung ditembak mati, kita coba lakukan dengan cara denda, dan semoga inovatif ini berhasil kita jalankan di kota Piru, dan akan menjadi contoh buat kecamatan - kecamatan lain. Saat ini dapat kita contoh didesa Waimital kecamatan Kairtau tidak terlihat hewan ternak berkeliaran" ujarnya.

    Menurutnya, dengan adanya tempat parkir ternak, lama - kelamaan tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran dijalan raya protokoler kota Piru, ini yang sangat kita harapkan.

    “Untuk itu, saya harapkan adanya kesadaran dari masing - masing para peternak hewan yang ada di kota Piru, agar dapat memperhatikan dan menyiapkan tempat parkir ternak agar tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran dijalan raya karena kita harus saling menjaga keselamatan lalu lintas bersama,'' tamdasnya.( KT - MFS)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polres SBB Berlakukan Sanksi Pidana KUHP Kepada Pemilik Peternak Hewan Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top