• Headline News


    Thursday, September 17, 2020

    Camat Waesama Diduga Lakukan Pembodohan Kepada Masyarakat Adat

    Namrole, Kompastimur.com
    Camat Waesama, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, Ahmad Wael diduga telah melakukan pembodohan kepada masyarakat adat di kecamatan tersebut.

    Pasalnya, Wael diduga telah menyalahi aturan dan terkesan membodohi masyarakat dengan menggunakan simbol atau lambang pemerintahan kecamatan yang mana baik secara sistim administrasi pemerintahan maupun hukum adat orang Buru kelakuan ini tidak dapat dibenarkan.


    Hal ini terungkap berdasarkan keterangan Dondong, salah satu masyarakat adat desa Waelikut, kecamatan Waesama yang diperintahkan Ahmad Wael untuk memanggil Sapey, salah satu kerabat Dondong yang saat ini berada di Unit, kabupaten Buru dengan mengirimkan logo camat miliknya.


    Pemanggilan dengan mengirimkan lambang atau logo camat ini guna menyelesaikan permasalahan hutang uang yang dilaporkan Andi, salah satu warga Waelikut.


    "Bapak camat turun ke kepala desa Waelikut untuk masalah laporan Andy terhadap saya dan Sapey. Andi sebelumnya sudah melaporkan hal ini ke BKO, Polsek dan kepala desa," ucap Dondong kepada wartawan di Namrole, (18/9/2020).


    Ia menceritakan persoalan sampai logo Camat Waesama berada ditangannya karena Camat sendiri yang memberikannya langsung kepada dirinya untuk dibawa ke Sapey sebagai tanda agar Sapey yang berada di Unit dapat menghadap Camat pada hari Jumat untuk menyelesaikan masalah hutang yang dilaporkan Andy.


    "Camat sendiri yang kasih untuk saya di rumah kepala desa.dan memerintahkan saya untuk membawa logo itu ke Sapey supaya menghadap hari Jumat," ujar Dondong.


    Namun apa yang dilakukan Camat Waesama, Ahmad Wael mendapat kritikan keras dari beberapa tokoh adat kecamatan Waesama.


    Sebab menurut mereka, seharusnya jika camat ingin memanggil masyarakatnya secara administrasi pemerintahan, beliau harus mengirimkan surat ke yang bersangkutan dan secara adat orang (Geba) Buru, beliau harus mengirimkan Ifutin atau Elefut.


    "Camat seharusnya mengerti administrasi pemerintahan dan adat Buru apalagi beliau asli soa Noropito. Jika memanggil masyarakat untuk menyelesaikan masalah dari segi administrasi pemerintahan itu harus melalui surat. Dan jika dilakukan secara pendekatan adat kita orang Buru, beliau seharusnya paham benar apa yang harus dikirim," ujar mereka.


    "Jadi yang seharusnya dikirim berdasarkan pendekatan adat kita orang Buru adalah Ifutin atau yang disebut Elefut, bukan logo camat yang dikirim. Ini pembodohan terhadap masyarakat adat," tegas mereka.


    Menurut mereka, apa yang dilakukan Camat Waesama dengan mengirimkan logo atau lambang miliknya untuk memanggil masyarakat merupakan tindakan yang terkesan ingin membodohi masyarakat karena camat diduga tidak mengerti dan paham adat Geba Buru.


    "Proses ini tidak mendidik dan hal ini terkesan sengaja ingin membodohi masyarakat, sebab secara administrasi pemerintahan maupun adat istiadat geba Buru tidak pernah mengirim logo atau lambang camat tetapi Elefut," jelas mereka.

    Sebagai orang-orang yang mengerti adat, mereka berharap Camat Waesama, Ahmad Wael tidak mengubah apa yang menjadi adat istiadat Geba Buru tetapi harus dan wajib memeliharanya.


    "Jangan mengubah apa yang telah menjadi adat istidat kami orang Buru karena itu warisan leluhur kami yang waiib dijaga dan dipertahankan," tegas mereka yang menyesalkan sikap Ahmd Wael sebagai anak asli Buru.


    Sementara itu Camat Waesama, Ahmad Wael sampai berita ini dipublis, belum dapat dikonfirmasi. (KT/02)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Camat Waesama Diduga Lakukan Pembodohan Kepada Masyarakat Adat Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top