• Headline News


    Wednesday, June 10, 2020

    Warga Jazirah Resah Akibat Pemberlakuan Perwali Nomor 16 Tahun 2020




    Ambon, Kompastimur.com

    Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Ambon turut memberikan dampak secara langsung, bahkan turut menimbulkan berbagai potensi konflik.

    Terkait kondisi itu, Ketua Umum DPP Umum Hetu Upu Ana (Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Jazirah Leihitu, Alter Sabandar meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk memberikan perhatian serius terhadap keresahan masyarakat ini.

    "Dengan berlakunya PKM di Kota Ambon yang berdampak langsung dan menimbulkan berbagai macam polemik di masyarakat jazirah yang berpotensi konflik, sehingga DPP Hetu Upu Ana meminta perhatian Gubernur Maluku mengenai keresahan yang terjadi di 3 Kecamatan yang ada di Jazirah," kata Sabandar kepada wartawan di Ambon, Selasa (09/06).

    Di tempat yang sama, Ketua Bidang Humas DPP Hetu Upu Guntur Huat juga mempertanyakan kepada Bupati Maluku Tengah (Malteng) terkait Surat Keterangan (Suket) Sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas-Puskesmas di Jazirah Leihitu, sebab menurut fakta lapangan terjadi pungutan yang bervariasi antara 5.000-20.000. 

    "Hal ini sangat meresahkan masyarakat di Jazirah. Dimana setahu kami semua anggaran untuk penanganan Covid-19 bersumber dari APBD maupun ABPN. Untuk itu kami meminta kepada Bupati/Ketua Gugus Maluku Tengah untuk menjelaskan, kenapa sampai ada pungutan tersebut dan apakah pungutan Suket tersebut sesuai porsedur," kata Huat.

    Sedangkan, Ketua Bidang Hukum dan HAM, Suherman Ira menjelaskan, selain itu pembatasan moda transportasi sesuai dngan Perwali Nomor 16 tahun 2020 Pasal 29, 32 tentang Pembatasan Mode Transportasi 50 %, Ganjil Genap, dan pembatasan jam operasi tidak boleh diberlakukan kepada AKDP.

    "Sebab, aturan untuk AKDP sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur Maluku sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku," paparnya.

    Olehnya itu, lanjutnya, Pos Covid-19 Kota Ambon yang berada di Kecamatan Leihitu Barat harus dipindahkan di tapal batas Kota Ambon-Maluku Tngah, sebab sangat meresahkan warga Desa Hatu yg memiliki mata pencarian di sekitar Pos Covid--19 Kota Ambon. 

    "Sebab letak Pos Covid--19 Kota Ambon masih masuk dalam wilayah Leihitu Barat," ucapnya.

    Kami ingatkan kepada Tim Gugus Kota Ambon, tambahnya, yang berada di pintu masuk di tiga kecamatan di jazirah tidak mempunyai kewenangan mengurus AKDP, kalau sampai Gugus Kota melakukan operasi terhadap AKDP, maka kami akan melakukan aksi di tiap-tiap pos perbatasan di 3 kecamatan yang ada di jazirah. 

    Tak hanya itu, lanjutnya, DPP Hetu Upu Ana meminta kepada Gubernur Maluku agar masyarakat jazirah Leihitu yang akan berpergian ke Kota Ambon, cukup menunjukan identitas diri karena kesehariannya masyarakat Jazirah kurang lebih 8.000-10.000 masyarakat melakukan aktifitas di Kota Ambon. (KT-01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Warga Jazirah Resah Akibat Pemberlakuan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 Rating: 5 Reviewed By: Kompas timur
    Scroll to Top