• Headline News


    Tuesday, January 21, 2020

    Pakar Pertanyakan Legal Standing Al Maun Gugat Pemilihan Rektor Universitas Jambi

    Jambi, Kompastimur.com 
    Keabsahan hasil pemilihan rektor tergantung kepada telah terpenuhi atau tidaknya semua yang telah ditentukan oleh dasar hukum dari proses pemilihan rektor tersebut, yang dalam hal ini Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 tahun 2017.

    Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jambi, Prof Sukamto Satoto, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/1/2020).

    Pernyataan Prof Sukamto menanggapi pertanyaan wartawan terkait adanya pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan calon Rektor Universitas Jambi periode 2020-2024, yang digelar pada tanggal 8 Januari 2020, yang dimenangkan oleh Prof Sutrisno dengan memperoleh 43 suara.

    Terkait tuduhan dari pihak yang tidak puas dengan kemenangan Prof Sutrisno, yang mana menuduh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlibat dalam kemenangan Sutrisno, Sukamto menjelaskan jika status Universitas Jambi yang merupaka Universitas milik Negara, maka wajar jika Kementerian tersebut memiliki hak untuk menentukan siapa pemimpin dari Universitas Jambi.

    "Sangat wajar jika Negara, dalam hal ini diwakili Menteri memiliki hak yang besar dalam menentukan pemimpin di Universitas yang juga milik Negara," kata Prof Sukamto.

    Soal wacana untuk melakukan gugatan dari pihak yang tidak puas atas kemenangan Sutrisno, dirinya sangat meragukan kedudukan hukum untuk melakukan gugatan.

    "Apakah pihak (yang tidak puas) memiliki legal standing untuk melakukan gugatan terhadap hasil pemilihan rektor tersebut,” ujarnya.

    Dirinya menjelaskan, proses pemilihan bukan keputusan tata usaha negara yang bisa digugat. Untuk itu dia menilai Al Maun (Aliansi Masyarakat untuk Nawacita) selaku pihak yang berniat menggugat hasil itu tidak punya legal standing, karena yang punya hak menggugat adalah seseorang atau Badan Hukum Perdata yang dirugikan kepentingannya oleh KTUN.

    Menurutnya, proses pemilihan yang dilakukan adalah sah karena tidak ada penyalahgunaan wewenang. Dan Menteri berwenang atas suara 35 persen dan digunakan sebagaimana mestinya, dan dinyatakan sah oleh Ketua Senat dan disetujui anggota.

    "Apalagi prosedur diikuti sesuai tata tertib oleh panitia pemilihan. Substansinya yang dipilih adalah Dosen yang memenuhi syarat sebagai calon Rektor," kata dia.

    Pandangan senada juga disampaikan Pakar Hukum RD Yudi Anton Rikmadani. Dirinya mengatakan, sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Permenristek Nomor 19 tahun 2017, menteri memiliki hak suara sebanyak 35 persen, dan senat 65 persen.

    "Perguruan Tinggi Negeri ada di bawah kementerian, maka menteri mempunyai hak yang menentukan. Dan selanjutnya menteri menetapkan dan melantik calon rektor terpilih," kata Yudi Anton saat dihubungi wartawan, Senin petang (20/1/2020).

    Sebelumnya, dalam pemilihan Rektor Universitas Jambi periode 2020-2024, yang digelar pada tanggal 8 Januari 2020, Prof Sutrisno memperoleh 43 suara, sementara dua kandidat lainnya, yakni Prof jhoni Najwan mendapatkan 28 suara, dan Dr Sahuri memperoleh 14 suara. (KT/Rls)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pakar Pertanyakan Legal Standing Al Maun Gugat Pemilihan Rektor Universitas Jambi Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top