• Headline News


    Wednesday, July 3, 2019

    Dinkes Ambon Ramu Perda Kawasan Tanpa Rokok



    Ambon, Kompastimur.com 
    Asap rokok sangat berpengaruh besar terhadap kesehatan dan penyakit yang diderita masyarakat. Untuk itu, Dinas Kesehatan Kota Ambon sedang meramu peraturan daerah tentang sejumlah kawasan yang dilarang untuk merokok.

    “Rokok ini pengaruhnya sangat besar kepada kesehatan, jadi kita buat Perda kawasan tanpa rokok ini, karena dari tahun ke tahun penyakit yang disebabkan oleh asap rokok itu meningkat, kita sedang meramu perda itu,” kata Kabid Bidang kesehatan masyarakat Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Yusda Tuharea, kepada awak media di Ambon, Selasa (2/7).

    Tuharea menyebutkan, akibat asap rokok penyakit yang disebabkan yakni kanker payudara, kanker mulut rahim, penyakit jantung, dan hipertensi. Sehingga kehadiran perda ini dipandang sangat penting sekali untuk dibuat.

    “Banyak penyakit yang langsung disebabkan oleh asap rokok, makanya harus ada Perdanya,” kata Tuharea.

    Lanjutnya, untuk kawasan yang harus ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok itu seperti fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan kawasan pemerintahan di Kota Ambon serta kawasan strategis lainya.

    “Kita tetapkan kawasan tanpa rokok itu di tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan sarana olahraga, fasilitas layanan kesehatan, tempat pendidikan, dan tempat lain yang ditetapkan walikota,” ujarnya.

    "Setelah ditetapkan perda kawasan tanpa rokok, maka yang akan mengawal perda tersebut yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka akan merertibkan masyarakat yang merokok di kawasan larangang merokok,” tambahnya. (KT/12)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Dinkes Ambon Ramu Perda Kawasan Tanpa Rokok Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top