• Headline News


    Thursday, May 2, 2019

    Kampanye Politik, Kades Waeturen Dilaporkan ke Bawaslu

    Video : Kepala Desa Waeturen, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Stevi Lesnussa ketika mengkampanyekan Calon DPRD Kabupaten Bursel di rumah mantan Kepala Desa Siopot, Yeri Waemesse di Desa Siopot, Kecamatan Kepala Madan tanggal 25 April 2019 lalu.

    Namrole, Kompastimur.com
    Kepala Desa Waeturen, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Stevi Lesnussa dilaporkan masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Buru Selatan (Bursel) soal beredarnya video berdurasi 7 menit 37 detik soal kampanye politik dirinya di Desa Siopot.

    Laporan masyarakat itu telah diterima langsung oleh staf Bawaslu Kabupaten Bursel, Rahmat Souwakil, Rabu (01/05/2019).

    Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel,  Umar Alkatiri kepada wartawan di Kantor KPU Kabupaten Bursel, Kamis (02/05) mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindak lanjutinya.

    “Iya, pasti kita akan kita tindak lanjuti lebih lanjut,” kata Alkatiri singkat sambil meninggalkan wartawan dan kembali ke kantornya.

    Sementara itu, sesuai informasi yang berhasil dihimpun wartawan media ini, Kades Waeturen Stevi Lesnussa diketahui melakukan kampanye politik di rumah mantan Kepala Desa Siopot, Kecamatan Kepala Madan, Yeri Waemesse pada tanggal 25 April 2019 lalu.

    Kampanye yang dilakukan oleh Lesnussa itu dalam rangka mengarahkan mantan Kades Siopot dan keluarganya untuk memilih Caleg Perindo, Bernadus Waemesse pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan tanggal 27 April 2019.

    Lesnussa dalam kampanye politiknyaitu, Stevi Lesnussa berupaya untuk mempengaruhi pendukung Caleg Partai Gerindra, Eric Waemesse uuntuk bersatu untuk memenangkan Bernadus Waemesse yang lebih berpeluang untuk menang pada Dapil Kecamatan Leksula-Kepala Madan.

    Namun, ada kendala karena sejumlah tokoh masyarakat dan toko adat belum bisa bersepakat untuk memenangkan Bernadus sehingga pihaknya berupaya mencari solusi agar tokoh-tokoh masyarakat di marga Waemesse dan sejumlah marga lain bisa duduk bersama dalam rangka membicarakan hal tersebut.

    Padahal, selaku Kepala Desa yang baru dilantik Rabu (27/02) lalu, Lesnussa dilarang untuk terlibat dalam aktivitas kampanye memenangkan caleg tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 490 jo. Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan  terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,- (KT-01)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kampanye Politik, Kades Waeturen Dilaporkan ke Bawaslu Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top