• Headline News


    Wednesday, March 13, 2019

    Pemprov Maluku Masih Kaji Berkas 10 Eks Koruptor

    Maluku, Kompastimur.com 
    Hendrik Far Far, Kepala Biro Hukum Pemprov Maluku, mengungkapkan, sampai ini pihaknya masih mengkaji 10 berkas Aparatur Sipil Negara (ASN) eks koruptor.

    "Untuk berkas yang diserahkan BKD sampai saat ini kita masih kaji," ujar Far Far yang juga Mantan Carateker Bupati SBT itu ketika dihubungi via-telepone, Rabu (13/3).

    Bahkan, Far Far tidak memberikan kepastian waktu hasil kajian terhadap berkas 10 eks koruptor tersebut.

    Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI, Bachtiar yang dikonfirmasi mengatakan, terkait persoalan ini mengatakan, memang dalam surat edaran Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pemecatan PNS eks Napi Korupsi itu hanya berupa himbauan kepada daerah.

    Sehingga, kata dia, daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Kepala Daerah-lah yang berwenang untuk melakukan pemecatan sebagai bentuk tindaklanjut dari SKB tiga menteri itu.

    "Karena ini sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS," jelasnya. (KT/12)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pemprov Maluku Masih Kaji Berkas 10 Eks Koruptor Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top