• Headline News


    Wednesday, March 13, 2019

    Aneh, Kasus Tindak Pidana Pemilu Camat Airbuaya Dihentikan

    Foto: Camat Airbuaya, Karim Gaelea dan istri
    Namlea, Kompastimur.com
    Alasan kurang cukup bukti, Bawaslu Kabupaten Buru menutup kasus  dugaan Tindak Pidana (TP) Pemilu Camat Airbuaya, Karim Gaelea.

    Kepastian kasus ditutup itu diperoleh wartawan dari beberapa sumber di kalangan Panwascam. Namun saat kebenaran informasi itu dikonfirmasi kepada Divisi Hukum Bawaslu Buru, Ambran Sakula SH, Rabu (13/03/2019), ia memilih menutup diri dari pertanyaan wartawan.Dihubungi lewat hp, walau tersambung, teleponnya tidak diangkat-angkat.

    Pertanyaan lewat pesan WA, juga tertanda kalau telah dibaca.Namun tidak dibalas pertanyaan itu sampai pukul 17.35 WIT.

    Sedangkan Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Senja Pratama yang dihubungi,  membenarkan kalau kasus Camat Airbuaya telah dihentikan.

    Ia menyarankan agar ditanyakan langsung kepada Bawaslu Buru.

    "Kemarin sudah direncanakan mau undang teman media. Mungkin  untuk lebih jelasnya bisa langsung konfirmasi ke  Bawaslu," ujar Kasat Reskrim.

    Walau menyarankan wartawan menanyakan langsung, Senja Pratama yang ditanya wartawan, ada memberi keterangan singkat kalau kasus Camat Airbuaya itu ditutup karena tidak memenuhi unsur pasal-pasal yang disangkakan.

    Keputusan kasus ditutup itu diambil setelah pembahasan bersama  Bawaslu dan  Gakumdu Kejaksaan Negeri Buru.

    "Hal ini sudah melalui pembahasan bersama dengan tim gakkumdu kab buru (bawaslu dan kejaksaan). Rencana dari bawaslu buru sendiri akan melakukan konferensi pers kepada teman-teman media," jelas Senja Pratama.

    Seperti diberitakan, Kasus Camat Airbuaya, Karim Gailea, masih tertahan di Bawaslu Buru.Atas saran Gakumdu dari Kantor Kejaksaan Negeri Buru, masih dilakukan tambahan klarifikasi selama tujuh hari lagi untuk mempelajari kasus tersebut.

    Komisioner Bawaslu Buru, Ambran Sakula kepada wartawan Sabtu tanggal 2 Maret lalu menjelaskan, kalau Bawaslu dan Gakumdu masih punya waktu tujuh hari ke depan untuk dapat memutuskan kasus itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.

    "Berikan kami waktu tujuh hari ke depan.Ketika Bawaslu dan Gakumdu sudah memutuskan, maka kami akan mengundang teman wartawan untuk jumpa pers," janji Ambran waktu itu.

    Ditanya kendalanya sampai perlu diperpanjang klarifikasi tujuh hari lagi, Ambran dan Fathi tidak bisa menjawabnya.

    Camat Airbuaya dalam pembahasan tahap satu Bawaslu dan Gakumdu, yang bersangkutan diduga melanggar UU Nomor 7 tahun 2017, pasal 492, pasal 293, pasal 494 dan pasal 547.

    Pram dari Gakumdu Kejaksaan Negeri Buru yang mendampingi Ambran menimpal, kalau Bawaslu masih melakukan klarifikasi.Sedangkan pihaknya dari jaksa penuntut umum ikut mendampingi.

    Ketika ditanya kendalanya, Pram berdalih dari saksi yang telah dimintai keterangannya masih terlalu sedikit. Padahal yang sudah diambil keterangan ada delapan saksi mata ditambah kesaksian terlapor Camat Airbuaya.

    "Karena kita ketahui, sesuai laporan di acara tersebut yang hadir banyak orang juga," dalih Pram.

    Dengan alasan harus fair, seluruh tamu undangan yang hadir pada acara pengresmian Balai Desa Bara itu harus dipanggil semua.

    "Nah kita harus fair, jadi kita harus panggil semuanya," dalih Pram.

    Namun banyak pihak dari kalangan menilai, alasan Pram ini sangat tidak logis, tidak masuk akal dan tidak rasionil.Karena temuan Panwascam Airbuaya itu diperkuat dengan bukti video.

    Dimana dalam video tadi pada barisan kursi depan ada duduk sederetan tokoh, termasuk Bupati Ramly Umasugi yang anaknya Gadis Umasugi, caleg DPRD Maluku menjadi jualan oknum Camat Airbuaya.

    Camat Airbuaya, Karim Gailea terancam dijerat dugaan Tindak Pidana karena  dengan sengaja mengajak masyarakat untuk memilih calon legislatif dari partai tertentu.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fathi Haris Thalib kepada wartawan melalui saluran telepon, pada Kamis lalu (21/2)  menjelaskan, Karim Gailea dilaporkan Panwascam Kec.Airbuaya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

    "Terkait dengan himbauannya agar memilih caleg dari partai tertentu," beber Fathi Haris Thalib.

    Menurut Fathi Haris Thalib, ajakan itu disampaikan pada Jumat sore lalu, saat kegiatan pengresmian Balai Desa Bara di Kecamatan Airbuaya.

    Ajakan agar memilih caleg tertentu itu terekam dan videonya kini beredar luas di masyarakat.

    Fathi sangat menyayangkan hal itu, dan camat dinilainya sangat gegabah menyampaikan tutur kata di hadapan umum, apalagi di acara resmi yang turut dihadiri bupati dan pimpinan dewan serta forum pimpinan kecamatan.(KT-11)

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Aneh, Kasus Tindak Pidana Pemilu Camat Airbuaya Dihentikan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top