• Headline News


    Tuesday, February 12, 2019

    Maswatu: PTPS Ujung Tombak Bawaslu



    SBT, Kompastimur.com 
    Bawaslu Kecamatan Kobi, Kabupaten Maluku tengah terus melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) karena dinilai dapat membantu Bawaslu dan merupakan ujung tombak dalam mengawasi proses pemilu.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Kobi, Abdullah Munsy Maswatu kepada media ini, Selasa (12/02) via telpon selulernya.

    Maswatu mengatakan, di wilayah kerjanya terdapat 38 TPS dari 12 PPS telah menerima pendaftaran beberapa hari lalu, sampai saat ini, dari total kebutuhan 38 orang Pengawas TPS, kini baru sebanyak 20 orang yang telah mendaftar, sehingga diharapkan, sampai pada waktu yang ditentukan semuanya sudah harus terpenuhi sebelum masuk pada tahapan ferivikasi berkas dan wawancara calon pengawas TPS.

    "Ada yang sudah mendaftar, dan hari pertama penerimaan berkas sudah 20 calon pengawas PTPS yang mendaftar," ucapnya.

    Selaku Ketua Bawaslu, Maswatu menghimbau kepada seluruh Anggota PTPS yang merupakan ujung tombak dari Bawaslu pada tingkatan paling bawah ini harus bekerja secara profesional, mandiri, berintegritas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang pengawas TPS.

    Karena, lanjutnya, para pengawas TPS bersentuhan langsung dengan proses pemungutan dan perhitungan suara pada tingkat KPPS.

    Diharapkan, setelah proses perekrutan telah selesai, maka setiap Pengawas TPS harus bersih dan bebas dari intervensi manapun juga.


    "Saya menghimbau kepada PTPS yang merupakan ujung tombak Bawaslu di tingkat bawah, agar dapat bekerjaja secara profisonal, mandiri berintegritas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang pengawas Pemilu," Imbuhnya.

    Dengan direkrutnya PTPS diharapkan dapat membantu dan memberikan informasi serta laporan apabila terjadi permasalahan  pada hari pemungutan suara, semua ini dilakukan agar pemilu dapat berjalan dengan baik, damai dan bermartabat dan berkualitas.

    Untuk diketahui, pembentukan PTPS ini Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 90 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelm hari pemungutan suara dan di bubarkan 7 hari setelah hari pemungutan suara. (KT/FS)


    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Maswatu: PTPS Ujung Tombak Bawaslu Rating: 5 Reviewed By: Redaksi
    Scroll to Top