• Headline News


    Saturday, October 13, 2018

    Sangadji : 10 Parpol Terlambat Serahkan LADK



    Ambon, Kompastimur.com
    Komisioner  Divisi Hukum pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Almudatsir Sangadji, Jumat (12/10/2018), usai Deklarasi Kampanye Damai membeberkan masih ada 10 Partai Politik (Parpol) pada empat kabupaten d Maluku yang terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

    Padahal, diketahui bersama, pentahapan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sudah deadline tanggal 23 September tahun 2018 lalu bagi seluruh peserta  Pemilu.


    “Ada 10 parpol yang terlambat menyerahkan LADK Maluku, yaitu dari empat kabupaten dan kota diantaranya, 6 di Kota Tual, 2 di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), 1 di  Maluku Tenggara Barat (MTB)  dan 1 di kabupaten Buru. Jadi, mereka  tanggal  23, pada masa penyerahan LADK itu, terlambat menyerahkan dalam masa penyerahan yakni sudah diatas pukul  18.00 WIT. Sehingga, untuk teman-teman kabupaten kota peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LADK harus memenuhi tiga hal. Yaitu, membuat berita acara penerimaaan, kemudian berita acara klarifikasi kepada peserta pemilu yang terlambat bahwa kenapa mereka terlambat, dan yang ketiga membuat berita acara koordinasi dengan Bawaslu kabupaten kota,” ujarnya.

    Sangadji  menerangkan, masalah ini  sudah kita sampaikan ke KPU RI. Setelah itu, ada surat dinas yang disampaikan ke kami dari KPU RI, untuk menyerahkan berita acara (BA) penerimaan secara lengkap itu adalah, berapa peserta pemilu yang terlambat, berapa peserta pemilu yang menyerahkan dalam masa penerimaan, artinya di tanggal 23 sebelum pukul 18.00 WIT, kemudian berapa yang terlambat menyerahkan diatas tanggal itu, berapa yang tidak menyerahkan, termasuk yang dianggap tidak menyerahkan itu adaah parpol yang tidak mengusulkan calon di dapil tertentu, itu juga diwajibkan untuk menyerahkan LADK.

    “Berdasarkan itulah setelah LADK diserahkan peserta pemilu yang terlambat, punya tenggang waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa proses. Kalau mereka keberatan, bisa melakukan sengketa proses. Objeknya adalah, berita acara terakhir berdasarkan surat dinas 1149 kemudian 10 partai ini, mengajukan gugatan sengketa penyelesaian proses di Bawaslu. Gugatan yang diajukan, proses mediasinya sudah berjalan. Memang ada kesepakatan mediasi untuk 10 partai itu, berdasarkan alasan-alasan mengapa mereka terlambat. Kalau alasan-alasan itu diterima oleh KPU kabupaten kota, berarti ada kesepakatan mediasi untuk menyelesaikan persoalan itu,” jelasnya.

    Akan tetapi bila terjadi sebaliknya, Sangadji menambahkan, kalau misalnya tidak tercapai kesepakatan mediasi tersebut, ada kesempatan sidang ajudikasi yang dilakukan oleh Bawaslu.

    Lanjutnya, kesempatan sidang ajudikasi ini bisa menerima atau menolak permohonan peserta pemilu yang terlambat.
    Kalau dalam keadaan demikian, maka yang berlaku adalah 3 BA yang sudah diserahkan ke KPU RI setelah keterlambatan tanggal 23, karena keputusan untuk membatalkan atau tidak membatalkan mereka sebagai peserta pemilu pada tingkatan wilayah pemilihan itu, dimana mereka terlambat adalah domainnya KPU RI.

    Dirinya menambahkan, sejauh ini, memang penanganan 10 partai yang terlambat ini berdasarkan kronologis keterlambatan mereka, itu kemungkinan bisa diterima oleh teman-teman KPU kabupaten kota sehingga, masalah ini bisa diselesaikan  ketika mereka mengajukan sengketa penyelesaian proses di Bawaslu melalui jalur mediasi tersebut.
                                                                                                                     
    Ditanyai terkait 10 partai apa saja yang terlambat menyerahkan LADK, Sangadji  mengaku pihak parpol yang bersangkutan belum merilis informasi. (KT/09)



    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Sangadji : 10 Parpol Terlambat Serahkan LADK Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top