• Headline News


    Wednesday, August 29, 2018

    Rusaki Hutan, Masyarakat Adat Tolak PT Tanjung Wana Sejahtera



    Piru, Kompastimur.com
    Permasalahan  eksplorasi  hasil  hutan  oleh  PT. Tanjung  Wana Sejahtera yang beroperasi diwilayah hutan petuanan adat  yapiopatai Abio Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat mendapat penolakan keras oleh  seluruh  masyarakat yapiopatai secara keseluruhan,

    Bahkan izin  pengelolahan  hutan  PT. Tanjung Wana sejahtera belum bisa di  pastikan  jelas kebenarannya terutama  izin  dari  Pemerintah  Daerah  Kabupaten  Seram  Bagian  Barat (SBB).

    Hal ini menjadi perhatian serius, dan memancing Marsel Maspaitella, advokat muda sekaligus tokoh muda asal SBB  untuk mengkritisi apa yang dilakukan oleh perusahan tersebut serta menyuarakan apa yang menjadi keresahan masyarakat Yapiopatai Abio maupun masyarakat yang ada.


    “Saya sangatlah menolak kehadiran PT.Tanjung Wana sejahterah untuk  melakukan pengambilan kayu di  areal petuanan adat Yapiopatai Abio itu ilegal  karna hak adat atas hutan tersebut bukan milik negara," ungkap Maspaitella kepada Kompas Timur, Selasa 28/8/2018 di Ambon.

    Ditambahkannya, ada  dasar Hukum  yang  kuat  dan semua  elemen  bangsa  harus  patuhi hukum tersebut yakni putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 tentang  pengujian  UU No  41 tahun  1999 tentang  kehutanan,

    “ Di amar putusan sangat jelas hutan adat ya hutan adat, hutan negara adalah  hutan negara tidak ada hutan adat dalam hutan negara dan putusan MK tersebut  adalah yuriprudensi hukum baru yang  harus di  patuhi," jelas Maspaitella 

    Lanjut Maspaitella, selain it juga penolakan  juga  mendasar  bahwa wilayah  hutan  adat Yapiopatai  di  abio  banyak  terdapat puluhan negeri - negeri  tertua keluarga  besar  Yapiopatai (Warisan budaya adat ) baik digunung maupun  di  pantai atau  diluar  pulau  seram contoh  beberapa  negeri  pantai  yang  mempunyai  negeri  tua  di  wilayah  yang di  ekploitasi  yakni Tala,  waraloin,  ahiolo-abio dan  negeri  lain  lain merupakan  keluarga  besar  yapiopatai.

    " Itu  adalah  warisan  peninggalan  orang  leluhur  dan  sebagai  anak  cucu  mereka  wajib  menjaganya " tutur Maspaitella.

    Lebih lanjut lagi Maspaitella menjelaskan, ketiga masyarakat tidak butuh  perusahan  sebagai  ketergantungan  hidup dan tidak  ada  lagi  masyarakat pada  umumnya di  wilayah itu,  jadi  tidak  perlu lagi  perusahan  cukup  CV Titian Hijrah, 

    CV Titian Hijrah sudah hampir selesai  dikarenakan  akses  jalan  tala  akan  dibuat oleh dinas Pekerjaan Umum  dalam  waktu  dekat dan masyarakat pada hakekatnya  mem  butuhkan  adalah  akses  jalan.

    Maspaitella menegaskan, untuk itu tidak  perlu  lagi  ada  PT. Tanjung Wana Sejahterah untuk  ekploitasi  hutan  adat  milik  masyarakat adat  Yapiopatai  dan jika  tidak  hargai  hak-hak  masyarakat ADAT sebagaimana  negara  akui  dan  hormati  dalam UUD 1945 Pasal  18b .


    “Jika hal ini tidak diindahkan dan digubris oleh pihak perusahan, maka saya dan  masyarakat yapiopatai akan  melakukan  perlawanan  kepada siapapun yang  merampas  hak - hak  Adat" Tegas Maspaitella

    Dirinya meminta untuk  hormati  hak  hak  adat  masyarakat baik  itu  pihak  perusahan  maupun  pemerintah  khususnya  pemerintah  Daerah  SBB yakni Bupati SBB Moh Yasin Payapo selaku pengambil kebijakan,
                                                                                                 
    “Saya pun mintakan kepada Bupati SBB Moh Yasin Payapo untuk segerah menyikapi permasalahan ini dan hal ini sangatlah diharapkan oleh masyarakat Yopiapatai dan masyarakat negeri disekitarnya  " Tandasnya. (KT-MFS)



    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Rusaki Hutan, Masyarakat Adat Tolak PT Tanjung Wana Sejahtera Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top